Terkait Kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Maya Rumantir: Nina Muhammad Harus Bebas Demi Hukum

MANADO – Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, Dr. Maya Rumantir, MA, PhD, sekali lagi menegaskan bahwa Nina Muhamad, korban ...

MANADO – Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, Dr. Maya Rumantir, MA, PhD, sekali lagi menegaskan bahwa Nina Muhamad, korban kriminalisasi oleh oknum Polresta Manado, harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

"Dalam kasus ini sangat jelas Nina Muhammad yang merupakan Ibu Bhayangkari adalah korban kriminalisasi. Oleh karena itu, Nina Muhammad harus dinyatakan bebas murni demi hukum," tegas Maya Rumantir kepada sejumlah awak media saat bertandang di kediamannya, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, 23 Oktober 2021 lalu.

Hadir dalam pertemuan dengan Maya Rumantir antara lain, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA; Pimpinan Redaksi media Lacaknews, Steven Pandeiroot; serta anggota PPWI Manado, Stanly Monoarfa dan Jeffry Sorongan. 

Sementara, Maya Rumantir yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Laskar Merah Putih (LMP) itu, dalam pertemuan ini didampingi berberapa asistennya.

Kepada Wilson dan kawan-kawan, Anggota Komite III DPD RI ini mengatakan bahwa dirinya sudah mempelajari dengan detil tentang perkara yang sudah bergulir selama lebih dari 2 tahun itu. 

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut dari awal, yakni di unit penerimaan laporan polisi di SPKT Polresta Manado.

"Nina Muhamad dituding melakukan pencemaran nama baik oleh istri salah satu direktur bank daerah di Sulut (Bank SulutGo – red) bernama Soraya D. Tanod, namun dalam Laporan Polisi (LP) di Polresta Manado yang membuat laporan bukan yang bersangkutan, melainkan orang lain yakni Rolandy L. Thalib. Ini saja sudah cacat hukum, karena ketentuan yang ada dalam kasus pencemaran nama baik, pihak yang merasa dirugikan harus membuat laporannya sendiri, bukan menyuruh orang lain, apalagi oknum Rolandy diduga kuat memalsukan dokumen terkait laporan tersebut," ungkap Maya Rumantir yang lebih dikenal sebagai artis dan presenter belasan tahun lalu itu.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dijelaskan bahwa dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang melanggar hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik pencemaran nama baik. Juga, delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE, yang oleh karena sebagai delik absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih dibawah umur atau dalam perwalian.

"Jadi dengan demikian jelas bahwa ada pelanggaran prosedur dalam kasus kriminalisasi Nina Muhamad ini, dan perbuatan mengkriminalisasi ini sudah masuk kategori tindak pidana. Oleh sebab itu saya berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kriminalisasi Nina Muhamad dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," harap Senator Maya Rumantir.

Sebelumnya, melalui media BeritaManado.Com, Maya Rumantir menyampaikan bahwa kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, tersebut sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari Kapolri, minimal memberikan perhatian terhadap kinerja jajaranya di Polresta Manado, secara khusus terhadap pihak-pihak yang menangani langsung kasus tersebut.

"Institusi Polri, dalam hal ini Polda Sulut, juga seharusnya membela Nina Muhamad karena statusnya sebagai Ibu Bhayangkari, bukan malah sebaliknya dibiarkan terhimpit dengan kriminalisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Maya Rumantir [1].

Di atas dari segala persoalan hukum yang ada, baik yang dialami Nina Muhamad maupun yang lainnya, imbuh Maya Rumantir, dirinya menekankan bahwa segala keputusan yang dibuat oleh aparat penegak hukum harus berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran serta perikemanusiaan, bukan berdasarkan titipan dari oknum-oknum yang tidak takut akan Tuhan, sehingga mempermainkan hukum itu sendiri dengan menghalalkan segala cara dan membuat orang lain terzalimi. 

"Dalam hal ini, kita juga harus menanamkan dalam diri masing-masing apapun latar belakang profesi atau jabatan kita, apalagi mereka yang sehari-hari bernaung di bawah korps yang punya slogan menegakkan hukum, ingatlah selalu bahwa ada hakim di atas segala hakim, akan berhadapan dengan penegak hukum sejati, Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang akan menghukum setiap orang yang suka kompromi dengan segala bentuk kejahatan yang dirancangkan manusia," tandas Maya Rumantir sebagaimana dikutip dari BeritaManado.Com.

Awal mula kasus ini adalah ketika beredar postingan screenshoot wajah Nina Muhmmad yang diambil dari kamera CCTV Bank SulutGo yang diposting oknum istri Direktur Marketing Bank SulutGo bernama Soraya D. Tanod di akun media sosial facebooknya. 

Postingan yang sarat dengan kata-kata penghinaan terhadap Nina Muhammad itu kemudian dilaporkan oleh Ibu Bhayangkari ini ke Polda Sulut, tahun 2019. Proses penanganan kasus itu selanjutnya terhenti oleh sebab yang kurang jelas.

Berselang beberapa lama kemudian, Nina Muhamad yang semula sebagai pelapor akhirnya menjadi terlapor di Polresta Manado, pada April 2020. 

LP terhadap Nina Muhammad yang dituduh melakukan pelanggaran UU ITE karena mengunggah postingan yang menghina Soraya D. Tanod, kemudian dengan cepat berproses dan status Nina Muhammad ditingkatkan menjadi tersangka [2]. 

Walaupun fakta lapangan jelas terlihat bahwa pelaporan dilakukan oleh Rolandy Thalib, bukan Soraya D. Tanod; dan screenshot postingan yang diunggah oleh Nina Muhammad tidak menuliskan Soraya D. Tanod, tapi Soraya Montenegro, namun oknum penyidik tetap meneruskan proses kriminalisasi itu [3].

Nina Muhamad selanjutnya berupaya mencari keadilan hingga ke Ibukota Negara Jakarta, bertemu sejumlah pejabat Polri, hingga akhirnya dirinya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh oknum Kapolresta Manado, perkara Ibu Bhayangkari ini tetap dipaksakan berlanjut. 

Korban kriminalisasi itu juga meminta bantuan ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang kemudian memviralkan beritanya ke seantero nusantara melalui jaringan PPWI Media Group.

Meski sempat diburu sebagai DPO dan dijemput oleh Polisi Manado, namun perjuangan Ibu Bhayangkari Polda Sulut itu masih menyisakan keberuntungan. 

Melalui Senator Maya Rumantir, penahanan Nina Muhamad di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng akhirnya ditangguhkan dan ia bisa kembali ke rumah bertemu dengan anggota keluarganya.

Saat ini, kasus tersebut sedang bergulir di PN Manado. (APL/Red)

Catatan:

[1] Senator Maya Rumantir: Nina Muhamad Harus Bebas Murni; https://beritamanado.com/senator-maya-rumantir-nina-muhamad-harus-bebas-murni/

[2] Diduga Kuat, Ibu Bhayangkari Ini Dikriminalisasi oleh Oknum Polresta Manado; https://pewarta-indonesia.com/2021/06/diduga-kuat-ibu-bhayangkari-ini-dikriminalisasi-oleh-oknum-polresta-manado/

[3] Jadi Makelar Kasus, Pegawai Bank Sulutgo Rolandy Thalib Dilaporkan ke Bareskrim Polri; https://pewarta-indonesia.com/2021/07/jadi-makelar-kasus-pegawai-bank-sulutgo-rolandy-thalib-dilaporkan-ke-bareskrim-polri/

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Nama

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Terkait Kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Maya Rumantir: Nina Muhammad Harus Bebas Demi Hukum
Terkait Kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Maya Rumantir: Nina Muhammad Harus Bebas Demi Hukum
http://3.bp.blogspot.com/-BUFn49kiD4Q/YXZ4Hjf43QI/AAAAAAAAHYM/LRZ4l8t-bQMinAv3I3TYBBNdCUJVJlyOgCK4BGAYYCw/s320/IMG-20211025-WA0039-749188.jpg
http://3.bp.blogspot.com/-BUFn49kiD4Q/YXZ4Hjf43QI/AAAAAAAAHYM/LRZ4l8t-bQMinAv3I3TYBBNdCUJVJlyOgCK4BGAYYCw/s72-c/IMG-20211025-WA0039-749188.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2021/10/terkait-kriminalisasi-ibu-bhayangkari.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2021/10/terkait-kriminalisasi-ibu-bhayangkari.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy