Kode Perilaku Perusahaan Pers PT Media Singkil Terkini
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan staff PT Media Singkil Terkini atau Nkriterkini.com dilengkapi dengan identitas atau tanda pengenal (kartu pers) serta namanya tercantum dalam kolom redaksi.
2. Wartawan Nkriterkini.com berintegritas dan dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk uang maupun barang dari narasumber.
3. Wartawan Nkriterkini.com patuh dan tunduk pada pedoman media siber, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan tentang pers yang berlaku di Indonesia.
4. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Nkriterkini.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Nkriterkini.com melalui surat elektronik ke: nkriterkini@gmail.com
5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Nkriterkini.com.
6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Nkriterkini.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: nkriterkini@gmail.com dengan menggunakan subjek: Hak Jawab. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
8. Kode perilaku Perusahaan Pers ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 27 Januari 2022.