Terkait Kisruh KK, Istri Pemilik Kopi Kapal Api Diduga Kuat Lakukan Penggelapan Pajak

JAKARTA – Kasus perselisihan yang melibatkan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Kahayan Karyacon (KK) memanas lagi. Hal itu disebabkan ad...

JAKARTA – Kasus perselisihan yang melibatkan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Kahayan Karyacon (KK) memanas lagi. Hal itu disebabkan adanya laporan baru dari Mimihetty Layani selaku Komisaris Utama ke Bareskrim Polri dengan terlapor Leo Handoko dan kawan-kawan. 

Mimihetty, yang merupakan istri dari pemilik perusahaan Kopi Kapal Api ini, mengaku melaporkan para Direksi KK dengan tuduhan penggelapan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. 

Menanggapi hal tersebut, pengacara Leo Handoko, Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm membantah tuduhan Mimihetty. 

"Tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan, justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan karena sebagai pemilik Kapal Api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak [1]," terang Franziska, Kamis, 30 September 2021. 

Perlu diketahui, PT. Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, hampir genap 10 tahun berjalan. Oleh sebab itu, keberadaan dan peran dewan komisaris perusahaan itu dipertanyakan. 

"Kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan? Kemana saja selama hampir 10 tahun?" tanya Franziska.

Salah satu tugas Komisaris sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kata Franziska, adalah mengawasi Dewan Direksi. Lalu, jika baru melaporkan dugaan penggelapan di tahun 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris? 

"Apakah sebodoh itu, komisaris sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?" tegas Advokat Franziska. 

Sejalan dengan Franziska, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, SH, mengatakan bahwa secara tersirat Mimihetty Layani menyimpan niat terselubung atas dana yang dititipkan tanpa selembarpun tanda bukti penerimaan uang ke Leo Handoko untuk membangun perusahaan Kahayan Karyacon.

"Kesimpulan kami, komisaris ingin mendapatkan untung dengan memutarkan uangnya (secara sembunyi-sembunyi), namun ketika rugi tidak bisa terima," ujar Sugi.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berproses di Bareskrim Mabes Polri untuk laporan kedua kali ini, Advokat Franziska menanggapi tuduhan kuasa hukum Mimihetty Layani, Nico, yang mengatakan bahwa Leo Handoko dkk mangkir dari panggilan polisi. 

"Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, harus segera diberikan panggilan kedua. Jika tidak hadir juga harus dijemput paksa," kata Nico, Rabu (29/9/2021) sebagaimana diberitakan oleh segelintir media partisan Kopi Kapal Api.

Franziska mempertanyakan kinerja aparat Polri, khususnya di unit Bareskrim Mabes Polri yang terkesan bisa diatur oleh pihak pelapor. 

"Kepana Dittipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Brigjen Helmi Santika bisa diperintah-perintah oleh pihak pelapor? KUHAP sudah dengan jelas menerangkan bahwa tersangkapun memiliki hak, antara lain meminta penundaan jadwal pemeriksaan, dengan alasan yang sah seperti sakit maupun dalam rangka mengumpulkan berkas-berkas untuk pemeriksaan," keluh Franziska mempertanyakan sikap Polri. 

Juga, lanjutnya, ada prinsip yang namanya 'Presumption of Innocence' atau asas praduga tidak bersalah. 

"Apakah kuasa hukum Kopi Kapal Api tidak sekolah hukum sampai tidak tahu hal tersebut?" ujar Franziska dalam rilis yang dikirimkan ke media ini, Kamis (30/9/2021). 

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, mengaku bahwa dirinya merasa aneh terhadap sikap dan perilaku Nico bersama Mimihetty Layani, dkk. Dia juga mempertanyakan netralitas Polri dalam menangani kasus ini.

"Memangnya siapa sih Leo Handoko, Chang Sie Fam, dan Ery Biyaya? Orang-orang ini tidak ada yang kenal mereka, tapi Kopi Kapal Api sampai memasukan ke media mengenai panggilan pertama mereka, ada maksud apa? Polri seharusnya netral dan tegak lurus dalam penegakkan hukum, namun dalam kasus sengketa Direksi dan Komisaris Kahayan, terlihat jelas bagaimana kuasa hukum pemilik Kapal Api, Nico, menggurui penyidik," ungkap Sugi. 

Dugaan adanya perilaku mempermainkan hukum dalam kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon dipertanyakan banyak pihak. 

Tidak kurang dari Ketua Komite I DPD-RI, H. Fachrul Razi, MIP, beberapa waktu lalu secara tegas tanpa tedeng aling-aling menuding bahwa pihak pelapor Mimihetty diduga keras bermain uang. 

"Mereka main duit!" ujar Fachrul, Senator progresif dari Aceh, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media ini sebelumnya [2]. 

Siapa yang main duit? Publik sudah amat paham, siapa lagi kalau bukan pelapor dan para oknum yang dilapori?

Senada dengan Fachrul Razi, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, juga mensinyalir fenomena permainan hukum di institusi Polri. 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini bahkan telah mengirim surat terbuka kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beberapa waktu lalu yang intinya mengeluhkan adanya diskriminasi hukum yang dilakukan oleh aparat di Bareskrim Polri [3].

"Leo Handoko dan kawan-kawan itu adalah anggota PPWI, yang oleh karenanya saya bantu dampingi ke SPKT Bareskrim untuk melaporkan Mimihetty Layani terkait dengan penggunaan dokumen yang diduga palsu dan dugaan penggelapan. Namun, aneh bin ajaib, petugas SPKT Bareskrim menolak dengan alasan tempat kejadian perkara di Serang, sehingga harus melaporkan di Polres Serang. Saat saya mempertanyakan mengapa laporan polisi dari Mimihetty Layani ke SPKT Bareskrim terhadap Leo Handoko yang kejadian perkaranya sama-sama di Serang diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri, petugas kebingungan dan mengatakan hal itu merupakan kebijakan dan sesuai arahan pimpinan," beber Wilson Lalengke, Kamis, 30 September 2021.

Saat ini, sambungnya, kalau tidak punya uang atau backing di institusi Kepolisian, jangan bermimpi untuk meminta keadilan hukum di negara ini.

"Ibu Bhayangkari istri polisi pangkat Bintara, Nina Muhammad, dan petani miskin, Ari Tahiru, di Manado sana bisa masuk kurungan karena laporan orang berduit. Ibu Bhayangkari loh itu, anggota keluarga besar Polri. Ini aneh bin absurd!" tegas lulusan program pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini mengakhiri komentarnya.

Catatan:

[1] Soal Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Akhirnya Direktur Leo Handoko Buka Suara; https://pewarta-indonesia.com/2021/03/soal-kisruh-pt-kahayan-karyacon-akhirnya-direktur-leo-handoko-buka-suara/ 

[2] Leo Bakal Dikriminalisasi Lagi, Fachrul Razi Mensinyalir Pelapor dan Bareskrim Polri Main Duit; https://pewarta-indonesia.com/2021/06/leo-bakal-dikriminalisasi-lagi-fachrul-razi-mensinyalir-pelapor-dan-bareskrim-polri-main-duit/ 

[3] Surat Terbuka untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo; https://pewarta-indonesia.com/2021/09/surat-terbuka-untuk-kapolri-jenderal-polisi-listyo-sigit-prabowo/

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Nama

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Terkait Kisruh KK, Istri Pemilik Kopi Kapal Api Diduga Kuat Lakukan Penggelapan Pajak
Terkait Kisruh KK, Istri Pemilik Kopi Kapal Api Diduga Kuat Lakukan Penggelapan Pajak
http://2.bp.blogspot.com/-rfR4CAnE4-w/YVWA9mZE9SI/AAAAAAAAHQM/QwWfq8XTfQEjtLDNz7g92AXdFRy1SqIEACK4BGAYYCw/w640-h400/IMG-20210930-WA0035-724459.jpg
http://2.bp.blogspot.com/-rfR4CAnE4-w/YVWA9mZE9SI/AAAAAAAAHQM/QwWfq8XTfQEjtLDNz7g92AXdFRy1SqIEACK4BGAYYCw/s72-w640-c-h400/IMG-20210930-WA0035-724459.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2021/09/terkait-kisruh-kk-istri-pemilik-kopi.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2021/09/terkait-kisruh-kk-istri-pemilik-kopi.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy