Terkait Dakwaan Nikah Palsu, Alumni Lemhannas Berharap Hakim Membebaskan Terdakwa

Agus Butarbutar dan istrinya Juniar JAKARTA – Sebuah kasus unik tentang nikah palsu sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakar...

Agus Butarbutar dan istrinya Juniar

JAKARTA – Sebuah kasus unik tentang nikah palsu sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara saat ini. Pasangan suami-istri, Agus Butarbutar SH (54) dan istrinya Juniar (53) diajukan ke pengadilan atas laporan pelanggaran pidana pembuatan akta perkawinan antara Juniar dengan mantan suaminya almarhum Basri Sudibyo yang diduga palsu. Keduanya didakwa melanggar pasal 264 dan/atau 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kasus ini unik karena beberapa hal, antara lain Agus Butarbutar sebagai suami Juniar saat ini ikut diseret ke pengadilan sebab diduga ikut serta dalam tindak pidana yang disangkakan kepada istrinya. Sesuatu yang absurd bagi seseorang suami ikut terlibat membuatkan surat nikah istrinya dengan lelaki lainnya, dengan dalih apapun juga.

Keunikan lainnya adalah karena pernikahan antara Juniar dengan almarhum Basri Sudibyo benar-benar pernah terjadi sebagai fakta. Hal itu dibuktikan dengan adanya prosesi pernikahan melalui pemberkatan pernikahan di sebuah gereja oleh seorang pendeta. Namun, diklaim sebagai nikah palsu.

Menanggapi kasus tersebut, Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 menyayangkan tentang konflik keluarga itu masuk ke ranah pengadilan. 

"Sebenarnya, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak harus menyisakan penderitaan kepada setiap pihak yang sebenarnya punya pertalian kekeluargaan itu," ujar Wilson di Jakarta kepada pewarta media ini, Minggu, 5 April 2020.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI) itu juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pola penyelesaian persoalan keluarga semacam ini oleh aparat penegak hukum. 

"Polisi sebenarnya harus juga berfungsi sebagai mediator dalam kapasitasnya sebagai pelayan, pengayom, pelindung, dan penolong masyarakat. Bukan justru menjadi provokator dan membantu menjerumuskan warga yang berkonflik ke dalam situasi yang makin sulit. Ketika persoalan masuk ke meja hijau, apapun hasilnya, keretakkan hubungan kekeluargaan antara anggota keluarga itu sudah terjadi dan makin merusak," beber lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini.

Demikian juga pihak kejaksaan, sambung Wilson, sebaiknya harus mereformasi pola penanganan perkara di pengadilan. 

"Tidak memelihara mind-set bahwa jika terdakwa dibebaskan, berarti JPU kalah. Bukan begitu. Yang harus ditanam dalam pikiran seorang jaksa adalah bahwa ia berfungsi menghadirkan kebenaran dan keadilan di pengadilan. Jadi, jika tuduhan kekurangan bukti, atau tidak bisa dibuktikan, maka jaksa harus menuntut bebas para terdakwa yang dituntutnya. Memang ini aneh, tapi itulah esensi tugas aparat penegak hukum itu, menghadirkan kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat," urai Wilson yang juga menyelesaikan program pasca sarjanannya di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu.

Melihat esensi tuduhan nikah palsu antara Juniar dan almarhum Basri Sudibyo yang diperkarakan itu, kata Wilson, hal ini juga menurut dia tidak pada tempatnya. Sebuah pernikahan tidak hanya melibatkan seseorang dua orang, tapi juga beberapa pihak lain. 

"Pernikahan Juniar dengan almarhum itu misalnya, diresmikan di gereja oleh seorang pendeta, dan pasti disaksikan banyak jemaatnya. Jika pendetanya (berdasarkan informasi yang beredar) dianggap palsu, maka yang semestinya dituntut adalah sang pendeta itu, sebagai pendeta palsu. Bukan pasangan suami-istri yang dituduh berbuat nikah palsu," jelas Wilson menambahkan.

Bagaimana dengan dokumen nikah yang dianggap palsu? Menjawab pertanyaan ini, Wilson mengatakan bahwa harus dibuktikan apakah ada dokumen nikah yang asli yang dipalsukan atau dibuatkan dokumen lain seolah-olah sebagai dokumen yang aslinya. 

"Dalam konteks ini, harus ada dua dokumen, salah satunya asli, dan satunya lagi diduga palsu. Jika ada dua dokumen yang sama, dapat diduga ada tindak pidana pemalsuan," kata Wilson.

Kedua, pemalsuan dokumen terjadi jika data, informasi, keterangan, dan lain-lainya dalam dokumen itu tidak sesuai dengan fakta alias dokumen bohong. 

"Sepanjang isi dokumen nikah antara Juniar dan almarhum suaminya itu sesuai fakta yang ada, maka dokumen itu menurut saya tidak palsu," tegas alumni Ketua Asosiasi Persaudaraan Indonesia Maroko itu.

Oleh karena itu, dari semua fenomena ini, Wilson Lalengke berharap agar Hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan kasus itu dapat bersikap arif dan bijaksana dengan membebaskan para terdakwa, Agus Butarbutar dan istrinya Juniar. 

"Peradilan kita di negeri ini sebenarnya ibarat zombie, ada wujud tapi kehilangan roh. Kearifan dan sikap bijaksana para hakimlah yang jadi harapan kita untuk mengembalikan roh kebenaran dan keadilan berbasis kemanusiaan di tengah masyarakat Indonesia. Terima kasih," tutup alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad 21 ini. (APL/Red)

Referensi:

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Name

Aceh ‎ Headline #Komsos #NKRIterkini#Babinsa #Pemuda #AntiNarkoba #JudiOnline #Kamtibmas #Tenggelam A ceh A eh Aceb Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Subulussalam Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh TNI Aceh Utara Aceh. Aceh.Subulussalam AcehTNI Acrh Agama AlSimoang Kiri Anak Anjangsana Apresiasi Kinerja Prajurit TNI Asahan aTMMD Babinsa Babinsa Longkib Badak Banten Bakti Sosial Bakti Sosial TNI Bakti TNI Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Longkib Berita Pilihan Berita Utama Bhakti TNI Bhakti TNI Simpang kiri Aceh Subulussalam Bhayangkari Bireun Bkkbn BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Brimob Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa Desa Cemplang Desa Cepu Desa Sikerabang Donor Darah DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Giat Kodim Giat Kodim 0118/Subulussalam Giat Kodim Subulussalam Giat Kodim Subulussalam Aceh Giat persit KCK cabang XLI Kodim 0118/Subulussalam GNK Gotong Royong Gotong Royong TNI dengan Rakyat GotongRoyong Gunung Meriah Hadline Hankam Hanpangan Hanpangan TNI Hanpangan TNI Longkib Aceh Subulussalam Hanpangan TNI Rundeng Aceh Subulussalam Hanpangan TNI simpang kiri Aceh Subulussalam HargaBeras Hari Pahlawan Hari Santri Nasional Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan Hidup Sehat HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Insfratruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerman Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen Kecamatan Simpang Kiri KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan Ketahanan Pangan KetahananPangan KIP Aceh Singkil Kiri Kodim 0118 Kodim Subulussalam Kolaka Komos Komsos Komsos TNI Komsos TNI Penanggalan Aceh Subulussalam Komsos TNI Rundeng Aceh Subulussalam Komsos TNI Rundeng Aceh Subulussalam Komsos TNI Simpang kiri Aceh Subulussalam Komsos TNI Sultan Daulat Aceh Subulussalam KomsosPenanggalan Komsoss Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kosmos Kota Subulussalam Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU KPU Lebak Ksehatan Kuala Baru Kungker Danrem 012/TU Kuta Tengah Label: TNI Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Longkib Longkib Aceh Subulussalam Longkib.TNI Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Makan Bergizi Gartis Malang Maluku Manado Manunggal Subuh Maroko Mataram Matematika Gaseng Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Musim Hujan Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Padi Palalawan Pamekasan Pandeglang Panen Kangkung PanenPadi Panwaslih Aceh Singkil Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Pelatihan Pelatihan Matematika Gaseng Peletakan Pemakaman TNI Pemalang Pematang Siantar Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penaanggalan Penaggalan Penananggalan Penanggalan Penanggalan Aceh Penanggalan Aceh Subulussalam Penanggslan Pendididkan Pendidikan Pendiidikan Penekanan Penggalan Penghijauan Pennaggalan Peraih Perietiwa Perikanan Perintiwa Perisitiwa Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Perstanian Pertama Pertania Pertanian Perternakan Perustia Petani Peternakan Pilek Pilkada PKB PLN Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso Posyandu PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Pupuk Bersubsidi Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Rekrutmen TNI AD Riau RSUD Aceh Singkil RTLH Rudeng Rundeng Rundeng Aceh Rundeng Aceh Subulussalam Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Siltan Daulat Simoang Kiri Simpang Kir Simpang Kiri Simpang kiri Aceh Subulussalam Singkawang Singkil Singkohor Skmpang Kiri Sosial Sosialisasi StabilitasEkonomi Subhlulussalam Subhlussalam Subulissalam Subululussalam Subulusaalam Subulusalam Subulussakam Subulussala. Subulussalam Subulussalam Aceh Subulussalam.Penanggalan Subulussalan Subulussam Subulussamam Subulussapam Subulusslam Subulusssalam Subuoussalam Subussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Dalaulat Sultan Daulat Sultan Daulat Aceh Subulussalam Sultan Daulata Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Swasembada Pangan T NI Tanah Longsor Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini Timun TMMD TN TNI TNI AD TNI Dekat Rakyat TNI.Pertanian TNI.RTLH TNIAceh TNISultan Daulat TNITMMD Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wakil TNI Wanwil TNI Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Terkait Dakwaan Nikah Palsu, Alumni Lemhannas Berharap Hakim Membebaskan Terdakwa
Terkait Dakwaan Nikah Palsu, Alumni Lemhannas Berharap Hakim Membebaskan Terdakwa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhv-A6vezBlkqYYBlU_skIX1OS9K4xPmCv0i-SBBmz4QP6KYYfok4co69I7tykuxoJb90XdzxHJcG5rrrcxwXBJaSDK5Pry7o_uyJw4MkrRlh3QH0j3bP1VfdM9IB6u8Cr6PgVEVlS4Tnwl/s640/IMG-20200406-WA0006-780385.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhv-A6vezBlkqYYBlU_skIX1OS9K4xPmCv0i-SBBmz4QP6KYYfok4co69I7tykuxoJb90XdzxHJcG5rrrcxwXBJaSDK5Pry7o_uyJw4MkrRlh3QH0j3bP1VfdM9IB6u8Cr6PgVEVlS4Tnwl/s72-c/IMG-20200406-WA0006-780385.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2020/04/terkait-dakwaan-nikah-palsu-alumni.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2020/04/terkait-dakwaan-nikah-palsu-alumni.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy