ACEH SINGKIL - Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil melaporkan oknum Kepala Kampung ...
ACEH SINGKIL - Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil melaporkan oknum Kepala Kampung Blok 15 berinisial AS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.
AS dilaporkan atas perbuatan melawan hukum yakni dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) Blok 15 Tahun 2021.
Laporan itu diserahkan langsung oleh KetuaBPKam Blok 15, Idrus Syahputra kepada Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Senin (23/8/2021).
"Kami melaporkan Kades Blok 15 ke Kejari Aceh Singkil atas dugaan perbuatan melawan yakni melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," ujar Idrus Syahputra dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, Selasa (24/8/2021).
Idrus menjelaskan bahwa Anggaran Dana Desa atau APBK Blok 15 Anggaran yang di diduga diselewengkan AS mencapai ratusan juta rupiah.
Namun Idrus mengaku belum dapat memastikan jumlah dana yang telah diselewengkan oleh oknum AS. Yang pasti, kata Idrus, dana Desa Blok 15 Tahun Anggaran 2021 sudah ditarik 80 persen dari jumlah APBK Rp 841.007.000.
Idrus merincikan tahap pertama yang di tarik berdasarkan rekening koran milik desa sebesar Rp. 268.902.822 pada tanggal 23 Pebruari 2021.
Selanjutnya dalam rekening koran itu juga terlihat Rp 13.500.000 dana yang seharusnya di bayarkan untuk 45 orang penerima BLT sudah masuk 6 Kali, terakhir pada tanggal 3 Mei 2021. Namun tidak di realisasikan.
Kemudian pada pada tanggal 11 Mei 2021 Desa kembali melakukan penarikan Rp 155.768.774 yang sejatinya untuk pembayaran Honorarium perangkat desa dan BPKam namun tidak di realisasikan.
Terakhir kata Idrus Desa kembali melakukan penarikan 40 persen dana Desa yang bersumber APBN Rp 336.402.800 juta.
"Ini saya tidak tau kapan di tarik, namun sesuai pengajuan Desa tentang permohonan pencarian dana desa ke pihak kecamatan pada tanggal 16 Juni 2021 lalu," ujarnya.
Penarikan tahap kedua itu kata Idrus, juga belum jelas apakah sudah di realisasikan atau belum, dana itu memuat untuk pekerjaan fisik, honor Guru PAUD, kader Posyandu dan lain sebagainya.
Tidak hanya dugaan penyelewengan dana, pemalsuan data dan tandatangan yang di duga di lakukan kades menjadi salah satu poin yang di laporkan.
"Dugaan pemalsuan data dan tandatangan penerima BLT dan Dugaan pemalsuan tandatangan BPKam juga kami laporkan," ungkapnya.
Idrus menambahkan berdasarkan keterangan dari masyakarat (penerima BLT) menyampaikan mereka baru menerima BLT selama dua bulan.
Padahal, kata Idrus, penarikan dana BLT dari Rekening Desa sudah sampai 6 kali. "Artinya di sini juga ada indikasi pemalsuan dokumen untuk kepentingan pengajuan penarikan," ujar Idrus.
Selain itu di duga pemalsuan tandatangan berkas - berkas/dokumen Kampung melalui Lembaga Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam).
"Saya sebagai ketua BPKam tidak pernah terlibat tandatangan menyangkut soal dana Desa termasuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) 2021," tegasnya.
"Perbuatan ini adalah perbuatan melawan hukum pasal 263 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHP berupa pemalsuan tanda tangan penjara 6 tahun," terangnya.
Untuk itu masyakarat kata Idrus berharap pihak kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk menindaklanjuti laporan mereka dan menghukum kepala desanya setimpal dengan perbuatannya. (RED/JML)