NKRITERKINI.COM,SUBULUSSALAM - Satresnarkoba Polres Subulussalam mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjadi pen...
NKRITERKINI.COM,SUBULUSSALAM - Satresnarkoba Polres Subulussalam mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjadi pengedar, pada Selasa 16 Mei 2023.
Kapolres Subulussalam AKBP Yoghi Hadisetiawan, SIK, MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Darmi Arianto Manik,SH mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di jalan Negara Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Aceh.
"Pelaku yang diamankan adalah S (33) dan C (42) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu.Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan warga Desa Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil," kata dia.
Dari Pelaku S, kata Darmi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil Nakotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang berklips merah yang disimpan dikantong cekana sebelah kiri yang dipergunakan, dan setelah diintrogasi Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Sedangkan dari pelaku C, Polisi mengamankan barang bukti 1 Paket kecil Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang dilipatan 1 lembar uang senilai 10 ribu rupiah yang disimpan oleh pelaku di belakang 1 Unit Hand Phone merek OPPO A.16 warna putih milik Pelaku, dan setelah diintrogasi Pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.
"Saat diintrogasi kembali, pelaku S mengakui jika ada menyimpan narkotika jenis sabu di bawah jok mobil rental jenis Avanza warna hitam, dan setelah di lakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, di dalam mobil ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merek Malboro warna hitam merah yang didalamnya terdapat 3 paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah tempat duduk supir. Pelaku S juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Darmi.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang di amankankan dari ke dua pelaku adalah seberat 42,69 gram," ujar Darmi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil.
Dari keterangan, pelaku S mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial P yang beralamat di Belawan Provinsi Sumatera Utara seharga 24 juta rupiah, dan yang baru dibayarkan sebesar 1,5 juta Rupiah sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Subulussalam guna proses lebih lanjut. "Pelaku S sudah lama merupakan TO Sat Resnarkoba.Adapun Pasal yang di persangkaan adalah pasal 114 ayat (2) Yo pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. (Jamal)