Terkait Kasus Pencabulan IRT di Way Kanan, Ini Klarifikasi Polres Way Kanan

LAMPUNG - Kasat Reskrim Polres Way Kanan memberikan klarifikasi terkait Tindak Pidana Cabul Terhadap IRT (Ibu Rumah Tangga) yang dipublikasi...

LAMPUNG - Kasat Reskrim Polres Way Kanan memberikan klarifikasi terkait Tindak Pidana Cabul Terhadap IRT (Ibu Rumah Tangga) yang dipublikasikan ratusan media, Minggu, 4 September 2022. Menurut Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra, mulanya seorang laki-laki inisial ED (40) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Provinsi Lampung, dilaporkan warga ke Polres Way Kanan, atas dugaan kasus perbuatan cabul yang terjadi di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

"Adapun dasar Laporan Polisi dengan nomor : LP / B / 244 / V / 2022 / SPKT.Polres Way Kanan / Polda Lampung tanggal 9 Mei 2022," jelas Andre Try Putra dalam release resminya yang dikirim ke media ini, Minggu, 4 September 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra pada saat yang sama menjelaskan lebih lanjut kepada pers terkait kasus perkara cabul terhadap seorang IRT berinisial RH (35) tersebut.

Baca juga: Surat Terbuka untuk Kapolda Lampung: Korban Pencabulan di Way Kanan Minta Keadilan (https://pewarta-indonesia.com/2022/09/surat-terbuka-untuk-kapolda-lampung-korban-pencabulan-di-way-kanan-minta-keadilan/)

"Menanggapi hal tersebut, bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik, dalam ini Polres Way Kanan, didapatkan antara lain pertama kurangnya alat bukti berupa saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, adanya peristiwa perbuatan cabul tersebut," lanjut Andre.

Kedua, katanya, terdapat kejanggalan terhadap keterangan korban, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pembantu, korban memberikan keterangan yang berubah-ubah alias tidak konsisten. Ketiga berdasarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Bandar Lampung Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum, ahli berpendapat bahwa berpedoman dalam pasal 74 KUHP bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 dan baru diadukan pada tahun 2022. 

"Oleh karena itu, berpedoman dalam pasal 74 KUHPidana, kasus itu telah melampaui batas waktu kadaluwarsa karena sudah lewat waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa terjadi," ungkap Kasat Reskrim Andre.

Selain itu, menurut penyidik belum dapat ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah minimal 2 macam alat bukti bahwa unsur ancaman kekerasan atau ancaman kekerasaan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hal ini dijelaskan penyidik kepada ahli pidana bahwa perbuatan terjadi lebih dari 1 (satu) kali yaitu sebanyak 5 (lima) kali.  

"Hasilnya, menurut Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum sangat sulit dibuktikan perbuatan tersebut ada unsur ancaman kekerasan atau kekerasan karena dilakukan berulang kali dan sudah sama-sama dewasa, dengan demikian ahli berpedoman pada pasal 74 KUHP sehingga pemeriksaan penyelidikan tidak dapat dilanjutkan," imbuh Andre lagi.

Keempat, tambahnya, dari hasil penyelidikan atas kasus tersebut, polisi berkesimpulan tidak terdapat unsur pidana dalam peristiwa itu. "Penyidik pembantu menganalisa bahwa terhadap perkara tersebut tidak ada peristiwa tindak pidana," tutup Andre Try Putra.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, berharap agar pihak Polres Way Kanan segera memberi kepastian hukum kepada korban dan keluarganya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). 

"Dalam perkara yang dianggap tidak cukup bukti dan tidak dapat dilanjutkan, sudah semestinya Polres mengeluarkan SP3 ya. Dengan demikian ada kepastian hukum bagi pelapor atau korban RH beserta keluarganya, juga bagi siterlapor. Jangan digantung kasusnya, yang akhirnya menimbulkan isu liar di masyarakat," tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012. (JLO/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Nama

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Terkait Kasus Pencabulan IRT di Way Kanan, Ini Klarifikasi Polres Way Kanan
Terkait Kasus Pencabulan IRT di Way Kanan, Ini Klarifikasi Polres Way Kanan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhIrjd5Lk9BeX5oTMV9FCBemaOsnnKNYHsfrf4ExF1mOhxijehPFNpfLR60mXV6jWiuq3is2MJjuSDZnkBzAS2DQ6cnhxxlzfGtArLSEVO5yabWSECq7TuCR0d8rQlSMHrN7TPaC2GkCKO6fNvXi-LGbW197SwJuicSJvahFBgYny37XeAJSko2cW214Q=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhIrjd5Lk9BeX5oTMV9FCBemaOsnnKNYHsfrf4ExF1mOhxijehPFNpfLR60mXV6jWiuq3is2MJjuSDZnkBzAS2DQ6cnhxxlzfGtArLSEVO5yabWSECq7TuCR0d8rQlSMHrN7TPaC2GkCKO6fNvXi-LGbW197SwJuicSJvahFBgYny37XeAJSko2cW214Q=s72-c
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2022/09/terkait-kasus-pencabulan-irt-di-way.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2022/09/terkait-kasus-pencabulan-irt-di-way.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy