Penerapan Hukum Disiplin dan Pidana Militer di Indonesia

SEBAGAI negara hukum, seluruh warga negara Indonesia tentunya harus patuh dan taat pada hukum yang berlaku. Hal ini berlaku dan tidak meman...

SEBAGAI negara hukum, seluruh warga negara Indonesia tentunya harus patuh dan taat pada hukum yang berlaku. Hal ini berlaku dan tidak memandang perbedaan perlakuan (diskriminasi) terhadap siapapun pelaku pelanggar hukumnya. Termasuk di lingkungan militer karena Prajurit TNI adalah warga negara yang tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin, taat kepada atasan, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

"Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, dan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/22/VIII/ 2005 tanggal 10 Agustus 2005. Dimana keduanya mengatur hukum dan peraturan disiplin prajurit. Bilamana ada oknum seorang prajurit yang melanggar aturan ini tentu akan mendapatkan sanksi," kata Pemerhati Hukum Militer Dede Farhan Aulawi di Bandung, Rabu (6/7).

Hal tersebut ia sampaikan dalam obrolan santai di sore hari untuk diskusi ringan seputar penegakan hukum militer. Dede selama ini dikenal sebagai salah satu anak bangsa yang menaruh perhatian besar untuk mewujudkan prajurit yang profesional, tangguh dan tetap dekat dengan rakyat. 

Menurutnya, TNI adalah anak kandung rakyat Indonesia, lahir dan besar di tengah - tengah rakyat. Oleh karena itu, ia harus peka dengan denyut nadi kesulitan dan kekhawatiran rakyat.

Dede juga menjelaskan bahwa penegakan hukum pada dasarnya merupakan konsep- konsep mengenai keadilan, kemanfaatan, kebenaran serta konsep lainnya, sehingga konsep- konsep tersebut menjadi kenyataan dalam kehidupan yang ada. Secara garis besar, penegakan hukum di masyarakat terbagii kedalam dua bentuk penegakan yaitu secara preventif dan refresif.

Penegakan hukum secara preventif yaitu penegakan hukum yang dilakukan sebelum adanya tindak pidana yang mana dalam penegakan ini lebih didahulukan upaya pencegahan agar tidak terjadi suatu tindak pidana. Sementara, penegakan hukum secara refresif yaitu penegakan hukum yang dilakukan setelah tindak pidana itu terjadi artinya dalam penegakan hukum ini harus bisa mengembalikan suatu keadaaan kembali ke suatu keadaan sebeum terjadinya tindak pidana.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa jika melihat pada teori penegakan hukum menurut Joseph Goltein, dijelaskan ada tiga macam, yaitu Total enforcement, Full enforcement, dan Actual enforcement.

Total enforcement yaitu suatu aturan penegakan hukum secara total namun para penegaknya masih dibatasi dalam aturan- aturan seperti dalam penangkapan, penahanan, pengeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. 

Sementara Full enforcement yaitu penegakan hukum ini bersifat total namun daerah yang tidak dapat penegak hukumnya ini yang diharapkan agar terlaksana secara maksimal. 

Kemudian Actual enforcement yaitu dalam penegakan hukum secara total dianggap tidak realistis, karena banyaknya keterbatasan waktu, personil, alat- alat penunjang, dana dan lainnya, yang dimana dari kesemuanya ini harus dapat bijak dalam melakukan penegakan.

Dalam Hukum Militer secara garis besar dibagi dua, yaitu Hukum Disiplin Militer dan Hukum Pidana Militer. Hukum Disiplin Militer pada hakikatnya adalah hukum disiplin prajurit karena didalam hukum disiplin sudah pasti ada aturan-aturan didalam lingkungan prajurit guna menjaga perilaku dan kehormatan dalam lingkungannya, sebagaimana diatur dalam Undang- undang No. 40 Tahun 1947 tentang kitab undang- undang hukum disiplin tentara (KUHDT) sebelum akhirnya digantikan oleh Undang – undang No. 25 tahun 2004 tentang Hukum Disiplin Militer.

Hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) Undang – undang No. 25 Tahun 2004, bahwa hukum disiplin militer adalah suatu peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer. 

Atas segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh militer yang melanggar hukum dan/ atau peraturan disiplin militer dan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi– sendi kehidupan militer yang berdasarkan sapta marga dan sumpah prajurit.

Disiplin adalah pernyataan keluar (outward manifestation) dari pada sikap mental (mentale holding) seseorang prajurit. Pernyataan keluar (outward manifestation) artinya bahwa disiplin adalah ketaatan lahir bathin tanpa adanya paksaan yang datang dari hati setiap prajurit. 

Bagi anggota yang melanggar peraturan disiplin dapat dikenai sanksi hukuman disiplin yang diatur sebagaimana dalam undang- undang hukum disiplin militer No. 25 Tahun 2004 tentang Hukum Disiplin Militer.

Bentuk pelanggaran disiplin ada 2 (dua) macam yaitu pelanggaran disiplin murni dan pelanggaran disiplin tidak murni sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang- undang No. 25 Tahun 2004 tentang Hukum Disiplin Militer. 

Pelanggran disiplin murni disini merupakan setiap perbuatan bukan tindak pidana, tetapi bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan prajuirt. Sedangkan pelanggaran disiplin tidak murni yaitu suatu perbuatan pidana, akan tetapi karena perbuatan yang dilakukan sangat ringan hukumannya bisa saja diselesaikan oleh atasan yang berhak menghukum (ANKUM).

Hukum pidana adalah suatu aturan terhadap seseorang yang melakukan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan- ketentuan peraturan, sifatnya memaksa apabila dilanggar mendapatkan hukuman. Sanksi hukum pidana berupa penderitaan, yakni berupa hukuman yang diancam kepada sipelanggar berupa hukuman mati, hukuman penjara, 
hukuman denda dan pencabutan hak- hak tertentu dan sebagainya.

Pengertian Militer adalah seorang yang dipersenjatai dan disiapkan untuk
melakukan Pertempuran – pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan pengertian secara formil militer terdapat didalam Pasal 46, 47 dan 49 Kitab Undang- undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). 

"Ditinjau dari sudut justisiable maka Hukum Pidana Militer (dalam arti Materiil dan Formil) adalah bagian dari hukum positif, yang berlaku bagi justiable peradilan militer, yang menentukan dasar- dasar dan peraturan- peraturan tentang tindakan- tindakan yang merupakan larangan - larangan dan keharusan serta terhadap pelanggaran diancam dengan pidana, yang menentukan dalam hal apa dan bilamana pelanggar dapat dipertanggung-jawabkan atas tindakannya dan menentukan juga cara penuntutan, penjatuhan pidana dan pelaksanaan pidana, demi terciptanya
ketertiban hukum," tambah Dede. 

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Nama

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Penerapan Hukum Disiplin dan Pidana Militer di Indonesia
Penerapan Hukum Disiplin dan Pidana Militer di Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgSqcvx86woA8z4Qj7GzTxOfa8sD6UCAcjXtPg2vJa13RSGa8XAP-qDXpRlSiM1HADZiflLvp6--98K8NFc2u-sIDaog8ZN7DzQ53H3ns9bHbRDZ4YZ_VGQ4ulIIpdzVvMgkRomSMoQ2dg9Pi95DU9ks9d67LKYk7Qe_krW8xNpFPBV49TXrUrYWDzGJQ=w640-h288
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgSqcvx86woA8z4Qj7GzTxOfa8sD6UCAcjXtPg2vJa13RSGa8XAP-qDXpRlSiM1HADZiflLvp6--98K8NFc2u-sIDaog8ZN7DzQ53H3ns9bHbRDZ4YZ_VGQ4ulIIpdzVvMgkRomSMoQ2dg9Pi95DU9ks9d67LKYk7Qe_krW8xNpFPBV49TXrUrYWDzGJQ=s72-w640-c-h288
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2022/07/penerapan-hukum-disiplin-dan-pidana.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2022/07/penerapan-hukum-disiplin-dan-pidana.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy