Diduga Langgar Kode Etik Profesi dan KUHAPidana, Oknum Kapolresta Manado Dipropamkan

Jakarta – Oknum Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Manado, berinisial KBP EL , akhirnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan ...

Jakarta – Oknum Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Manado, berinisial KBP EL, akhirnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Rabu, 4 Agustus 2021. 

Berkas laporan pengaduan terhadap oknum Kapolresta Manado itu dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. 

Menurut tokoh pers nasional itu, oknum Kapolresta Manado bersama jajarannya diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009.

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado itu terkait dengan kasus kriminalisasi anggota PPWI, Nina Muhammad, yang dijadikan tersangka kasus UU ITE atas laporan Rolandy Thalib, oknum makelar kasus yang bekerja di Bank Sulutgo. Sangat mungkin, para oknum polisi itu menjadi bagian dari mafia kasus yang dimotori oleh Rolandy Thalib. Jadi, kita laporkan oknum Kapolresta Manado itu ke Divpropam Polri hari ini," ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada ratusan media di tanah air, Rabu, 4 Agustus 2021.

Terlebih parah lagi, tambah Lalengke, jika kita merujuk kepada Perkap No. 10 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Negara Republik Indonesia. 

"Banyak sekali pasal dalam KEPP yang dilanggar oknum-oknum itu terkait perkara kriminalisasi Ibu Nina Muhammad. Coba lihat antara lain Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf (e) dan ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15. Itu semua adalah ketentuan yang mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Oknum Kapolresta Manado itu terindikasi kuat telah membangkang terhadap Peraturan Kapolri tentang KEPP ini," beber lulusan program studi Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Adapun modus yang dijalankan oleh oknum Kapolresta Manado dan tim penyidik dalam mengkriminalisasi anggotanya, jelas Lalengke, adalah dengan menerima laporan polisi (LP) yang dibuat Rolandy Thalib sebagai pelapor sekaligus sebagai korban. 

Padahal, barang bukti yang disertakan dalam laporan polisinya itu, berupa screen shot tayangan di media sosial facebook, tidak sedikitpun terkait dengan si terduga markus Rolandy.

Anehnya, saat penetapan Nina Muhammad sebagai tersangka atas LP yang dibuat oleh Rolandy Thalib, oknum Kapolresta Manado enggan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka Nina Muhammad. 

Hal inilah yang kemudian dinilai bahwa oknum Kapolresta Manado, KBP EL, telah melakukan pelanggaran hukum (KUHPidana) dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara rinci, kronolgi dan isi laporan pengaduan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, ke Divisi Propam mabes Polri adalah sebagai berikut.

Pada tanggal 15 April 2021 melalui kuasa hukumnya, Nina Muhammad mengajukan permohonan untuk mendapatkan Turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas nama Nina Muhammad (Anggota PPWI Manado) ke Kapolresta Manado, Kombespol Elvianus Laoli, SIK, MH. Namun, hingga pengaduan ini disampaikan ke Divpropam Mabes Polri, 4 Agustus 2021, Turunan BAP yang menetapkan Nina Muhammad sebagai tersangka tindak pidana ITE belum diberikan kepada yang bersangkutan.

Kami (baca: PPWI) menduga, penolakan oknum Kapolresta Manado memberikan Turunan BAP tersebut diduga kuat disebabkan oleh isi BAP yang penuh dengan rekayasa untuk mengkriminalisasi Nina Muhammad. 

Turunan BAP itu sangat penting bagi Nina Muhammad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE untuk melakukan review dan kajian penting dalam rangka melakukan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Nina Muhammad yang juga adalah Anggota Bhayangkari di lingkungan Polda Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polresta Manado dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya 10 hari sejak laporan atas dirinya diporses.

Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui jaringan media elektronik dilakukan oleh Rolandy Thalib, yang dalam dokumen LP di SPKT Bareskrim Mabes Polri, Rolandy Thalib ini mengaku sebagai pelapor dan korban. 

Faktanya, berkas screen shot media sosial facebook yang dilampirkan sebagai barang bukti LP-nya sama sekali tidak terkait dengan Roalandy Thalib. 

Pelapor sebagai 'korban palsu' ini sudah dilaporkan juga ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, sesuai arahan dari Polwan AKP Rosdiana yang piket di Unit Dittipidum, pada hari Rabu, 28 Juli 2021.

Dalam Pasal 72 KUHPidana, dinyatakan bahwa "Atas permintaan penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya." Juga, merujuk kepada Pasal 17 UU Advokat, jelas menyatakan bahwa "Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Lagi, Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 9 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa "(1) Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan asas legalitas, yakni (2) segala tindakan petugas/anggota Polri harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional."

Berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundangan dan Perkap tersebut di atas, sangat jelas bahwa oknum Kapolresta Manado, Elvianus Laoli, dan jajarannya, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap Kode Etik Polri maupun pelanggaran hukum (pidana).

Untuk itu, kami (PPWI – red) mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera menyelidiki kasus pelanggaran disiplin, etika profesi Polri, dan dugaan tindak pidana, yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado dan jajaran penyidik yang menangani kasus kriminalisasi Nina Muhammad tersebut. Jika terbukti bersalah, kami (PPWI) mengharapkan agar Pimpinan Polri memberikan sanksi tegas terhadap semua oknum yang terlibat dalam kasus ini. Semoga motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan) bukan hanya slogan pemanis bibir Kapolri belaka. Terima kasih.

Dalam laporannya ke Divpropam Polri, Lalengke menyertakan data 2 orang saksi atas kasus tersebut, yakni Nina Muhammad (saksi korban kriminalisasi) dan Andreas Benaya Rehiary, SH (Ketum Aliansi Warga Jakarta – AWJ) yang selama ini turut mendampingi Nina Muhammad selama memperjuangkan hak-haknya mendapatkan keadilan hukum dalam perkara yang dihadapinya.

"Kita akan kawal terus kasus oknum Kapolresta Manado ini, termasuk semua pihak yang terkait dengan program kriminalisasi warga atas nama Nina Muhammad," tegas Wilson Lalengke yang juga menjabat Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menghakhiri penjelasannya. (APL/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Nama

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Diduga Langgar Kode Etik Profesi dan KUHAPidana, Oknum Kapolresta Manado Dipropamkan
Diduga Langgar Kode Etik Profesi dan KUHAPidana, Oknum Kapolresta Manado Dipropamkan
http://3.bp.blogspot.com/-WPfV6SsDa0U/YQtCa7TqYEI/AAAAAAAAGh4/zLVMuAS6ek0O1c0kdTpZdP4h2yhG5A4QgCK4BGAYYCw/s320/IMG-20210805-WA0003-748605.jpg
http://3.bp.blogspot.com/-WPfV6SsDa0U/YQtCa7TqYEI/AAAAAAAAGh4/zLVMuAS6ek0O1c0kdTpZdP4h2yhG5A4QgCK4BGAYYCw/s72-c/IMG-20210805-WA0003-748605.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2021/08/diduga-langgar-kode-etik-profesi-dan.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2021/08/diduga-langgar-kode-etik-profesi-dan.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy