Terkait Tuduhan KKN Diskominfo Bitung, Ini Kata Wilson Lalengke

Bitung - Tuduhan KKN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bitung dengan sejumlah media dinilai berlebihan dan bermuatan fitnah...

Bitung - Tuduhan KKN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bitung dengan sejumlah media dinilai berlebihan dan bermuatan fitnah yang berpotensi melanggar UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke kepada pewarta media ini, Rabu (26/5/21), menanggapi tuduhan adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang diberitakan salah satu media online lokal, kepada Diskominfo Bitung dengan sejumlah media yang telah menjalin kerja sama dengan pihak Diskominfo Bitung, dengan alasan media-media itu tidak memenuhi syarat.

Alasan tidak memenuhi syarat yang dikemukakan media lokal yang dinilai 'sok berkuasa' itu menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama sejumlah media dengan Diskominfo Bitung tidak memenuhi ketentuan Dewan Pers tentang UKW dan verifikasi media oleh Dewan Pers [1]. 

Tulisan yang diduga memojokkan dan menuduh Diskominfo Bitung melakukan KKN dengan sejumlah media, menurut peraih predikat 'Reporter of the Month April 2007' oleh Kabar Indonesia ini, adalah sarat kepentingan.

"Aturan yang dibuat oleh Dewan Pers (DP) bukan payung hukum bagi media untuk melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah. Pemda dilarang menggunakan aturan DP dalam proses kerja sama dengan media-media di seluruh Tanah Air," tegas Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) ini.

Langkah dan kebijakan Diskominfo Kota Bitung, kata Lalengke, yang mengakomodir kerja sama dengan setiap media yang ada di Kota Bitung tanpa adanya diskriminasi, asalkan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan perundangan yang ada sudah benar dan tepat. 

"UKW dan verifikasi media itu adalah produknya DP, yang hanya mengikat secara internal, berlaku bagi konstituen DP, tidak berlaku untuk entitas lain di luar DP. Tidak ada satu pasal pun atau ayat dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyinggung dan/atau menyebutkan bahwa DP berwenang mengatur media dan kerja sama dengan pihak lain. Seluruh materi dalam UU Pers itu berbicara tentang kemerdekaan dan kebebasan pers. Kalau ada materi lain, hanya tentang cara penyelesaian sengketa pers. Lain dari itu, semisal kerja sama dengan Pemda, tidak diatur sama sekali. DP juga tidak diberi kewenangan membuat aturan turunan UU Pers tersebut," beber alumni PPRA ke 48 Lemhanas Republik Indonesia tahun 2012 tersebut.

Menurutnya, payung hukum buat media yang akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah merujuk pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan usaha dan perekonomian. Yang terpenting adalah kelengkapan dokumen legalitas setiap media sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud oleh UU Pers.

"Apa syarat pendirian sebuah usaha di bidang media, punya akta pendirian badan hukum, antara lain CV, PT, atau Yayasan, Ormas, dan bentuk badan hukum lainnya dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Juga perlu memiliki NPWP, rekening koran, komposisi keredaksian dan wartawan yang memenuhi standar kualifikasi sebagai jurnalis," jelas pria yang akrab disapa Shony ini.

Menurutnya, kebijakan Kominfo Bitung sudah tepat dengan mengababaikan aturan Dewan Pers yang melarang Pemda kerja sama dengan media yang belum terverifikasi dan wartawannya belum melewati proses Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 

"Sudah tepat itu kebijakan Diskominfo Bitung. Haram hukumnya mengikuti aturan yang dibuat oleh DP karena tidak punya dasar hukum yang jelas," tegas lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan (Applied Ethics) dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, itu.

Menyinggung tentang tudingan salah satu media lokal bahwa Diskominfo melakukan KKN dengan sejumlah media yang telah mengikat kontrak kerja sama dengan Diskominfo Bitung, menurutnya, wartawan yang menulis pemberitaan tersebut harus membuktikan berapa besar nilai duit yang dikorupsi dan siapa pejabat yang melakukan KKN, semua harus jelas. 

"Pemberitaan jangan liar seperti itu, hanya berdasarkan pada asumsi semata tanpa didukung fakta, data, bukti yang faktual otentik. Jika hal ini tidak terpenuhi, maka tulisan oknum wartawan tersebut dapat dikategorikan fitnah serta pencemaran nama baik institusi maupun pejabat yang terkait, dan terancam UU ITE. Kalau mau minta bagian, yaa minta saja, tidak usah menuduh orang KKN karena tidak dapat bagian," tandas Lalengke. (JON-BERT/Red)

Catatan:

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Name

Aceh ‎ Headline #Tenggelam A eh Aceb Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Subulussalam Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh TNI Aceh Utara Aceh.Subulussalam AcehTNI Acrh Agama Anjangsana Apresiasi Kinerja Prajurit TNI Asahan Babinsa Babinsa Longkib Badak Banten Bakti Sosial Bakti Sosial TNI Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun Bkkbn BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Brimob Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa Desa Cemplang Desa Cepu Desa Sikerabang Donor Darah DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gotong Royong Gotong Royong TNI dengan Rakyat Gunung Meriah Hadline Hankam Hari Pahlawan Hari Santri Nasional Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerman Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen Kecamatan Simpang Kiri KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan Ketahanan Pangan KIP Aceh Singkil Kiri Kodim Subulussalam Kolaka Komos Komsos KomsosPenanggalan Komsoss Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kosmos Kota Subulussalam Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU KPU Lebak Ksehatan Kuala Baru Kungker Danrem 012/TU Kuta Tengah Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Longkib Longkib.TNI Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Makan Bergizi Gartis Malang Maluku Manado Manunggal Subuh Maroko Mataram Matematika Gaseng Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Panen Kangkung Panwaslih Aceh Singkil Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Pelatihan Pelatihan Matematika Gaseng Peletakan Pemakaman TNI Pemalang Pematang Siantar Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penaggalan Penananggalan Penanggalan Penanggslan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penggalan Penghijauan Pennaggalan Peraih Perikanan Perisitiwa Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Perstanian Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek Pilkada PKB PLN Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso Posyandu PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Rekrutmen TNI AD Riau RSUD Aceh Singkil RTLH Rudeng Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Siltan Daulat Simpang Kir Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Skmpang Kiri Sosial Sosialisasi Subhlussalam Subulissalam Subululussalam Subulusalam Subulussala. Subulussalam Subulussalam Aceh Subulussalam.Penanggalan Subulussalan Subulussamam Subulussapam Subulusssalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Dalaulat Sultan Daulat Sultan Daulata Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Swasembada Pangan T NI Tanah Longsor Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI TNI AD TNI Dekat Rakyat TNI.Pertanian TNI.RTLH TNISultan Daulat Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Terkait Tuduhan KKN Diskominfo Bitung, Ini Kata Wilson Lalengke
Terkait Tuduhan KKN Diskominfo Bitung, Ini Kata Wilson Lalengke
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrRgdlmDdnHLOGFLqjxyIx6cKJ0KZlueUOxoLkcC8Gi4tbxb70nEijXwnVxeq0Vr9nxPJqOiZ8eFsqoqg9VL1FZ8Y3GiCq2oGyxaiObQ4QANBFLxB0kMOXfgK6r5xiBGAISbqdd6QwwOUF/w400-h278/IMG-20210520-WA0001-767226.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrRgdlmDdnHLOGFLqjxyIx6cKJ0KZlueUOxoLkcC8Gi4tbxb70nEijXwnVxeq0Vr9nxPJqOiZ8eFsqoqg9VL1FZ8Y3GiCq2oGyxaiObQ4QANBFLxB0kMOXfgK6r5xiBGAISbqdd6QwwOUF/s72-w400-c-h278/IMG-20210520-WA0001-767226.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2021/05/terkait-tuduhan-kkn-diskominfo-bitung.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2021/05/terkait-tuduhan-kkn-diskominfo-bitung.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy