Ojat Sudrajat LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) adalah lembaga legislatif yang menjadi wadah dan tempat bernaungnya orang-orang yang me...
Ojat Sudrajat
LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) adalah lembaga legislatif yang menjadi wadah dan tempat bernaungnya orang-orang yang memperjuangkan aspirasi masa depan rakyat sesuai dengan tujuan yang suci, serta penuh dengan amanah dan tanggungjawab yang teguh untuk di implementasikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat secara utuh terutama menyangkut penguatan nilai ataupun moral.
Etika dan estetika sebagai seorang publik pigur untuk selalu komitmen dan konsisten dalam segi perilaku yang mencerminkan prinsip etika dalam kehidupan bermasyakat, berbangsa dan bernegara.
Muhamad Ojat Sudrajat. menuturkan, melihat kasus salah seorang oknum anggota dewan berinisial (UM) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Lebak yang berbuat tindakan amoral bersama teman wanitanya berinisial (BW) di kediaman BW Perumahan Royal Garden, Kampung Cileuweung, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, mendapat sorotan tajam dari banyak pihak.
"Seharusnya kewibawaan dan kehormatan dewan di Lebak itu lewat pelaksanaan tugas yang menjadikan etika dan moralitas baik sebagai pijakan maupun sebagai tujuan, ini malah memalukan citra lembaga legislatif dengan aksi bejatnya itu," tegas ojat Sudrajat .
Ojat Sudrajat menegaskan, jika pelanggaran etika dan moral dari kasus ini tidak segera diselesaikan oleh Badan Kehormatan (BK), maka sanksi sosial bukan saja untuk oknum tersebut, melainkan terhadap Lembaga DPRD Lebak. Dan ini harus jadi cermin bagi anggota dewan selalu menjaga etika dan moralitas politik secara serius.
"Maka dengan ini kami akan melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) untuk menindak oknum DPRD yang mencoreng nama baik Kabupaten Lebak, (Sekaligus aduan/pelaporan)," tegasnya.
Secara tidak terhormat oknum dewan tersebut sesuai dengan UU No.2 Tahun 2008 dinilai sudah membuat kegaduhan dan mencoreng nama institusi serta menurunkan kepercayaan publik kepada institusi kelembagaan dewan maupun partai politik.
Ia meminta kepada masyarakat agar kedepannya lebih selektif dalam memilih wakil di legislatif maupun eksekutif.
"Adapun catatan kasus ini menjadi sejarah buruk bagi Pemerintah Kabupaten Lebak, maka untuk menjaga etika dan moral lembaga Dewan, Badan Kehormatan harus tegas untuk memberhentikan Plt Ketua DPRD Lebak bukan saja dari jabatan Ketua DPRD, melainkan diberhentikan dari keanggotaan dewan, hak politiknya dicabut", tegas M.Ojat Sudrajat. (Team)