NKRITERKINI.COM , LEBAK - P uluhan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar unjuk rasa di depan PT. Apl...
NKRITERKINI.COM, LEBAK - Puluhan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar unjuk rasa di depan PT. Aplus Pacifik, di Jalan Insinyur Soetami, Kampung Cikumpul, Desa Nameng, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (12/8/2020).
Ketua DPC PSP SPN Kabupaten Lebak mengatakan, Uwen menjelaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan karyawan tidak lain adalah untuk menuntut keadilan dari perusahaan PT. Aplus Pacifik terkait status pekerja yang selama ini belum jelas dan terkait pembayaran pada hari libur nasional belum diterapkan.
Kemudian, berkenaan dengan belum berlakunya cuti sebagaimana yang diamatkan dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan, belum berlakunya pembayaran karyawan yang terdampak Covid -19, PHK yang sering terjadi pada karyawan tanpa pembayaran pesangon, termasuk terkait adanya penolakan untuk terbentuknya perjanjian kerjabersama.
"Kami dari SPN PT. Aplus Pacifik akan bergerak terus memperjuangkan hak normatif karyawan. Kami meminta kepada perusahan untuk tegakkan hukum Ketenagakerjaan," ucapnya.
Pantauan, dalam aksi itu beberapa perwakilan karyawan yang tergabung dengan serikat buruh SPN diterima oleh pihak perusahan untuk melakukan audiensi. Unjuk rasa tersebut juga berjalan dengan aman dan lancar dan ikut serta mendapat pengawalan ketat dari personil Polres Lebak.
Usai audiensi, pihak PT. Aplus Pacifik yang diwakili kuasa hukum, Jimi Siregar, SH kepada wartawan mengatakan, bahwa tuntutan karyawan tentang kejelasan status karyawan akan di ajukan kepada pihak management.
Dengan catatan, sambungnya, karyawan yang lebih dari tiga tahun kerja dan posisi kontrak akan diangkat menjadi karyawan tetap. "Kita akan mengajukan karyawan yang masa kerjanya sudah 3 tahun untuk diangkat menjadi karyawan tetap," ujarnya. (Team).
"Kami dari SPN PT. Aplus Pacifik akan bergerak terus memperjuangkan hak normatif karyawan. Kami meminta kepada perusahan untuk tegakkan hukum Ketenagakerjaan," ucapnya.
Pantauan, dalam aksi itu beberapa perwakilan karyawan yang tergabung dengan serikat buruh SPN diterima oleh pihak perusahan untuk melakukan audiensi. Unjuk rasa tersebut juga berjalan dengan aman dan lancar dan ikut serta mendapat pengawalan ketat dari personil Polres Lebak.
Usai audiensi, pihak PT. Aplus Pacifik yang diwakili kuasa hukum, Jimi Siregar, SH kepada wartawan mengatakan, bahwa tuntutan karyawan tentang kejelasan status karyawan akan di ajukan kepada pihak management.
Dengan catatan, sambungnya, karyawan yang lebih dari tiga tahun kerja dan posisi kontrak akan diangkat menjadi karyawan tetap. "Kita akan mengajukan karyawan yang masa kerjanya sudah 3 tahun untuk diangkat menjadi karyawan tetap," ujarnya. (Team).