NKRITERKINI.COM , LEBAK - Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Sahroni menyerahkan SK DPC Badak Banten kepada Ketua DPC Badak B...
NKRITERKINI.COM, LEBAK - Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Sahroni menyerahkan SK DPC Badak Banten kepada Ketua DPC Badak Banten Warunggunung di Kantor DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, Selasa (2/6/2020).
Penyerahan SK dihadiri Ketua DPD Badak Banten dan Sekjen DPD, Pengurus DPD, Ketua DPC warunggunung dan Pengurus DPC.
Eli sahroni selaku Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak mengatakan dengan diserahkannya SK tersebut maka kepengurusan DPC Badak Banten di Kecamatan Warunggunung dinyatakan sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Angaran rumah tangga (AD/ART) ormas Badak Banten dan menjadi acuan hukum kepengurusan ormas Badak Banten DPC Warunggunggunung.
"Semoga kepengurusan Ormas Badak Banten DPC Warunggunung kedepannya ini dapat lebih semangat dan bersinergi dengan semua pihak untuk kemajuan ormas badak banten dpc warunggunung tentunya tidak meninggalkan hak-hak yang menjadi ruh ormas Badak Banten yaitu mengadvokasi aspirasi masyarakat dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang di anggap patut untuk di apresiasi," ungkap Eli.
Sementara itu Asep Safrudin selaku ketua DPC Kecamatan Warunggunung mengucapkan terima kasih kepada ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak atas terbitkannya SK Kepengurusan DPC Warunggunung.
"Insyaallah Kami akan menjalankan tugas dengan mengacu terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD ART serta bisa mengangkat Badak Banten lebih jaya lagi serta bermanfaat terhadap masyarakat," ujarnya. (Firmansyah)