Merespon Wapres, LBM PBNU Berikan Beberapa Opsi Shalat Bagi Tenaga Medis Corona

Wapres RI KH. MA'ruf Amin  JAKARTA - Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Selasa (24/03/2020) mengeluarkan jawaban atas pertayaan, '...

Wapres RI KH. MA'ruf Amin 

JAKARTA - Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Selasa (24/03/2020) mengeluarkan jawaban atas pertayaan, 'Bagaimana shalatnya tenaga medis yang dalam kondisi sibuk mengurus pasien Covid-19 dan menggunakan APD lengkap yang kesulitan berwudhu dan bertayamum untuk menjalankan shalat pada waktunya?'. 

Jawaban tersebut muncul setelah sehari sebelumnya, usai bertemu dengan pimpinan BNPB, Wapres RI KH. MA'ruf Amin menyampaikan permintaan kepada Ormas Islam di Indonesia dan MUI untuk membahas hukum/fatwa dua perkara. 

Pertama, Kiai Ma'ruf meminta fatwa memandikan jenazah Covid-19 dalam kondisi yang tidak memungkinkan; dan kedua, terkait wudhu/tayamum untuk shalat tenaga medis Covid-19 karena harus menggunakan APD lengkap selama delapan jam penuh.

Sebagaimana diketahui, APD merupakan alat yang wajib digunakan untuk meningkatkan keselamatan diri tenaga medis dan sudah menjadi standard perlindungan diri agar tidak tertular Covid-19. 

APD tersebut meliputi baju hazmat, kacamata-google, penutup kepala, masker N-95, sarung tangan, serta sepatu boot. 

Mengingat APD ini harganya cukup mahal dan hanya dipakai satu kali, maka pemakaiannya berlangsung selama satu shift yaitu enam sampai tujuh jam. 

Bagi petugas yang mendapatkan jatah shift pagi pukul 08.00-14.00, tentu bukan sebuah masalah. Namun akan menjadi beda bila shift pukul 14.00-21.00 karena melewatkan shalat Ashar dan Maghrib.

"Pada dasarnya, tenaga medis dan dokter yang mengurus pasien Covid-19 itu tetap berkewajiban melaksanakan shalat fardhu lima waktu karena kewajiban shalat tidak dapat digugurkan oleh ruang, waktu, dan keadaan, sesuai Firman Allah SWT dalam Quran Surat An-Nisa ayat 103," ujar LBM NU.

Namun, tenaga medis yang mendapatkan shift siang sampai malam tersebut, tutur LBM PBNU, sudah masuk dalam kondisi masyaqqah (kesulitan), sehingga berhak mendapatkan rukhsah (dispensasi). 

Untuk itu, menurut kajian LBM PBNU, dalam menjalankan kewajiban shalatnya, petugas medis Covid-19 bisa memilih beberapa opsi. 

Pertama, karena saat ini tenaga medis Covid-19 berada dalam kondisi mendesak (lil hajah), maka tenaga medis tersebut boleh melakukan shalat jama' asal tidak dilakukan secara rutin terus-menerus.

Ketentuan ini sejalan dengan Hadist Riwayat Bukhari serta diperinci oleh Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam kitab Fath al Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari juz II halaman 24. Kitab al Majmu' Syarh al Muhadzdab Juz 5 halaman 503-505, juga menyampaikan bahwa Imam Ibnu Sirin membolehkan jama' lil hajah dengan ketentuan serupa yaitu asal tidak dijadikan kebiasaan.

Opsi kedua, kata LBM NU, petugas medis tersebut bisa tetap menjalankan shalat sesuai waktunya, tanpa harus menjama', meskipun dalam keadaan tidak suci (hadats), karena tidak dapat berwudhu atau tayamum, tidak bisa sujud, atau badan/pakaian terkena najis, dan lainnya.

"Mereka dapat melaksanakan semampunya untuk menghormati waktu shalat (lihurmatil waqti)," katanya.

Pada opsi kedua ini, yakni tetap shalat dalam kondisi tidak suci, pendapat ulama ada dua. Pertama, shalat tersebut harus diganti atau diulang di lain waktu yang memungkinkan. 

Ini sejalan dengan pandangan Imam Syafi'i yang mengatakan orang yang menjalankan shalat lihurmatil waqti tetap wajib mengulang atau mengqodho' shalatnya bila sudah dalam kondisi memungkinkan.

"Karena kesibukan yang dialami oleh dokter dan tenaga medis pasien covid-19 hanya terjadi pada saat wabah saja, tidak dijadikan kebiasaan, sehingga kewajiban mengulang shalat yang dilaksanakan secara tidak sempurna pada waktunya tetap berlaku," tulis LBM NU.

Sementara pendapat lain mengatakan, shalat lihurmatil waqti tersebut tidak perlu diulang atau diqodho'. Ini sesuai dengan kitab karangan Yahya bin Syaraf al-Nawawi,  al-Majmu' Syarh al-Muhadzab juz II, halaman 303 sampai 304.

Pendapaat terakhir yang menyatakan tetap menjalankan shalat ketika masuk waktunya sesuai dengan keadaan dan tidak wajib mengulanginya (mengqodlo) ini dianggap lebih kuat dalilnya.

Hal ini disampaikan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitabnya Syarhu Shaihil Muslim bin al-Hajjaj Juz III halaman 103.

"Atas pertimbangan ini, maka tenaga medis yang memakai APD dapat juga memilih pendapat yang menyatakan wajibnya shalat seketika itu sesuai keadaannya, tanpa harus mengulang atau meng-qodho," pungkas LBM NU. (ARM/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Name

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerman Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Panwaslih Aceh Singkil Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek Pilkada PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Merespon Wapres, LBM PBNU Berikan Beberapa Opsi Shalat Bagi Tenaga Medis Corona
Merespon Wapres, LBM PBNU Berikan Beberapa Opsi Shalat Bagi Tenaga Medis Corona
https://4.bp.blogspot.com/-cn3VueQOcJg/Xn2IN9vZaEI/AAAAAAAACMc/E5NcYfr6b1E6vOaAs7dED6GV_mvyBIeNACK4BGAYYCw/s640/IMG-20200327-WA0031-774344.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-cn3VueQOcJg/Xn2IN9vZaEI/AAAAAAAACMc/E5NcYfr6b1E6vOaAs7dED6GV_mvyBIeNACK4BGAYYCw/s72-c/IMG-20200327-WA0031-774344.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2020/03/merespon-wapres-lbm-pbnu-berikan.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2020/03/merespon-wapres-lbm-pbnu-berikan.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy