Jakarta (NKRITERKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023 berinisial ...
Jakarta (NKRITERKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023 berinisial MC sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Berdasarkan siaran pers resmi KPK yang dipublikasikan pada Kamis (9/7/2026), tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut MC yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik menduga tersangka meminta fee sekitar 10 persen dari nilai paket pengadaan barang dan jasa kepada calon rekanan, baik secara langsung maupun melalui perantara berinisial Z. Selain itu, tersangka juga diduga mengarahkan penunjukan penyedia tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung.
KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui akun trading pada perusahaan pialang senilai Rp14,4 miliar. Penyidik juga menduga tersangka menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana sebesar Rp16,4 miliar yang berasal dari para rekanan.
Dengan demikian, total dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka mencapai sekitar Rp30 miliar.
KPK menyatakan tersangka tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah dan tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Rubicon, satu unit sepeda Brompton, satu unit telepon genggam Samsung Z Fold, uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi, serta dana yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anak tersangka.
KPK menyatakan penelusuran aset masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Atas dugaan perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

