Gugatan Praperadilan Pimpinan CV Bintang Tiurma Diterima, Gakkum KLHK Gagal Sita 4 Kontainer Kayu Olahan

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan keputusan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemimpin CV. Bi...

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan keputusan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemimpin CV. Bintang Tiurma, Rico Hansen Pasaribu, melawan Aparat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penahanan dan penyitaan 4 kontainer kayu olahan yang dikirim dari Sorong ke Surabaya. 

Keputusan hakim atas kasus tersebut dibacakan pada hari Rabu, 26 Juni 2024, di ruang sidang R. Soerjono, Gedung PN Jakarta Pusat.

Hakim tunggal, Harianti, S.H., M.H., yang memimpin sidang praperadilan ini menyatakan bahwa penahanan dan penyitaan oleh Gakkum KLHK merupakan tindakan yang tidak sah dan oleh karena itu, harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan dan pihak KLHK harus mengembalikan barang yang telah disita, mengembalikan nama baik pemohon, serta mengikuti peraturan-peraturan hukum yang berlaku.

Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim Harianti di depan sidang yang terbuka untuk umum. Bunyi putusan praperadilan yang menjadi perhatian Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sorong adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perambahan dan Kerusakan Hutan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PU/RA12/ 2014, tanggal 28 April 2015, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, MENGADILI:

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan Surat Ketetapan Nomor: SK-04/PH-KLHK-TPK/PPNS/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Penetapan Tersangka tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Tiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.04/PH-KLHK-TPK/PPNS/04/2024 tanggal 22 April 2024 tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Empat, menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak KLHK tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 16 Mei 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Lima, menyatakan permintaan yang dilakukan oleh KLHK Surat Perintah sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik 04/PH-KLHK-TPK/PPNS/04/2024 tanggal 22 April 2024 junto Laporan Kejadian Nomor: RK.02/PH-KLHK.2/SW.2/GKM.3.3/02/2024 tanggal 28 Februari 2024 tersebut menjadi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Enam, menyatakan seluruh keputusan penetapan maupun penindakan yang dilakukan oleh KLHK dengan didasari pembuatan Laporan Kejadian Nomor: RK.02/PH-KLHK.2/SW.2/GKM.3.3/02/2024 tanggal 28 Februari 2024 tidak sah dan tidak berekuatan hukum.

Tujuh, menyatakan memerintahkan KLHK untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan segera memulihkan hak-hak pemohon.

Delapan, menyatakan pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Berikut adalah tautan video pembacaan putusan tersebut: https://www.youtube.com/watch?v=AJwpAv-FTZ0

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang membantu memantau kasus ini, menyatakan setelah persidangan bahwa dia berharap peristiwa hukum ini yang diperjuangkan oleh masyarakat terhadap tindakan sewenang-wenang aparat hukum wajib dijadikan sebagai pelajaran bagi setiap aparat penegak hukum di negara ini. 

"Saya sangat menghargai keputusan hakim yang berpihak pada kebenaran dan membawa keadilan bagi warga masyarakat yang mencari keadilan, yang selama ini menjadi pihak yang sangat lemah ketika berhadapan dengan petugas dan pejabat di mana pun mereka berada. Peristiwa hukum yang kami saksikan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menjadi pelajaran bagi semua aparat hukum di negeri ini. Kita harus menghindari tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam menangani masalah yang muncul di antara masyarakat, termasuk dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 tersebut.

Wilson Lalengke juga berharap agar pimpinan personil Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan hukuman kepada petugas yang bekerja gegabah dan sewenang-wenang dalam memperlakukan warga masyarakat. 

"Ibu Menteri KLHK, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, harus memberikan sanksi yang tegas kepada petugas yang ceroboh, tidak patuh pada hukum, dan tidak mengikuti prosedur operasi standar dalam menjalankan tugasnya. Petugas yang sombong dan hanya memikirkan dirinya sendiri tidak layak mendapat gaji dari rakyat, sehingga mereka harus keluar dari Kementerian/Lembaga Pemerintah," tambah tokoh pers nasional yang terkenal getol membela warga masyarakat yang terzolimi di berbagai daerah di negara ini. (APL/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Name

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Anjangsana Apresiasi Kinerja Prajurit TNI Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun Bkkbn BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gotong Royong TNI dengan Rakyat Gunung Meriah Hadline Hankam Hari Santri Nasional Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerman Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Kuta Tengah Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Longkib Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Panwaslih Aceh Singkil Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek Pilkada PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kir Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Subulussalan Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Swasembada Pangan Tanah Longsor Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Gugatan Praperadilan Pimpinan CV Bintang Tiurma Diterima, Gakkum KLHK Gagal Sita 4 Kontainer Kayu Olahan
Gugatan Praperadilan Pimpinan CV Bintang Tiurma Diterima, Gakkum KLHK Gagal Sita 4 Kontainer Kayu Olahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjCIFf_GMrF3n8YWjRgrvEZtRTSSoHSa5YZWPu84Bw1uMlhfHcS-VZ0BzvUn8e_vlx_HBA-TiN8JiuREW6zDk6AVCg5Cyx_CZZ7scJwr_256d0ytGyV4t01nlJuTXv8GgmagmCKME-bf1gvW1G4I3AKVouIZpydpnYQhwdAQhAuq75NS6NdB-6QI3R7DZTk=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjCIFf_GMrF3n8YWjRgrvEZtRTSSoHSa5YZWPu84Bw1uMlhfHcS-VZ0BzvUn8e_vlx_HBA-TiN8JiuREW6zDk6AVCg5Cyx_CZZ7scJwr_256d0ytGyV4t01nlJuTXv8GgmagmCKME-bf1gvW1G4I3AKVouIZpydpnYQhwdAQhAuq75NS6NdB-6QI3R7DZTk=s72-c
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2024/06/gugatan-praperadilan-pimpinan-cv.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2024/06/gugatan-praperadilan-pimpinan-cv.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy