Mencari Keadilan: Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Nanang Setiawan melawan PT. BFI Finance Indonesia Tbk

TANGGERANG - Perjuangan panjang dan penuh semangat tanpa mengenal kata menyerah demi mencari keadilan dilakukan oleh karyawan PT. BFI Finan...

TANGGERANG - Perjuangan panjang dan penuh semangat tanpa mengenal kata menyerah demi mencari keadilan dilakukan oleh karyawan PT. BFI Finance Indonesia,Tbk Yakni Nanang Setiawan yang beralamat di Jalan Taverna, Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Nanang Setiawan merasa dirinya terzalimi oleh PT. BFI Finance Indonesia,Tbk yang memperkerjakan karyawan tanpa adanya tanda tangan kontrak lalu memutuskan hubungan kerja dengan alasan habis kontrak, tak tinggal diam, Nanang Setiawan langsung menunjuk kuasa Hukum dirinya yakni Advokat Muhamad Indra Gunawan, S.H.,M.H & partners untuk melakukan upaya hukum dan pendampingan hukum atas permasalahan dirinya. 

Selanjutnya, Muhamad Indra Gunawan S.H., M.H. dan Yanuar Sulatomo, S.H. yang telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum  Nanang Setiawan, melayangkan surat kepada PT. BFI Finance Indonesia,Tbk untuk dapat dilakukannya perundingan Bipartit untuk menemui jalan tengah yang terbaik. 

Dalam Agenda Bipartit Pertama yang di gelar pada kantor BFI Finance Cabang Tangerang Jalan Imam Bonjol Nomor 279-281, RT 01 RW 04, Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (15/03/2024), dihadiri oleh Julio S.H., Dendi Saren Gani, dan Herman silaban perwakilan dari PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, 

"Selanjutnya pihak BFI Finance menyerahkan untuk perhitungan hak - haknya kepada klien kami saudara Nanang setiawan dan kami selaku tim Kuasa Hukum saudara Nanang Setiawan terkait hal tersebut telah melayangkan surat kepada PT. BFI Finance Indonesia, Tbk untuk perhitungan hak - hak klien kami berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pergantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo.pasal 40 PP no 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, namun, sambungnya, atas surat yang telah dilayangkan tersebut PT. BFI Finance Indonesia, Tbk belum menyetujui perhitungan klien kami, dan kami selaku Kuasa Hukum akan terus berjuang dengan melakukan Bipartit ke 2," ucap Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H.

Kuasa hukum Nanang Setiawan berharap pada perundingan bipartit ke 2 ini, kliennya dapat menerima hak-haknya.

"Kami berharap perjuangan kami ini akan membuahkan hasil demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami yakni saudara Nanang setiawan yang bekerja sebagai karyawan selama 4 Tahun 9 Bulan di PT. BFI Finance Indonesia, Tbk," ungkap Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H. 

"Bagaimanapun kaum pekerja atau buruh juga memiliki hak yang sama untuk dapat melakukan upaya hukum dan mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum (Equality Before The Law). Kami akan terus melakukan segala upaya hukum yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum, jika pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk masih mempertahankan atas perhitungannya terhadap klien kami dengan tanpa dasar dan semau-maunya," tegas Indra. 

Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H. yang bertindak sebagai Ketua tim Kuasa Hukum mengatakan, perjuangan ini akan terus dikawal dan tidak akan menyurutkan semangat untuk melakukan perlawanan sesuai dengan aturan dan undang – undang yang berlaku.

"Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Itulah yang kami perjuangan saat ini, " ungkap pengacara muda satu ini. 

Pihaknya juga menilai perjanjian kerja (PKWT) yang dilakukan oleh PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, dinilai cacat hukum atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan Pasal 59 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ("PKWT") adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. 

Adapun terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan dalam mempekerjakan karyawan dengan PKWT, yaitu: 
1. PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dalam hal PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

2. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yang dapat meliputi ; 
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. 

3. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika sebuah pekerjaan bersifat tetap dan diperjanjikan dengan PKWT, maka status pekerja tersebut demi hukum berubah menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

4. Tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika disyaratkan, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. (Rel)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Nama

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Mencari Keadilan: Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Nanang Setiawan melawan PT. BFI Finance Indonesia Tbk
Mencari Keadilan: Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Nanang Setiawan melawan PT. BFI Finance Indonesia Tbk
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjcHsHdDpVHHsmMehLCJqRYaaYMhRH6KyPnaBJvzXzSOqwFcwe_mU25_bg9ZQ8bqxGce1QLy9Yw9f3saXARGzynb1WN5U9sNgWRcfL0wmQWkEvUvmRJ0cVE_ugl63HSlvv4UrJhX9z2Mi1FyewYLNnzsaGJRMA-41sInXOHuoXRykYVGjLrm_yIQ2Mpmpyd=w640-h582
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjcHsHdDpVHHsmMehLCJqRYaaYMhRH6KyPnaBJvzXzSOqwFcwe_mU25_bg9ZQ8bqxGce1QLy9Yw9f3saXARGzynb1WN5U9sNgWRcfL0wmQWkEvUvmRJ0cVE_ugl63HSlvv4UrJhX9z2Mi1FyewYLNnzsaGJRMA-41sInXOHuoXRykYVGjLrm_yIQ2Mpmpyd=s72-w640-c-h582
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2024/03/mencari-keadilan-kasus-pemutusan.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2024/03/mencari-keadilan-kasus-pemutusan.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy