NKRITERKINI.COM ,SUBULUSSALAM - IS (44), warga Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Dairi, Sumatera Utara diduga menjalankan bisn...
NKRITERKINI.COM,SUBULUSSALAM - IS (44), warga Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Dairi, Sumatera Utara diduga menjalankan bisnis haram yaitu menjadi bandar sabu-sabu. Akibat perbuatannya tersebut, IS ditangkapTim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam Polda Aceh.
IS ditangkapTim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam di kawasan Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari pelaku IS, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 6 paket dengan rincian, 1 paket besar dibungkus dengan pelastik transparan berklip merah dengan berat brutto 97.98 gram, 4 paket dibungkus dengan pelastik transparan berklip merah dengan berat brutto 19.79 gram, dan 1 paket yang dibungkus dengan pelastik dengan berat transparan dengan berat brutto 0.43 gram. Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka IS adalah 118, 24 gram.
Kapolres Subulussalam AKBP Yoghi Hadisetiawan, SIK, MIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Subulussalam AKP Darmi Arianto Manik, SH kepada Nkriterkini.com, Minggu (8/10) di Subulussalam, menjelaskan pada Kamis 5 Oktober 2023 Sekira pukul 19.00 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan pengembangan, pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku IR di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
"Penangkapan pelaku IS merupakan hasil tindak lanjut pengembangan dari pelaku TA yang sebelum juga ditangkap Polisi setelah dilakukan pengeledahan badan dan ditemukan 1 paket berisi narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik transparan," ujar AKP Darmi Arianto Manik.
Dijelaskannya, pada saat pelaku IS diamankan terjadinya kemacetan di lokasi, sehingga Team Opsnal Satresnarkoba Polres subulussalam menuju polsek terdekat untuk melakukan penggeledan mobil yang di kendarai pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan mobil di temukan 1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik transparan berklip merah dan 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik transparan berklip merah," sebutnya.
Karena itu, Tim Opsnal kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Subulussalam dan diserahkan ke penyidik Sat Resnarkoba guna diproses hukum lebih lanjut. "pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Yo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. (JML/RED)