NKRITERKINI.COM, BANDA ACEH - Tim Gabungan Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) berhasil mengungkap kasu...
NKRITERKINI.COM,BANDA ACEH - Tim Gabungan Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) berhasil mengungkap kasus human trafficking pengungsi Rohingya dengan menangkap satu terduga tersangka yang masuk dalam sindikat kejahatan tersebut.
Kasus ini terungkap, setelah tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial MN (31) yang merupakan bagian dari sindikat tindak pidana penjualan orang (TPPO) etnis Rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa 25 Janurai 2023 sekira pukul 22.20 WIB.
"Pengungkapan kasus Ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe," kata Asintel Kodam IM, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunte bersama Kapendam IM, Kolonel Inf Irhamni Zainal, dalam konferensi pers di Lapangan Blangpadang, Jumat 27 Januari 2023.
Dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri Kakumdam IM, Letnan Kolonel Chk Susilo, Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Aceh, Dedy Andrian, dan Kasubdit Kamnag Ditinetelkam Polda Aceh, Kompol Apriyadi.
Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunte menjelaskan, pengungkapan jaringan tersebut bermula pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB. Di mana tim gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang, bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga Dusun Pembangunan Desa Tualang Baro, Kecam Manyak Payed, Aceh Tamiang yang berinisial MN.
Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta Piket Koramil 06/MYP menghubungi Kades Tualang Baro dan Kadus Dusun Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian, sambungnya, Tim gabungan beserta Kades dan Kadus tersebut menuju rumah MN. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan MN sedang bersembunyi di dalam kamar depan.
Selanjutnya MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MN, diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh akan dibawa ke negara Malaysia.
Disampaikannya juga, pada akhir Desember 2022, MN dan istrinya HD, dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal speed dengan biaya masing-masing 1.500 Ringgit atau berkisar Rp 5.286.462. Lalu, pada 30 Desember 2022, MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan tanggal 31 Desember 2022 berangkat menuju Aceh Tamiang.
Setibanya di Aceh Tamiang MN dihubungi oleh D yang merupakan Agen Rohingya di Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per kepala dan diberikan biaya kendaraan Rp 7.000.000. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh MN ke rumahnya.
Selanjutnya MN menghubungi E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa D. Sedangkan dua orang lagi akan diberangkatkan ke Malaysia. “Saat di rumah sewa D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut," jelasnya.
Kemudian, pada tanggal 9 Januari 2023, MN menggunakan Avanza dengan supir atas nama Joko, kembali ke Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama 2 hari di rumah MN. S merupakan pengungsi Rohingya yang selama ini sering dilibatkan dalam mengeluarkan para refugess (pengungsi) tersebut dari tempat penampungan.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Januari 2023, S alias N menghubungi MN untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari gedung eks Imigrasi Lhokseumawe. Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah MN dan bermalam selama 4 hari, dan di bawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Innova, lalu diserahkan ke loket berdasarkan arahan dari H.
“Kemudian diserahkan dana sebenarnya Rp 19.000.000 secara transfer, Rp 1.000.000 (transfer), dan uang tunai Rp. 20.000.000 kepada A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ," kata Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunte.
Adapun barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan kasus ini saat dilakukan penggeledahan di rumah HW (mertua MN) yaitu 6 handphone, 1 buku Bank BNI, 2 kertas slip bukti transfer, 4 kartu ATM, 2 kartu BPJS, 1 kartu NPWP, uang tunai Rp. 130.000, 2 dompet, 1 lembar uang Negara India sebesar 2 Rupee. Kemudian 4 kartu vaksin dari Negara Malaysia, 1 kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia, 1 pasport Malaysia, dan 1 kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.
Asintel Kodam IM juga menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia. (RED/0109)