Terkait Putusan Sela Kasus Asuransi Jiwasraya, PN Jakarta Pusat Menangkan Para Penggugat

JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya menolak permohonan eksepsi tergugat PT. Asuransi Jiwasraya dalam kasus gugatan Per...

JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya menolak permohonan eksepsi tergugat PT. Asuransi Jiwasraya dalam kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh para penggugat, Nonviani Mawardi, dkk. Putusan yang memberikan harapan besar kepada para penggugat yang merupakan nasabah perusahaan BUMN itu dibacakan pada Senin, 3 Oktober 2022.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa seluruh eksepsi Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif para tergugat harus ditolak. Ini berarti, PN Jakarta Pusat merupakan lembaga peradilan yang berhak dan berkewenangan untuk mengadili gugatan PMH dari para penggugat.

Ketua Tim Penasehat Hukum para penggugat, yang tergabung sebagai anggota PPWI ini, Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim tersebut sangat tepat. "Alasan para tergugat dalam eksepsinya itu ngawur dan tidak berdasarkan hukum. Kami sangat mengapresiasi keputusan tepat yang diambil Majelis Hakim," tegas advokat kelahiran Banten itu kepada media ini, Selasa, 4 Oktober 2022.

Perlu diketahui, sambung Ujang Kosasih, jenis gugatan para penggugat adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, bukan sengketa konsumen yang bisa diselesaikan di Lembaga Alternatif. "Gugatan para penggugat adalah PMH yang dilakukan para tergugat, yang diawali dengan ditandatanganinya Perjanjian Polis oleh tergugat dan penggugat. Jadi, jelas di sini bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika mereka menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan perobahan-perobahan terhadap perjanjian itu," jelas Ujang Kosasih, yang merupakan Tim Penasehat Hukum PPWI, itu.

Selanjutnya, dia juga menegaskan bahwa kasus yang sedang ditanganinya ini lebih tepat sebagai gugatan PMH, bukan wan prestasi. 

"Pihak Jiwasraya itu bukan ingkar janji, tetapi menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang dalam menentukan kebijakan terkait Polis yang dimiliki para nasabahnya. Jutaan nasabah Jiwasraya yang jadi korban akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Majanemen PT. Asuransi Jiwasraya, yang oleh karena itu perusahaan BUMN ini harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan," ujar Ujang Kosasih lagi.

Dalam perkara tersebut, beberapa pihak juga ikut ditarik sebagai tergugat, seperti Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), beberapa Bank yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya, dan Otoritas Jasa Keuangan. Mereka digugat berdasarkan kesalahan masing-masing yang tidak menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang yang mengakibatkan kerugian bagi para penggugat.

Setelah putusan sela yang memenangkan para penggugat ini dibacakan, persidangan berikutnya masuk pada pembuktian materi gugatan. Sidang ditunda hingga Senin, 17 Oktober 2022, mendatang. (APL/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Name

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerman Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Panwaslih Aceh Singkil Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek Pilkada PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Terkait Putusan Sela Kasus Asuransi Jiwasraya, PN Jakarta Pusat Menangkan Para Penggugat
Terkait Putusan Sela Kasus Asuransi Jiwasraya, PN Jakarta Pusat Menangkan Para Penggugat
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEinQd_ubHMsR2zEENp6Cy7ybcZep3qSDlARfQMdj8u2m17cNWImdjHlrcJAgBYQ9T3fG3gmYS5ndSLy-j4YuNOmFqlU8IRburJNE9uHVfN94wmg7_PQV0GwWeBr9c5DxPYUsdLQfjGVQU6b3N84qBQPnaEAiD-T-CPAMG6RILaO-xi9dGd9BE_stcJI6w=w400-h240
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEinQd_ubHMsR2zEENp6Cy7ybcZep3qSDlARfQMdj8u2m17cNWImdjHlrcJAgBYQ9T3fG3gmYS5ndSLy-j4YuNOmFqlU8IRburJNE9uHVfN94wmg7_PQV0GwWeBr9c5DxPYUsdLQfjGVQU6b3N84qBQPnaEAiD-T-CPAMG6RILaO-xi9dGd9BE_stcJI6w=s72-w400-c-h240
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2022/10/terkait-putusan-sela-kasus-asuransi.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2022/10/terkait-putusan-sela-kasus-asuransi.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy