Urgensi Membangun Whistleblowing Systems Ciptakan Institusi Bersih

BANDUNG - Harapan mewujudkan institusi yang bersih tentu menjadi harapan setiap warga negara sebagai pijakan dasar menuju tata kelola negara...

BANDUNG - Harapan mewujudkan institusi yang bersih tentu menjadi harapan setiap warga negara sebagai pijakan dasar menuju tata kelola negara yang bersih. Di setiap tempat atau lembaga selalu ada peluang terjadinya pelanggaran, dan hal itu tergantung kepada orangnya masing – masing. 

Meskipun pemerintah cq Kemenpan RB sudah memiliki program zona integritas yang terkait dengan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), namun dalam prakteknya belum merefresentasikan sesuai harapan. Seolah hanya formalitas administratif saja, dan belum menyentuh tujuan secara substantif.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Profesi dan Teknologi Kepolisian (LP2TK) Dede Farhan Aulawi di Bandung, Minggu (25/9).

Pendapat tersebut ia sampaikan dalam diskusi ringan di kediamannya saat berbincang – bincang terkait dengan berbagai masalah penegakan hukum.

Menurutnya, ada baiknya semua institusi membangun 'Whistleblowing Systems (WBS)' dalam rangka mewujudkan institusi bersih secara substantif. 

Meskipun hal ini juga tentu tidak mudah karena terkait dengan sistem pelaporan yang bisa memberikan jaminan rasa aman bagi siapapun yang ingin melapor sebagai wistleblower. 

Apalagi ketika laporan tersebut harus disampaikan kepada orang yang dianggap sebagai bagian dari sistem yang dianggap "rusak". 

Di sinilah masalah kepercayaan "trust" menjadi sangat penting sekali. Jangan sampai WBS hanya dianggap sebagai sistem yang akan menjebaknya.

Jika itu yang terjadi maka orang tidak akan percaya dengan sistem tersebut, dan pada akhirnya hanya akan melahirkan sifat apatisme sebagai simbol dan manifestasi ketidakberdayaan melawan sistem yang dianggap sudah rusak. Alih – alih memiliki tujuan yang baik, pada akhirnya dia bisa disingkirkan karena dianggap 'tidak loyal' dan 'tidak solid'. Sungguh sebuah penyalahgunaan istilah dari suatu subkultur yang salah. 

"Dengan demikian, membangun 'Whistleblowing Systems (WBS)' saat ini menjadi sangat penting bagi semua institusi negara, termasuk perusahaan – perusahaan baik perusahaan milik negara ataupun perusahaan swasta guna terciptanya sebuah sistem tata kelola yang bersih, profesional dan kredibel," ujarnya.

WBS, sambungnya, akan merangsang rasa kepedulian setiap anggota / pegawai untuk menyampaikan laporan jika melihat atau mengetahui adanya dugaan penyimpangan perilaku/penyalahgunaan wewenang atau permasalahan lain yang dilakukan di lingkungannya.

"Jika laporan tersebut dinilai memenuhi syarat/kriteria WBS, maka harus diproses lebih lanjut," kata Dede.

Perlu diketahui bahwa Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan adanya tindak pidana yang terjadi di tempat kerjanya, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. 

Setiap pengaduan pada dasarnya harus ditindaklanjuti jika memenuhi kriteria 5W + 1H, yaitu :

What : Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan/peristiwa yang terjadi

Where : Menjelaskan dimana

When : Kapan kasus tersebut dilakukan

Who : Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat

Why : Mengapa penyimpanan tersebut terjadi

How : Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan

"Disamping itu juga harus dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan penyimpangan/penyalahgunaan wewewenang atau permasalahan lain," ungkap Dede.

Dalam konteks ini untuk menciptakan iklim WBS yang kondusif, juga perlu ada jaminan yang terkait dengan 'Kerahasiaan Pelapor'. 

Laporan dapat disampaikan dengan nama samaran/alias dan hindari orang lain mengetahui username dan password-nya. Whistle blower atau pelapor tindak pidana memegang peran penting dalam penanganan perkara hukum. 

"Peran pelapor sangat dibutuhkan dalam pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau kejahatan luar bisa (extra ordinary crime) lainnya, seperti korupsi / gratifikasi, narkotika, atau terorisme," ujarnya.

Dalam penanganan perkara tindak pidana tertentu, seorang whistle blower harus mendapatkan perlakuan khusus dari penegak hukum atau dari pimpinan yang memiliki wewenang untuk menerima laporannya. 

"Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain," jelasnya.

Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang atau telah terjadi. 

Dalam UU tersebut, kata Dede, whistle blower atau pelapor berhak mendapat perlakuan khusus, seperti perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang timbul akibat kesaksiannya. 

Pelapor pun berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, dirahasiakan identitasnya atau mendapat identitas baru, dan lain-lain. Selain itu, whistle blower atau pelapor juga akan mendapatkan perlindungan hukum. 

Pada Pasal 10 Ayat 1 berbunyi, "Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik." 

Disamping itu, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, terdapat syarat untuk menjadi whistle blower. 

Syarat tersebut, yakni yang bersangkutan merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. 

"Surat edaran ini juga memberi jaminan, jika whistle blower dilaporkan oleh terlapor, maka penanganan perkara terhadap laporan whistle blower akan didahulukan. Tuntutan hukum dari laporan terlapor tersebut wajib ditunda hingga kasus yang whistle blower laporkan telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkas Dede mengakhiri perbincangan. (Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Name

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerman Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Panwaslih Aceh Singkil Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek Pilkada PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Urgensi Membangun Whistleblowing Systems Ciptakan Institusi Bersih
Urgensi Membangun Whistleblowing Systems Ciptakan Institusi Bersih
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiCtmFP0CXw4QmwCmdg5gaNUYteaBOFZmtnjsbDwvypki8oRIRao3PPw16z7LElvPLJQ1O5XLKSI9dFWBRwJxMH7QLMNlKB82JD4xJgVy6sbWkB-dstQtgQ6z1AFGTL3jVUeXw9WkDUvqfeIcEPMxaRoI-MooAZd6DDGZgGqJUHZopiMrMPkGtoZDCEoA=w640-h320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiCtmFP0CXw4QmwCmdg5gaNUYteaBOFZmtnjsbDwvypki8oRIRao3PPw16z7LElvPLJQ1O5XLKSI9dFWBRwJxMH7QLMNlKB82JD4xJgVy6sbWkB-dstQtgQ6z1AFGTL3jVUeXw9WkDUvqfeIcEPMxaRoI-MooAZd6DDGZgGqJUHZopiMrMPkGtoZDCEoA=s72-w640-c-h320
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2022/09/urgensi-membangun-whistleblowing.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2022/09/urgensi-membangun-whistleblowing.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy