ACEH SINGKIL - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menahan SH (56), mantan Kepala SMK Negeri 1 Gunung Meriah Tahun Anggaran 2018, Selasa ...
ACEH SINGKIL - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menahan SH (56), mantan Kepala SMK Negeri 1 Gunung Meriah Tahun Anggaran 2018, Selasa (9/6/2022).
SH ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Gunung Meriah tahun 2018.
"Saat ini kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara lebih mendalam, Selanjutnya tersangka SH kami lakukan penahanan selama 20 hari diruang tahanan Polres Aceh Singkil," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim S.H dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Abdul Halim menjelaskan, sebelum tersangka dilakukan penahanan, pihak penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil terlebih dahulu mengirimkan surat panggilan status tersangka kepada SH pada hari Jum'at.
Kemudian, pada Selasa 7 Juni 2022, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SH bertempat di ruang Unit Tipidkor Polres Aceh Singkil.
Dalam kasus ini, tersangka SH dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-Undangn RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.
Beberapa hari sebelumnya, Polres Aceh Singkil, juga sudah menahan AP (36) selaku Bendahara Dana BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah Tahun Anggaran 2018. (Fandi/RED)