Pada Pembacaan Pledoi Wilson Lalengke, Tim PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Segala Dakwaan JPU

LAMPUNG - Pada sidang pembacaan pledoi (pembelaan) kasus Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA di Pengadilan Negeri, Sukadana, Lampung Timur (20...

LAMPUNG - Pada sidang pembacaan pledoi (pembelaan) kasus Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA di Pengadilan Negeri, Sukadana, Lampung Timur (20/06/2022), Tim Penasehat Hukum (PH), Ujang Kosasih, SH menyatakan, bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), "Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan".

Ujang Kosasih, SH mengatakan hal itu dalam pembacaan Pledoi atas kliennya Wilson Lalengke, di hadapan Majelis Hakim, setelah memaparkan naskah pledoi setebal 89 halaman, dengan kesimpulan Nota Pembelaannya. 

"Oleh karena itu kami mengajak yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aqou dengan kebijaksanaannya untuk mempertimbangkan dan mengabulkan Nota  Pembelaan kami ini. Berdasar atas segala sesuatu yang kami uraikan di atas, kami mohon agar kiranya Majelis Hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: "Menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum"," ujarnya secara meyakinkan dalam persidangan.

Dalam pledoinya, Ujang Kosasih, SH sebagai Koordinator Tim Penasehat Wilson Lalengke, yang didampingi anggota Tim PH, Heryanrico Silitonga, S.H., CL.A., C.T.A, mengungkap adanya 71 kejanggalan keterangan beberapa saksi, yang berbeda dalam BAP dari kepolisian, dengan keterangan para saksi, saat bersaksi dihadapan Majelis Hakim di persidangan.

Termasuk adanya pemalsuan tandatangan para saksi yang tercantum dalam BAP, yang jelas-jelas hal itu melanggar hukum. Bahkan untuk keseluruhan kejanggalan dan pemalsuan tandatangan, Ujang Kosasih dan Tim meminta kepada Majelis Hakim untuk memeriksa saksi verbalisan dari Kepolisian.

Tak hanya itu. Pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan dalam dakwaannya, mengenakan pasal 170 KUHPidana secara sah dan meyakinkan, akan tetapi masih juga menggunakan pasal 335 KUHPidana. 

Dikatakan Ujang Kosasih dalam uraian pledoinya, bahwa pasal 170 ayat 1 yang didakwakan JPU juga tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Karena terdakwa dan kawan-kawannya melakukan perobohan papan bunga dengan spontan (tidak pernah direncanakan-Red), dan tidak menimbulkan kehancuran papan bunga, dan juga tidak ada korban manusia, akibat perobohan papan bunga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 itu.  

Sebab itu, Ujang Kosasih bersama Timnya secara meyakinkan kesimpulan Nota Pembelaannya dengan argumentasi dan analisa yang sangat cermat. Bahwa banyaknya fakta-fakta yang sangat berbeda dan tidak meyakinkan, serta adanya kecurangan yang dilakukan, memperkuat keyakinan mereka, untuk menyatakan tidak layaknya pengenaan dakwaan 10 bulan terhadap kliennya, sebagaimana didakwakan JPU. 

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa 1 Wilson Lalengke 10 bulan penjara, potong masa tahanan, dengan dakwaan pasal 170 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan Terdakwa II, Edy Suryadi dan Terdakwa III, Sunarso, masing-masing tuntutan 8 bulan penjara, potong masa tahanan.

Dari kutipan Surat Tuntutan Pidana Nomor Register Perkara: PDM-08/SKD/04/2022 yang ditandatangani 5 (lima) orang Jaksa Penuntut Umum itu dikatakan, Menuntut Majelis Hakim agar memutuskan: Menyatakan Terdakwa I, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, anak Sion Lalengke, telah bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Terang-terangan dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Kami Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan telah bersalah melakukan tindak pidana "Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketiga kami Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi digunakannya pasal 335 KUHPidana ini, Ujang Kosasih mengatakan, bahwa pasal ini sudah pernah dibatalkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun anehnya, kenapa masih digunakan pasal itu, padahal pasal 170 sudah dikenakan.  

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bermula dari aksi spontan merobohkan papan karangan buga di halaman luar Polres Lampung Timur, 11 Maret 2022 lalu, bersama kawan-kawannya. 

Hal itu dilakukan karena isi dari tulisan di papan bunga itu adalah Ucapan Selamat dan Sukses kepada Tekab 308 Polres Lampung Timur, yang menangkap seorang wartawan, M. Indra yang dituduh polisi memeras seseorang bernama Rio, karena perselingkuhannya diberitakan.

Rio, pengusaha yang diketahui saudara dari Bupati Lampung Timur itu kemudian melalui Noval (teman M.Indra-Red) menawarkan sejumlah uang, untuk menghapus pemberitaan yang sudah sempat beredar itu. Dan setelah uang Rp. 2,8 juta diserahkan, terjadilah penangkapan yang tidak wajar dari anggota Polres Lampung Timur, dengan 20-an lebih personil, lengkap dengan senjata laras panjang dan sempat menggebuki M. Indra sebelum dibawa ke Polres.

Atas penangkapan yang tidak wajar itu, Wilson Lalengke turun dari Jakarta, ingin bertemu Kapolres Lampung Timur, AKBP. Zaky Alkazar Nasution, dan tidak jelas bisa ditemui atau tidak. 

Wilson Lalengke ngomel-ngomel, dan hendak ke Polda Lampung untuk melaporkan, namun dia melihat papan bunga di dekat pagar luar Polres, dan menjatuhkannya bersama rekan-rekannya. (Tim Media)

Sumber: DPN PPWI

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Name

Aceh ‎ Headline #Komsos #NKRIterkini#Babinsa #Pemuda #AntiNarkoba #JudiOnline #Kamtibmas #Tenggelam A ceh A eh Aceb Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Subulussalam Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh TNI Aceh Utara Aceh. Aceh.Subulussalam AcehTNI Acrh Agama AlSimoang Kiri Anak Anjangsana Apresiasi Kinerja Prajurit TNI Asahan aTMMD Babinsa Babinsa Longkib Badak Banten Bakti Sosial Bakti Sosial TNI Bakti TNI Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Longkib Berita Pilihan Berita Utama Bhakti TNI Bhakti TNI Simpang kiri Aceh Subulussalam Bhayangkari Bireun Bkkbn BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Brimob Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa Desa Cemplang Desa Cepu Desa Sikerabang Donor Darah DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Giat Kodim Giat Kodim 0118/Subulussalam Giat Kodim Subulussalam Giat Kodim Subulussalam Aceh Giat persit KCK cabang XLI Kodim 0118/Subulussalam GNK Gotong Royong Gotong Royong TNI dengan Rakyat GotongRoyong Gunung Meriah Hadline Hankam Hanpangan Hanpangan TNI Hanpangan TNI Longkib Aceh Subulussalam HargaBeras Hari Pahlawan Hari Santri Nasional Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan Hidup Sehat HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerman Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen Kecamatan Simpang Kiri KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan Ketahanan Pangan KetahananPangan KIP Aceh Singkil Kiri Kodim 0118 Kodim Subulussalam Kolaka Komos Komsos Komsos TNI Komsos TNI Rundeng Aceh Subulussalam Komsos TNI Rundeng Aceh Subulussalam Komsos TNI Simpang kiri Aceh Subulussalam Komsos TNI Sultan Daulat Aceh Subulussalam KomsosPenanggalan Komsoss Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kosmos Kota Subulussalam Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU KPU Lebak Ksehatan Kuala Baru Kungker Danrem 012/TU Kuta Tengah Label: TNI Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Longkib Longkib Aceh Subulussalam Longkib.TNI Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Makan Bergizi Gartis Malang Maluku Manado Manunggal Subuh Maroko Mataram Matematika Gaseng Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Musim Hujan Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Padi Palalawan Pamekasan Pandeglang Panen Kangkung PanenPadi Panwaslih Aceh Singkil Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Pelatihan Pelatihan Matematika Gaseng Peletakan Pemakaman TNI Pemalang Pematang Siantar Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penaanggalan Penaggalan Penananggalan Penanggalan Penanggalan Aceh Subulussalam Penanggslan Pendididkan Pendidikan Pendiidikan Penekanan Penggalan Penghijauan Pennaggalan Peraih Perietiwa Perikanan Perintiwa Perisitiwa Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Perstanian Pertama Pertania Pertanian Perternakan Perustia Petani Peternakan Pilek Pilkada PKB PLN Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso Posyandu PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Pupuk Bersubsidi Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Rekrutmen TNI AD Riau RSUD Aceh Singkil RTLH Rudeng Rundeng Rundeng Aceh Rundeng Aceh Subulussalam Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Siltan Daulat Simoang Kiri Simpang Kir Simpang Kiri Simpang kiri Aceh Subulussalam Singkawang Singkil Singkohor Skmpang Kiri Sosial Sosialisasi StabilitasEkonomi Subhlulussalam Subhlussalam Subulissalam Subululussalam Subulusaalam Subulusalam Subulussakam Subulussala. Subulussalam Subulussalam Aceh Subulussalam.Penanggalan Subulussalan Subulussam Subulussamam Subulussapam Subulusslam Subulusssalam Subuoussalam Subussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Dalaulat Sultan Daulat Sultan Daulat Aceh Subulussalam Sultan Daulata Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Swasembada Pangan T NI Tanah Longsor Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini Timun TMMD TN TNI TNI AD TNI Dekat Rakyat TNI.Pertanian TNI.RTLH TNIAceh TNISultan Daulat TNITMMD Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wakil TNI Wanwil TNI Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Pada Pembacaan Pledoi Wilson Lalengke, Tim PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Segala Dakwaan JPU
Pada Pembacaan Pledoi Wilson Lalengke, Tim PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Segala Dakwaan JPU
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5s_mNFpUchshCbp0ZtFTc3fq4x1sWzfY9K6BI6DfpdZNxbeX-GYDb2PCReAp9FYVGsN02bUUj2eV1iIoK7zH3k7tpH5UFE-j1htrkHI1KlpbNR5r_5D8RmuBuGz3jHEl9C2elOvFxsg_LJJNsbPcUAmS6srhC4FLKOvkJ2lxCBXe9RN4TPonPNgvTdw=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5s_mNFpUchshCbp0ZtFTc3fq4x1sWzfY9K6BI6DfpdZNxbeX-GYDb2PCReAp9FYVGsN02bUUj2eV1iIoK7zH3k7tpH5UFE-j1htrkHI1KlpbNR5r_5D8RmuBuGz3jHEl9C2elOvFxsg_LJJNsbPcUAmS6srhC4FLKOvkJ2lxCBXe9RN4TPonPNgvTdw=s72-c
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2022/06/pada-pembacaan-pledoi-wilson-lalengke.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2022/06/pada-pembacaan-pledoi-wilson-lalengke.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy