Pada Pembacaan Pledoi Wilson Lalengke, Tim PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Segala Dakwaan JPU

LAMPUNG - Pada sidang pembacaan pledoi (pembelaan) kasus Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA di Pengadilan Negeri, Sukadana, Lampung Timur (20...

LAMPUNG - Pada sidang pembacaan pledoi (pembelaan) kasus Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA di Pengadilan Negeri, Sukadana, Lampung Timur (20/06/2022), Tim Penasehat Hukum (PH), Ujang Kosasih, SH menyatakan, bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), "Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan".

Ujang Kosasih, SH mengatakan hal itu dalam pembacaan Pledoi atas kliennya Wilson Lalengke, di hadapan Majelis Hakim, setelah memaparkan naskah pledoi setebal 89 halaman, dengan kesimpulan Nota Pembelaannya. 

"Oleh karena itu kami mengajak yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aqou dengan kebijaksanaannya untuk mempertimbangkan dan mengabulkan Nota  Pembelaan kami ini. Berdasar atas segala sesuatu yang kami uraikan di atas, kami mohon agar kiranya Majelis Hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: "Menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum"," ujarnya secara meyakinkan dalam persidangan.

Dalam pledoinya, Ujang Kosasih, SH sebagai Koordinator Tim Penasehat Wilson Lalengke, yang didampingi anggota Tim PH, Heryanrico Silitonga, S.H., CL.A., C.T.A, mengungkap adanya 71 kejanggalan keterangan beberapa saksi, yang berbeda dalam BAP dari kepolisian, dengan keterangan para saksi, saat bersaksi dihadapan Majelis Hakim di persidangan.

Termasuk adanya pemalsuan tandatangan para saksi yang tercantum dalam BAP, yang jelas-jelas hal itu melanggar hukum. Bahkan untuk keseluruhan kejanggalan dan pemalsuan tandatangan, Ujang Kosasih dan Tim meminta kepada Majelis Hakim untuk memeriksa saksi verbalisan dari Kepolisian.

Tak hanya itu. Pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan dalam dakwaannya, mengenakan pasal 170 KUHPidana secara sah dan meyakinkan, akan tetapi masih juga menggunakan pasal 335 KUHPidana. 

Dikatakan Ujang Kosasih dalam uraian pledoinya, bahwa pasal 170 ayat 1 yang didakwakan JPU juga tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Karena terdakwa dan kawan-kawannya melakukan perobohan papan bunga dengan spontan (tidak pernah direncanakan-Red), dan tidak menimbulkan kehancuran papan bunga, dan juga tidak ada korban manusia, akibat perobohan papan bunga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 itu.  

Sebab itu, Ujang Kosasih bersama Timnya secara meyakinkan kesimpulan Nota Pembelaannya dengan argumentasi dan analisa yang sangat cermat. Bahwa banyaknya fakta-fakta yang sangat berbeda dan tidak meyakinkan, serta adanya kecurangan yang dilakukan, memperkuat keyakinan mereka, untuk menyatakan tidak layaknya pengenaan dakwaan 10 bulan terhadap kliennya, sebagaimana didakwakan JPU. 

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa 1 Wilson Lalengke 10 bulan penjara, potong masa tahanan, dengan dakwaan pasal 170 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan Terdakwa II, Edy Suryadi dan Terdakwa III, Sunarso, masing-masing tuntutan 8 bulan penjara, potong masa tahanan.

Dari kutipan Surat Tuntutan Pidana Nomor Register Perkara: PDM-08/SKD/04/2022 yang ditandatangani 5 (lima) orang Jaksa Penuntut Umum itu dikatakan, Menuntut Majelis Hakim agar memutuskan: Menyatakan Terdakwa I, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, anak Sion Lalengke, telah bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Terang-terangan dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Kami Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan telah bersalah melakukan tindak pidana "Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketiga kami Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi digunakannya pasal 335 KUHPidana ini, Ujang Kosasih mengatakan, bahwa pasal ini sudah pernah dibatalkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun anehnya, kenapa masih digunakan pasal itu, padahal pasal 170 sudah dikenakan.  

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bermula dari aksi spontan merobohkan papan karangan buga di halaman luar Polres Lampung Timur, 11 Maret 2022 lalu, bersama kawan-kawannya. 

Hal itu dilakukan karena isi dari tulisan di papan bunga itu adalah Ucapan Selamat dan Sukses kepada Tekab 308 Polres Lampung Timur, yang menangkap seorang wartawan, M. Indra yang dituduh polisi memeras seseorang bernama Rio, karena perselingkuhannya diberitakan.

Rio, pengusaha yang diketahui saudara dari Bupati Lampung Timur itu kemudian melalui Noval (teman M.Indra-Red) menawarkan sejumlah uang, untuk menghapus pemberitaan yang sudah sempat beredar itu. Dan setelah uang Rp. 2,8 juta diserahkan, terjadilah penangkapan yang tidak wajar dari anggota Polres Lampung Timur, dengan 20-an lebih personil, lengkap dengan senjata laras panjang dan sempat menggebuki M. Indra sebelum dibawa ke Polres.

Atas penangkapan yang tidak wajar itu, Wilson Lalengke turun dari Jakarta, ingin bertemu Kapolres Lampung Timur, AKBP. Zaky Alkazar Nasution, dan tidak jelas bisa ditemui atau tidak. 

Wilson Lalengke ngomel-ngomel, dan hendak ke Polda Lampung untuk melaporkan, namun dia melihat papan bunga di dekat pagar luar Polres, dan menjatuhkannya bersama rekan-rekannya. (Tim Media)

Sumber: DPN PPWI

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Nama

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Pada Pembacaan Pledoi Wilson Lalengke, Tim PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Segala Dakwaan JPU
Pada Pembacaan Pledoi Wilson Lalengke, Tim PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Segala Dakwaan JPU
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5s_mNFpUchshCbp0ZtFTc3fq4x1sWzfY9K6BI6DfpdZNxbeX-GYDb2PCReAp9FYVGsN02bUUj2eV1iIoK7zH3k7tpH5UFE-j1htrkHI1KlpbNR5r_5D8RmuBuGz3jHEl9C2elOvFxsg_LJJNsbPcUAmS6srhC4FLKOvkJ2lxCBXe9RN4TPonPNgvTdw=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5s_mNFpUchshCbp0ZtFTc3fq4x1sWzfY9K6BI6DfpdZNxbeX-GYDb2PCReAp9FYVGsN02bUUj2eV1iIoK7zH3k7tpH5UFE-j1htrkHI1KlpbNR5r_5D8RmuBuGz3jHEl9C2elOvFxsg_LJJNsbPcUAmS6srhC4FLKOvkJ2lxCBXe9RN4TPonPNgvTdw=s72-c
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2022/06/pada-pembacaan-pledoi-wilson-lalengke.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2022/06/pada-pembacaan-pledoi-wilson-lalengke.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy