PEMEKASAN - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilarang sampai dengan usia 56 tahun banyak menuai kritik. Kali ini datang dari Ketua Komi...
PEMEKASAN - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilarang sampai dengan usia 56 tahun banyak menuai kritik. Kali ini datang dari Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur, Ismail.
Politisi Partai Demokrat ini menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Menurutnya Permenaker tersebut tidaklah adil dan memberatkan pekerja, dikarenakan dana tersebut baru bisa diambil pada pekerja memasuki usia 56 tahun.
Kemarin, sambungnya, saat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan atau roadshow di Jawa Timur. Dala kunjungan itu, AHY juga menemui beberapa perusahaan pabrik Maspion group berikut para buruh dan karywan.
"Dalam curhatnya ke Mas AHY, para buruh dan karyawan pabrik ini juga keberatan dan menolak tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022," ujar Ismail.
Dalam kesempatan itu, tambahnya, Ketum Umum Partai Demokrat juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran fraksi dari pusat sampai ke daerah untuk menolak terhadap peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2022 yang memberatkan atau dianggap tidak adil, ketika jaminan hari tua diberikan pada saat umur 56 tahun.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini juga selama ini ditentang oleh banyak kelompok elemen masyarakat, karena di situ sangat tidak adil dan merugikan para buruh atau karyawan. JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun ya, sementara kita kan belum tau sampai kapan umur kita," sebutnya.
Sambungnya lagi, Program JHT selama ini (dan terlebih saat ini) masih menjadi harapan pekerja untuk bertahan hidup ketika putus kerja. Tidak semua orang menerima pesangon sesuai hak ketika di PHK.
Apalagi, kata Ismail, dengan dalih pandemi Covid-19 yang memukul kondisi usaha serta lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, pesangon yang didapat pekerja kini jauh lebih kecil dari sebelumnya. Di beberapa kasus, pekerja bahkan di-PHK tanpa pesangon.(idrus)