Sejumlah DIM Pansus DPR Papua Barat Diakomodir dan Telah Ditetapkan oleh DPR RI

Jakarta – Tidak kurang dari 14 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang diusulkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat telah diakomo...

Jakarta – Tidak kurang dari 14 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang diusulkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat telah diakomodir dan telah ditetapkan oleh DPR RI bersama Pemerintah dalam rapat paripurna RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, 15/07/2021. 

Ketua Pansus Papua Barat, Yan Anthon Yoteni, mengucapkan banyak terima kasih buat semua pihak-pihak yang telah membantu dan mendukung.

"Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Joko Widodo; Menkopulhukam, Prof. Mahfud MD, SH; Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Otda, Drs. Akmal Malik, M.Si; Menkumham, Prof. Yasona Laoly, SH, M.Sc; Direktur Otsus Papua, Budi Arwan, dan jajarannya; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Ketua-Ketua Fraksi dari PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, PKB, PAN, PKS, dan Demokrat yang ada di DPR RI; Ketua Pansus DPR RI, Komarudin Watubun, SH, MH; Wakil Ketua Pansus, Yan Mandenas, Robert Rouw; DPD RI, Yoris Raweyai dan Pileph Wamafma," urainya dengan mimik wajah penuh sukacita.

DPR Papua Barat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan penyempurnaan substansi usul perubahan UU Otsus dari DPR Papua Barat kepada Pemerintah Pusat. Kegiatan ini sebagai kelanjutan dari usulan materi perubahan UU Otsus yang telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan Pansus DPR RI.

Penyampaian usul perubahan ini didasarkan pada ketentuan pasal 77 Otsus yang mengatur bahwa usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pansus DPR Papua Barat untuk revisi UU Otsus Papua telah bekerja untuk merampungkan pokok-pokok pikiran DPR Papua Barat mengenai materi muatan/substansi perubahan UU Otsus Papua dalam bentuk Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat terhadap perubahan materi muatan UU Otsus Papua Barat. 

Bahwa perubahan perubahan UU Otsus dipandang penting, yaitu perubahan UU Otsus tidak saja terbatas pada ketentuan pasal 34, 76 dan 77. Tetapi substansi lainnya pada 24 bab dan 79 pasal memiliki aspek pengaruh yang sangat kuat terhadap efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat.

Pada kesempatan wawancara usai rapat paripurna, Ketua Pansus Papua Barat, Yan Anthon Yoteni, mengatakan bahwa dari 14 pasal yang diajukan oleh DPR Papua barat hanya 2 pasal yang ditolak sehingga dapat dikatakan 95 persen diakomodir. "Hampir 95 persen apa yang diusulkan DPR Papua barat dan Pemerintah Papua Barat telah diakomodir," katanya dengan ramah kepada awak media.

Lebih lanjut, ke-14 pokok pikiran ini yaitu:
1. Kewenangan Provinsi Papua dalam kerangka Otsus yang harus mendapat kejelasan dan ketegasan;
2. Pemberian kesempatan bagi orang asli Papua dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan (pasal ini ditolak);
3. Badan legislatif Provinsi melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka Otonomi Khusus;
4. Badan legislatif Kabupaten/Kota melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka Otonomi Khusus;
5. Penguatan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) yakni kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terkait status sebagai Orang Asli Papua;
6. Perlindungan dan keberpihak Orang Asli Papua dalam memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan (ASN, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, dan bidang lainnya;
7. Pembentukan partai politik lokal/daerah (pasal ini ditolak);
8. Sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan (anggaran) dalam kerangka otonomi khusus;
9. Besaran penerimaan khusus yang bersumber dari DAU Nasional serta model transfer kepada Provinsi;
10. Perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat;
11. Perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan kegiatan perekonomian di Papua bagi orang asli Papua;
12. Perlindungan dan pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan bagi orang asli Papua;
13. Perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia di tanah Papua melalui pengadilan HAM, KKR, dan perwakilan Komnas HAM; dan
14. Pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus melalui pembentukan Badan Pengawas Otonomi Khusus yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden.

Dari 14 pasal tersebut, pasal 2 dan 7 ditolak oleh DPR RI.

Selanjutnya, Yan Anthon Yoteni juga mengatakan dalam 90 hari sejak ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, pihaknya meminta untuk memanggil pihak-pihak yang terkait. "Kami minta agar dalam 90 hari sejak ditetapkannya RUU tersebut, maka kami Ketua Pansus Otsus meminta memanggil Majelis Rakyat Papua (MRP), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat, DPR Papua dan DPR Papua Barat untuk memberikan masukan terkait dengan Peraturan Pemerintah tentang bagaimana penerapan UU Otsus yang sudah disahkan," kata Yoteni dengan senyumnya yang khas.

Ke depannya nanti, tambah Yan Anthon Yoteni, akan ada 'Kartu Papua' yang akan mengakomodir semua sektor orang Papua. "Ke depannya nanti akan ada 'Kartu Papua' seperti ATM yang dapat mengakomodir semua sektor seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya dan kepentingan-kepentingan orang Papua dan dapat ditransfer langsung ke kartu itu," ujar Yoteni mengakhiri wawancara. (JNI/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Nama

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Sejumlah DIM Pansus DPR Papua Barat Diakomodir dan Telah Ditetapkan oleh DPR RI
Sejumlah DIM Pansus DPR Papua Barat Diakomodir dan Telah Ditetapkan oleh DPR RI
http://4.bp.blogspot.com/-vaPQhji_Hgw/YPZ4t4yEZtI/AAAAAAAAGOQ/j66XUdy9y1QAitFEtA0XF_64ghiJNZYYgCK4BGAYYCw/s320/IMG-20210720-WA0018-793829.jpg
http://4.bp.blogspot.com/-vaPQhji_Hgw/YPZ4t4yEZtI/AAAAAAAAGOQ/j66XUdy9y1QAitFEtA0XF_64ghiJNZYYgCK4BGAYYCw/s72-c/IMG-20210720-WA0018-793829.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2021/07/sejumlah-dim-pansus-dpr-papua-barat.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2021/07/sejumlah-dim-pansus-dpr-papua-barat.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy