NKRITERKINI.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu kepada Komisi II ...
NKRITERKINI.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu kepada Komisi II DPR dan pemerintah saat rapat Tim Kerja bersama Pemilu dan Pilkada 2024.
Usulan penambahan masa jabatan ini memerlukan perubahan peraturan peraturan perundang-undangan, seperti peraturan pemerintah penganti undang - undang (perppu).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur masa jabatan keanggotaan KPU selama lima tahun.
Setelahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama, seperti masa jabatan presiden.
Namun, masa jabatan jajaran anggota KPU RI maupun KPU daerah akan berakhir pada saat tahapan pemilu dan pilkada berlangsung.
Tujuh anggota KPU RI akan berakhir masa jabatannya pada 2022.
Anggota KPU daerah di 24 provinsi dan 317 kabupaten/kota masa jabatannya berakhir pada 2023.
"Sisanya 9 provinsi dan 196 kabupaten/Kota jatuh pada 2021, menjelang pemungutan suara," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra, kepada Republika, Senin (21/6).
Ilham menjelaskan, akhir masa jabatan anggota KPU yang berbeda-beda dapat menimbulkan konsekuensi bagi KPU sendiro maupun peserta pemilu.
KPU RI akan menggelola 10 gelombang pelaksanaan seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota bersamaan dengan menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada.
Setelah itu, KPU akan menghadapi gugatan dari calon anggota KPU daerah ditengah tahapan pemilu dan pilkada.
Kemudian, KPU juga akan melaksanakan oreantasi tugas bagi anggota KPU daerah.
Anggota KPU yang mendaftar kembali pada masa periode berikutnya juga akan terbagi fokus antara upaya terpilih kembali dan melaksanakan tahapan pemilihan.
Apabila tidak masuk ke proses seleksi berikutnya maka akan mempengaruhi kinerja yang bersangkutan.
Namun Ilham belum memastikan apakah DPR dan pemerintah dapat menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu.
Usulan perubahan mengenai penambahan masa jabatan ini yang membutuhkan perubahan undang-undang seperti perpu akan dibahas dalam rapat berikutnya.
"Akan dibicarakan kembali, kita serahkan kepada pembuat undang-undang," kata Ilham [1].
* Jika Disetujui Bagaimana Dengan UUPA
KPU RI akan menggelola 10 gelombang pelaksanaan seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota bersamaan dengan menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada.
Setelah itu, KPU akan menghadapi gugatan dari calon anggota KPU daerah ditengah tahapan pemilu dan pilkada.
Kemudian, KPU juga akan melaksanakan oreantasi tugas bagi anggota KPU daerah.
Anggota KPU yang mendaftar kembali pada masa periode berikutnya juga akan terbagi fokus antara upaya terpilih kembali dan melaksanakan tahapan pemilihan.
Apabila tidak masuk ke proses seleksi berikutnya maka akan mempengaruhi kinerja yang bersangkutan.
Namun Ilham belum memastikan apakah DPR dan pemerintah dapat menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu.
Usulan perubahan mengenai penambahan masa jabatan ini yang membutuhkan perubahan undang-undang seperti perpu akan dibahas dalam rapat berikutnya.
"Akan dibicarakan kembali, kita serahkan kepada pembuat undang-undang," kata Ilham [1].
* Jika Disetujui Bagaimana Dengan UUPA
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Dodi Syahputra,S.KOM menyambut baik langkah KPU RI untuk mengusulkan perpanjangan jabatan anggota KPU ke Pemerintah dan DPR.
Usulan tersebut, kata Dodi, merupakan langkah yang tepat dan sangat rasional demi suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Bagi saya selaku penyelenggara yang mungkin masuk dalam bagian sebagaimana yang diusulkan KPU RI atasan saya, tentunya siap mengemban amanah sesuai dengan pemberlakuan masa tugas dalam SK yang kami terima. Seandainya pun masa perpanjangan itu ditetapkan, pastinya Saya harus siap," ujar Dodi Syahputra saat dimintai tanggapan terkait usulan perpanjangan massa jabatan anggota KPU, Sabtu (26/6).
Kendatipun demikian, ada hal lain yang juga perlu menjadi atensi dini terkhusus untuk penyelenggara Pemilu dan Pilkada (KIP/KPU) di Aceh.
"Jika usulan KPU ini di setujui oleh pemerintah dan DPR, lantas bagaimana dengan UUPA," ungkapnya.
Dodi menjelaskan, bahwa Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah landasan yang diberlakukan sebagai aturan untuk rekrut dan masa tugas KIP/KPU di Aceh.
"Saya berharap, apabila usulan KPU mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah tidak menjadi polemik baru terkhususnya di Aceh, sebagaimana pengalaman saat seharusnya pilkada di Aceh terlaksana pada 2022 berdasarkan UUPA," jelasnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 23 ayat (1) huruf (l) disebutkan 'DPRA mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan'.
Kemudian, pada Pasal 56 ayat (4) disebutkan bahwa Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur. Lalu, pada ayat (5) dijelaskan untuk Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/walikota.
Tidak hanya itu, pada pasal 56 ayat (6) juga dipertegas bahwa dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), DPRA/DPRK membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP.
Kemudian, pada pasal 56 ayat (7) juga disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata Cara pembentukan, mekanisme kerja, dan masa kerja tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan qanun.
Tidak hanya itu, kata Dodi, pada Pasal 57 ayat (2) juga ditegaskan masa kerja anggota KIP adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Intinya, kata Dodi, disatu sisi usulan KPU RI ke Pemerintah dan DPR merupakan upaya yang sangat positif dan rasional.
Disisi lain, kata Dia, usulan tersebut (Khusus untuk Anggota KIP di Aceh) apabila dalam hal mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR tidak melibatkan para pihak yang terkait di Aceh juga akan menjadi satu kendala, lantaran dinilai dapat berbenturan dengan UUPA.
Kendatipun demikian, apabila usulan KPU di setujui oleh DPR dan Pemerintah, dirinya berharap kepada para pihak terkait di Aceh untuk dapat menyikapinya secara arif dan bijaksana, demi suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Catatan:
[1]. https://www.republika.id/posts/17751/kpu-butuh-perppu-perpanjang-jabatan
[2]. https://m.tribunnews.com/nasional/2021/05/30/kpu-ri-usul-masa-rekrutmen-petugas-kpu-provinsi-dan-kabupatenkota-diperpanjang
[3]. https://nasional.sindonews.com/newsread/459922/12/soal-usul-perpanjangan-jabatan-penyelenggara-pemilu-begini-saran-anwar-hafid-1624021569
Usulan tersebut, kata Dodi, merupakan langkah yang tepat dan sangat rasional demi suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Bagi saya selaku penyelenggara yang mungkin masuk dalam bagian sebagaimana yang diusulkan KPU RI atasan saya, tentunya siap mengemban amanah sesuai dengan pemberlakuan masa tugas dalam SK yang kami terima. Seandainya pun masa perpanjangan itu ditetapkan, pastinya Saya harus siap," ujar Dodi Syahputra saat dimintai tanggapan terkait usulan perpanjangan massa jabatan anggota KPU, Sabtu (26/6).
Kendatipun demikian, ada hal lain yang juga perlu menjadi atensi dini terkhusus untuk penyelenggara Pemilu dan Pilkada (KIP/KPU) di Aceh.
"Jika usulan KPU ini di setujui oleh pemerintah dan DPR, lantas bagaimana dengan UUPA," ungkapnya.
Dodi menjelaskan, bahwa Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah landasan yang diberlakukan sebagai aturan untuk rekrut dan masa tugas KIP/KPU di Aceh.
"Saya berharap, apabila usulan KPU mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah tidak menjadi polemik baru terkhususnya di Aceh, sebagaimana pengalaman saat seharusnya pilkada di Aceh terlaksana pada 2022 berdasarkan UUPA," jelasnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 23 ayat (1) huruf (l) disebutkan 'DPRA mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan'.
Kemudian, pada Pasal 56 ayat (4) disebutkan bahwa Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur. Lalu, pada ayat (5) dijelaskan untuk Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/walikota.
Tidak hanya itu, pada pasal 56 ayat (6) juga dipertegas bahwa dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), DPRA/DPRK membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP.
Kemudian, pada pasal 56 ayat (7) juga disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata Cara pembentukan, mekanisme kerja, dan masa kerja tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan qanun.
Tidak hanya itu, kata Dodi, pada Pasal 57 ayat (2) juga ditegaskan masa kerja anggota KIP adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Intinya, kata Dodi, disatu sisi usulan KPU RI ke Pemerintah dan DPR merupakan upaya yang sangat positif dan rasional.
Disisi lain, kata Dia, usulan tersebut (Khusus untuk Anggota KIP di Aceh) apabila dalam hal mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR tidak melibatkan para pihak yang terkait di Aceh juga akan menjadi satu kendala, lantaran dinilai dapat berbenturan dengan UUPA.
Kendatipun demikian, apabila usulan KPU di setujui oleh DPR dan Pemerintah, dirinya berharap kepada para pihak terkait di Aceh untuk dapat menyikapinya secara arif dan bijaksana, demi suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Catatan:
[1]. https://www.republika.id/posts/17751/kpu-butuh-perppu-perpanjang-jabatan
[2]. https://m.tribunnews.com/nasional/2021/05/30/kpu-ri-usul-masa-rekrutmen-petugas-kpu-provinsi-dan-kabupatenkota-diperpanjang
[3]. https://nasional.sindonews.com/newsread/459922/12/soal-usul-perpanjangan-jabatan-penyelenggara-pemilu-begini-saran-anwar-hafid-1624021569