KPU RI Usul Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota ke Pemerintah dan DPR, Dodi Syahputra: Jika Disetujui Bagaimana Dengan UUPA

NKRITERKINI.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu kepada Komisi II ...

NKRITERKINI.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu kepada Komisi II DPR dan pemerintah saat rapat Tim Kerja bersama Pemilu dan Pilkada 2024.


Usulan penambahan masa jabatan ini memerlukan perubahan peraturan peraturan perundang-undangan, seperti peraturan pemerintah penganti undang - undang (perppu).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur masa jabatan keanggotaan KPU selama lima tahun.

Setelahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama, seperti masa jabatan presiden.

Namun, masa jabatan jajaran anggota KPU RI maupun KPU daerah akan berakhir pada saat tahapan pemilu dan pilkada berlangsung.

Tujuh anggota KPU RI akan berakhir masa jabatannya pada 2022.

Anggota KPU daerah di 24 provinsi dan 317 kabupaten/kota masa jabatannya berakhir pada 2023.

"Sisanya 9 provinsi dan 196 kabupaten/Kota jatuh pada 2021, menjelang pemungutan suara," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra, kepada Republika, Senin (21/6).

Ilham menjelaskan, akhir masa jabatan anggota KPU yang berbeda-beda dapat menimbulkan konsekuensi bagi KPU sendiro maupun peserta pemilu.

KPU RI akan menggelola 10 gelombang pelaksanaan seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota bersamaan dengan menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada.

Setelah itu, KPU akan menghadapi gugatan dari calon anggota KPU daerah ditengah tahapan pemilu dan pilkada.

Kemudian, KPU juga akan melaksanakan oreantasi tugas bagi anggota KPU daerah.

Anggota KPU yang mendaftar kembali pada masa periode berikutnya juga akan terbagi fokus antara upaya terpilih kembali dan melaksanakan tahapan pemilihan.

Apabila tidak masuk ke proses seleksi berikutnya maka akan mempengaruhi kinerja yang bersangkutan.

Namun Ilham belum memastikan apakah DPR dan pemerintah dapat menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu.

Usulan perubahan mengenai penambahan masa jabatan ini yang membutuhkan perubahan undang-undang seperti perpu akan dibahas dalam rapat berikutnya.

"Akan dibicarakan kembali, kita serahkan kepada pembuat undang-undang," kata Ilham [1].

* Jika Disetujui Bagaimana Dengan UUPA

Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Dodi Syahputra,S.KOM menyambut baik langkah KPU RI untuk mengusulkan perpanjangan jabatan anggota KPU ke Pemerintah dan DPR.

Usulan tersebut, kata Dodi, merupakan langkah yang tepat dan sangat rasional demi suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Bagi saya selaku penyelenggara yang mungkin masuk dalam bagian sebagaimana yang diusulkan KPU RI atasan saya, tentunya siap mengemban amanah sesuai dengan pemberlakuan masa tugas dalam SK yang kami terima. Seandainya pun masa perpanjangan itu ditetapkan, pastinya Saya harus siap," ujar Dodi Syahputra saat dimintai tanggapan terkait usulan perpanjangan massa jabatan anggota KPU, Sabtu (26/6).

Kendatipun demikian, ada hal lain yang juga perlu menjadi atensi dini terkhusus untuk penyelenggara Pemilu dan Pilkada (KIP/KPU) di Aceh.

"Jika usulan KPU ini di setujui oleh pemerintah dan DPR, lantas bagaimana dengan UUPA," ungkapnya.

Dodi menjelaskan, bahwa Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah landasan yang diberlakukan sebagai aturan untuk rekrut dan masa tugas KIP/KPU di Aceh.

"Saya berharap, apabila usulan KPU mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah tidak menjadi polemik baru terkhususnya di Aceh, sebagaimana pengalaman saat seharusnya pilkada di Aceh terlaksana pada 2022 berdasarkan UUPA," jelasnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 23 ayat (1) huruf (l) disebutkan 'DPRA mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan'.

Kemudian, pada Pasal 56 ayat (4) disebutkan bahwa Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur. Lalu, pada ayat (5) dijelaskan untuk Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/walikota.

Tidak hanya itu, pada pasal 56 ayat (6) juga dipertegas bahwa dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), DPRA/DPRK membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP.

Kemudian, pada pasal 56 ayat (7) juga disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata Cara pembentukan, mekanisme kerja, dan masa kerja tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan qanun.

Tidak hanya itu, kata Dodi, pada Pasal 57 ayat (2) juga ditegaskan masa kerja anggota KIP adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Intinya, kata Dodi, disatu sisi usulan KPU RI ke Pemerintah dan DPR merupakan upaya yang sangat positif dan rasional.

Disisi lain, kata Dia, usulan tersebut (Khusus untuk Anggota KIP di Aceh) apabila dalam hal mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR tidak melibatkan para pihak yang terkait di Aceh juga akan menjadi satu kendala, lantaran dinilai dapat berbenturan dengan UUPA.

Kendatipun demikian, apabila usulan KPU di setujui oleh DPR dan Pemerintah, dirinya berharap kepada para pihak terkait di Aceh untuk dapat menyikapinya secara arif dan bijaksana, demi suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Catatan:
[1]. https://www.republika.id/posts/17751/kpu-butuh-perppu-perpanjang-jabatan

[2]. https://m.tribunnews.com/nasional/2021/05/30/kpu-ri-usul-masa-rekrutmen-petugas-kpu-provinsi-dan-kabupatenkota-diperpanjang

[3]. https://nasional.sindonews.com/newsread/459922/12/soal-usul-perpanjangan-jabatan-penyelenggara-pemilu-begini-saran-anwar-hafid-1624021569

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Nama

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: KPU RI Usul Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota ke Pemerintah dan DPR, Dodi Syahputra: Jika Disetujui Bagaimana Dengan UUPA
KPU RI Usul Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota ke Pemerintah dan DPR, Dodi Syahputra: Jika Disetujui Bagaimana Dengan UUPA
https://1.bp.blogspot.com/-6d34PzL_nXc/YNhpfGjpA_I/AAAAAAAAGII/tPwHMe6la3cTGvqZFk8QcONneNPH1BkegCLcBGAsYHQ/w400-h385/20210627_185847.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-6d34PzL_nXc/YNhpfGjpA_I/AAAAAAAAGII/tPwHMe6la3cTGvqZFk8QcONneNPH1BkegCLcBGAsYHQ/s72-w400-c-h385/20210627_185847.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2021/06/kpu-ri-usul-perpanjangan-masa-jabatan.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2021/06/kpu-ri-usul-perpanjangan-masa-jabatan.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy