Akhirnya Suradi Gunadi DiVonis 2 Tahun Penjara, Ditahan Di Rutan Salemba

Jakarta - Setelah proses panjang sejak pihak PT Global Mitra Teknologi (PT GMT) membuat laporan polisi nomor: LP/1409/III/2018/PMJ/Dit Reskr...

Jakarta - Setelah proses panjang sejak pihak PT Global Mitra Teknologi (PT GMT) membuat laporan polisi nomor: LP/1409/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 15 Maret 2018, akhirnya Suradi Gunadi di Vonis 2 (dua) tahun penjara dan ditahan di Rutan Salemba sejak tanggal 16 Juni 2021.
 
Pada awalnya dalam putusan sidang PN Jakpus perkara nomor: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 20 Februari 2020 Hakim menyatakan Terdakwa Suradi Gunadi terbukti mempunyai tunggakan pembayaran atas pembelian Proyektor Merek Epson, LG dan Sony kepada PT GMT sebesar  Rp. 12.217.431.310,- dan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
 
Oleh sebab itu pada tanggal 03 Maret 2020 JPU melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan perkara Nomor: 527 K/PID/2020, kemudian pada tanggal 08 Juli 2020, pihak MA mengabulkan Permohonan Kasasi JPU, dengan vonis membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2020 dan menyatakan Terdakwa Suradi Gunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suradi Gunadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
 
Menanggapi putusan tersebut, Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Direktur PT GMT mengaku prihatin atas hukuman yang harus dijalani Suradi, namun pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim MA karena hukum akhirnya bisa ditegakan dan keadilan bisa diterimanya. 

Dia juga mengatakan, sejak awal dirinya bersama dengan beberapa pihak dari PT GMT di antaranya Sarki Gunawan dan Ali Said Mahanes sudah berupaya menempuh penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dengan cara menemui Suradi Gunadi beberapa kali di Surabaya. 

Namun, dikatakan Hoky, upaya tersebut gagal karena Suradi tidak memiliki itikad baik dan malah memilih melayangkan gugatan terhadap pihak PT GMT di PN Jakpus hingga sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu perkara No. 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan perkara No. 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst serta perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
 
"Kami menghadapi gugatannya tidak menggunakan jasa pengacara sama sekali karena kami yakin berada pada pihak yang benar.  Buktinya kami menang dan gugatan Suradi tidak dapat diterima oleh Hakim di PN Jakpus meskipun mereka menggunakan jasa dari kantor hukum Nicky-Baling & Partners, dimana menggunakan hingga 6 (enam) orang pengacara atas nama Nicky alias Sung Cen Chion, SH., MH., Baling Kustriyono, SH., MH., Rommy Hardyansah, SH. MH., Oei Halim Wibisono, SH., MH., dan Merliana Goey, S.H., serta Herman Faisal Siregar S.H.,M.Kn." ungkap Hoky.  
 
Hoky pun menceritakan kronologis perjalanan kasus yang dilaporkannya sejak 15 Maret 2018, dimana pada tanggal 23 Oktober  2018 Suradi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rutan Salemba Jakarta. 

Dan anehnya, bukannya jerah, Suradi malah diduga membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 dengan LP No. LPB/854/IX/2019/UM/JATIM, untuk mengkriminalisasi pihak PT GMT. "Kami tentunya melakukan perlawanan dengan melayangkan surat Nomor: 035/PT-GMT/POLDA-JATIM/X/2020 kepada pihak Polda Jatim tentang dugaan laporan palsu tersebut dan saya hadir ke Polda Jatim pada tanggal 02 Desember 2019 dan 28 Oktober 2020," ujarnya.
 
Tak berhenti sampai di situ, dikatakan Hoky, Suradi terus berupaya menciptakan pencitraan negatif terhadap pihaknya selaku pimpinan PT GMT melalui media online di Jawa Timur. 

"Pemberitaan media tersebut sangat merugikan kami sehingga kami membuat permintaan hak jawab. Namun berita yang memuat hak jawab kami hingga kini tidak bisa akses dan diduga sudah dihapus sedangkan 3 (tiga) berita yang direkayasa oleh Suradi masih bisa diakses di media tersebut," ungkapnya. 
 
Sementara itu, terkait penyelesaian tunggakan yang harus dibayarkan Suradi, pihak PT GMT sudah berusaha melalukan upaya jalan damai melalui pihak keluarga Suradi Gunadi. 

Namun pihak Suradi Gunadi tidak mau memenuhi kewajibannya dan malah melakukan upaya hukum banding atas perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, padahal pada saat sidang tidak mampu membuktikan gugatannya, serta tidak mampu menghadirkan satu orang saksipun, sedangkan dari pihak PT GMT menghadirkan hingga 10 (sepuluh) orang saksi, dengan 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah dari Pihak Master Dealer yang telah dengan jelas menyatakan tidak mungkin pihak Suradi Gunadi sebagai pihak Master Dealer bisa mempunyai kelebihan pembayaran terhadap pihak Distributor.
 
Hoky menegaskan, "Tidak masuk logika, jika pihak Master Dealer bisa mempunyai kelebihan pembayaran terhadap pihak Distributor, sebagai bukti dalam perkara pidana Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst oleh majelis hakim PN Jakpus telah dinyatakan Pak Suradi mempunyai tunggakan sebesar  Rp. 12.217.431.310,-, kemudian oleh MA telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, jadi entah ada tujuan apalagi dibalik upaya banding terhadap perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tersebut, mereka selalu menggunakan jalur hukum dan jasa pengacara, padahal seharusnya tunjukan itikad baiknya," kata Hoky.
 
Penyelesaian kasus penipuan ini sepertinya telah memasuki babak baru setelah perkara pidana sebelumnya telah inkrah dan terdakwa Suradi terbukti melakukan tindakan pidana penipuan dan dihukum 2 tahun penjara untuk perbuatan penggelapan tahun 2016 hingga tahun 2017, dimana justru pada saat proses sidang gugatan perkara perdata terungkap fakta tentang sesungguhnya Suradi Gunadi diduga melakukan perbuatannya sejak sejak tahun 2012 hingga tahun 2017, bukan hanya pada tahun 2016 hingga tahun 2017 saja.
 
Oleh sebab itu, pihak Hoky selaku pimpinan PT GMT kemudian kembali melayangkan laporan polisi dengan nomor: LP/3.052/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 30 Mei 2020 terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Suradi Gunadi dan kawan-kawan.
 
Sampai berita ini diturunkan, Suradi Gunadi selaku terpidana dan sekaligus selaku terlapor kasus penipuan tidak bisa ditemui di Rutan Salemba karena alasan protokol kesehatan dan pihak Rutan belum mengijinkan yang bersangkutan ditemui atau dikunjungi wartawan. 
 
Sebelumnya dalam sidang gugatan Suradi Gunadi perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst menjadi terungkap, modus operandi Suradi melakukan penipuan dan atau pengelapan dan atau tindak pidana pencucian uang adalah Suradi menggunakan nomer rekening atas nama dirinya dan CV. Cahaya Gemilang. Dimana Suradi bertransaksi dengan pihak PT GMT maupun dengan pihak lain mengunakan nama-nama keluarga dan kerabatnya antara lain dengan inisial LWO, DS, NVW, SG dan MG diduga untuk melarikan atau menggelapkan ataupun pencucian uang perusahaan PT GMT. (***)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Name

Aceh ‎ Headline #Tenggelam A eh Aceb Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Subulussalam Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh TNI Aceh Utara Aceh.Subulussalam AcehTNI Acrh Agama Anjangsana Apresiasi Kinerja Prajurit TNI Asahan Babinsa Babinsa Longkib Badak Banten Bakti Sosial Bakti Sosial TNI Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun Bkkbn BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Brimob Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa Desa Cemplang Desa Cepu Desa Sikerabang Donor Darah DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gotong Royong Gotong Royong TNI dengan Rakyat Gunung Meriah Hadline Hankam Hari Pahlawan Hari Santri Nasional Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerman Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen Kecamatan Simpang Kiri KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan Ketahanan Pangan KIP Aceh Singkil Kiri Kodim Subulussalam Kolaka Komos Komsos KomsosPenanggalan Komsoss Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kosmos Kota Subulussalam Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU KPU Lebak Ksehatan Kuala Baru Kungker Danrem 012/TU Kuta Tengah Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Longkib Longkib.TNI Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Makan Bergizi Gartis Malang Maluku Manado Manunggal Subuh Maroko Mataram Matematika Gaseng Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Panen Kangkung Panwaslih Aceh Singkil Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Pelatihan Pelatihan Matematika Gaseng Peletakan Pemakaman TNI Pemalang Pematang Siantar Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penaggalan Penananggalan Penanggalan Penanggslan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penggalan Penghijauan Pennaggalan Peraih Perikanan Perisitiwa Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Perstanian Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek Pilkada PKB PLN Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso Posyandu PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Rekrutmen TNI AD Riau RSUD Aceh Singkil RTLH Rudeng Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Siltan Daulat Simpang Kir Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Skmpang Kiri Sosial Sosialisasi Subhlussalam Subulissalam Subululussalam Subulusalam Subulussala. Subulussalam Subulussalam Aceh Subulussalam.Penanggalan Subulussalan Subulussamam Subulussapam Subulusssalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Dalaulat Sultan Daulat Sultan Daulata Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Swasembada Pangan T NI Tanah Longsor Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI TNI AD TNI Dekat Rakyat TNI.Pertanian TNI.RTLH TNISultan Daulat Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Akhirnya Suradi Gunadi DiVonis 2 Tahun Penjara, Ditahan Di Rutan Salemba
Akhirnya Suradi Gunadi DiVonis 2 Tahun Penjara, Ditahan Di Rutan Salemba
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXo-fidCR7beeyR1SylaNilktEcH2PbE8quTFdWKqu1weP0mB6U5qqcEdYwCtWf4UjcM8dni9KTipfDXM22tpXWYKejh9AByzlLCxWifzhe1wS0VC3lO9xTeLBUrgEGnUW-N02nFsQWlrZ/w400-h284/IMG-20210629-WA0017-743655.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXo-fidCR7beeyR1SylaNilktEcH2PbE8quTFdWKqu1weP0mB6U5qqcEdYwCtWf4UjcM8dni9KTipfDXM22tpXWYKejh9AByzlLCxWifzhe1wS0VC3lO9xTeLBUrgEGnUW-N02nFsQWlrZ/s72-w400-c-h284/IMG-20210629-WA0017-743655.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2021/06/akhirnya-suradi-gunadi-divonis-2-tahun.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2021/06/akhirnya-suradi-gunadi-divonis-2-tahun.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy