NKRITERKINI.COM , LEBAK - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Pencu...
NKRITERKINI.COM, LEBAK - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan Alat-alat Kesehatan di Gudang RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Selasa,(18/5/2021).
"Tindak Pidana Pencurian ini diketahui Pelapor Saudara M. Zulkarnaen sebagai Kepala Gudang ketika mengecek data barang masuk dan keluar Gudang RSUD Adjidarmo, dan ditemukan adanya perbedaan jumlah barang- barang berupa alat-alat kesehatan seperti cairan inpus, Handcone,jarum suntik dll yang berkurang, kemudian Pelaku melaporkan ke Polres Lebak dan dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Indik Rusmono,SIK,MH.
Menurut Indik, Pelaku ada Tujuh orang dengan peran masing- masing berinisial S, J, RJ, AW, SU dan I. Pada saat melakukan aksinya, ketujuh tersangka ini, sambungnya, memiliki tugas yang berbeda.
Untuk tersabgja S (Karyawan RSUD), perannya masuk ke dalam gudang dengan mencokel jendela kemudian mengambil barang, dari hasil tersebut Ia mendapatkan bagian sebanyak 6 juta rupiah.Lalu, tersangka J (Security) bertugas mengawasi gudang dan mengangkat barang curian dan yang bersangkutan mendapatkan bagian sebesar 450 ribu.
Kemudian, tersangja T (Karyawan) bertugas mengawasi dari luar dan membawa ke mobil, yang bersangkutan mendapat bagian sebesar Rp. 5.500.000. Lalu, tersangka RJ (Security RSUD) bertugas mengawasi sekitar gudang dan mengangkut ke mobil, yang bersangkutan mendapatkan bagian sebesar Rp.2.300.000.
Selanjutnya, Tersangka AW (Karyawan) bertugas mengangkut barang hasil curian dan menyediakan kendaraan, yang bersangkutan mendapatkan bagian uang Rp 3.800.000. Sedangkan untuk tersangka SU (Karyawan cleaning Servis) berperan mengangkut barang ke Mobil dan mendapatkan bagian Rp. 900.000.
Terakhir tersangka I (PNS) bertugas mengangkut kedalam mobil kemudian menghubungi SDR A setelah ada hasil pencurian dan mendapatkan bagian sebesar Rp 6.450.000.
Akibat Kejadian tersebut RSUD Adjidarmo mengalami kerugian sebesar Rp 85.038.000,- sesuai hasil audit sementara RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. "Dari hasil Penyelidikan Kepolisian ada 5 kejadian yaitu Pada tanggal 16 April 2021, 18 April 2021, 28 april 2021, 2 Mei 2021, 6 Mei 2021," ujar Indik.
Adapun cara mereka menjual atau memasarkan Barang hasil curian dilakukan oleh tersangka A dengan cara memposting di medsos dan melakukan transaksi di daerah Tanggerang.
"Untuk Penadah masih dalam pendalaman dan Penyelidikan," ungkap indik
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para tersangka dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 Tahun penjara. (ds)