NKRITERKINI.COM ,ACEH SINGKIL -- Polres Aceh Singkil mengungkap penyebab meninggalnya seorang anak perempuan yang ditemukan meninggal ter...
NKRITERKINI.COM,ACEH SINGKIL -- Polres Aceh Singkil mengungkap penyebab meninggalnya seorang anak perempuan yang ditemukan meninggal terkubur di belakang Kantor Desa Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, pada Rabu 12 Mei 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, perempuan yang diketahui masih di bawah umur atau berusia 14 Tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP itu merupakan korban persetubuhan dan pembunuhan.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wiraparaja SIK, MH melalui Kepala Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S.Tr.K mengatakan, polisi telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus persetubuhan dan pembunuhan itu.
Kedua tersangka berinisial AR (34) dan KS (56) yang merupakan warga Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. Kedua tersangka menghabisi nyawa korban pada Selasa 11 Mei 2021.
"AR dan KS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor polisi," kata Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers terkait keberhasilan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil dalam pengungkapan kasus pembunuhan dalam 1x24 jam.
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim didampingi anggota berlangsunh di depan aula Satreskrim Polres Aceh Singkil, Selasa (18/5/2021) sore.
Noca menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari AR (Pelaku utama) yang menghubungi korban melalui telepon genggam (HP) untuk datang ke Kantor Desa Lipat Kajang Bawah pada pada Selasa 11 Mai 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, AR meminta korban agar datang ke Kantor Desa Lipat Kajang Bawah pada pukul 13.00 WIB. Kemudian korban pun menuruti permintaan AR.
Setibanya korban dilokasi, AR merayu korban untuk diajak bersetubuh dan menjanjikan akan membelikan baju baru lebaran. Atas janji AR kepada korban terjadilah persetubuhun tersebut.
Setelah terjadi persetubuhan, korban pun meminta atau menagih janji kepada AR yang akan memberikan baju lebaran. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi oleh AR sehingga korban marah dan memberontak.
Dikarenakan korban marah dan memberontak, AR pun menjadi takut jika aksinya akan diketahui oleh orang lain.
Ia pun langsung menyekap mulut korban sambil memukul pada bagian kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah dan membuat tubuh korban tidak berdaya.
Pada saat AR melakukan aksinya, ternyata ada orang kedua yakni tersangka KS yang sudah mengintai.
Dikarenakan aksinya sudah diketahui, AR pun menawarkan kepada KS untuk Ikut menyetubuhi tubuh korban yang sedang tidak berdaya. Mendapat tawaran itu, KS pun tidak tinggal diam dan lalu menyetubuhi tubuh korban secara paksa tepatnya di belakang Kantor Desa Lipat Kajang.
Setelah puas melakukan aksinya, AR dan KS pun menghabisi nyawa korban, dan membawa jasad korban ke arah tebing di belakang Kantor Desa Lipat Kajang untuk dikuburkan.
"Kedua tersangka menguburkan jasad korban dengan tidak wajar selayaknya bukan manusia tanpa celana dan setengah telanjang," ungkap Naco.
Setelah menguburkan jasad korban, tambahnya, kedua tersangka langsung kembali pulang kerumah masing-masing.
"Saat diperiksa tersangka mengaku sempat melakukan aksi persetubuhan berkali-kali. Terkait pengakuan berkali-kali ini juga masih didalami kembali," ujar Noca.
Keesokan harinya (Rabu 12 Mei 2021sekitar pukul 07.00 WIB) sambungnya, tersangja KS mendatangi AR di Kantor Desa Lipat Kajang Bawah.
Setibanya di Kantor Desa Lipat Kajang Bawah, KS membangunkan AR yang sedang tidur pada saat itu.
Kemudian, AR terbangun dan mereka berdua membuat rencana seakan-akan mereka telah menemukan mayat korban, dengan cara mengatur semua rencana sedemikian rupa supaya warga percaya ada terjadi penemuan mayat di belakang Kantor Desa Lipat Kajang Bawah.
Saat itu, kata Naco, Kedua tersangka membagi tugas yaitu, KS berperan untuk memberitahukan kepada warga yang ada di pekan Mingguan dan menyampaikan ada penemuan mayat korban di belakang Kantor Desa.
Sedangkan, AR berperan untuk memberitahukan kepada keluarga atau orang tua korban dirumahnya, bahwa anak mereka (korban) yang hilang sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah selesai melakukan peran mereka, kedua tersangka pun kembali kerumah mereka masing-masing.
Pada saat warga berbondong-bondong mendatangi TKP dan pihak polisi datang dan sampai selesai evakuasi korban ke RSUD Aceh Singkil untuk di visum kedua tersangka juga tidak berada di TKP.
"Alhamdulillah, atas dukungan dari masyakarat setempat dab tidak sampai 1 X 24 jam (Pukul 11.00 s.d Pukul 19.00 WIB malam) kasus tersebut langsung terungkap," sebutnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat 3 dan Ayat 5 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kemudian disubsiderkan Pasal 340 Jo pasal 338 dan pasal 351 ayat 1 dari KUHP Pidana.
"Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan paling berat hukuman mati atau kurungan seumur hidup," sebutnya.
Selain menahan kedua tersangka, kata Noca, pihak kepolisian juga ikut mengamankan barang bukti seperti Hp kedua tersangka, baju tersangka saat melakukan aksi, pakaian korban serta satu buah batu atau alat yang digunakan saat menghabisi nyawa korban. (Red/AF)
Artikel ini telah tayang di Singkilterkini.net dengan judul "Polres Aceh Singkil Ungkap Pelaku Persetubuhan dan Pembunuhan Anak di Bawah Umur"