Pelaku Persetubuhan dan Pembunuhan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman Mati

  NKRITERKINI.COM ,ACEH SINGKIL -- Polres  Aceh Singkil mengungkap penyebab meninggalnya seorang anak perempuan yang ditemukan meninggal ter...

 NKRITERKINI.COM,ACEH SINGKIL -- Polres Aceh Singkil mengungkap penyebab meninggalnya seorang anak perempuan yang ditemukan meninggal terkubur di belakang Kantor Desa Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, pada Rabu 12 Mei 2021.


Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, perempuan yang diketahui masih di bawah umur atau berusia 14 Tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP itu merupakan korban persetubuhan dan pembunuhan.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wiraparaja SIK, MH melalui Kepala Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S.Tr.K mengatakan, polisi telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus persetubuhan dan pembunuhan itu.

Kedua tersangka berinisial AR (34) dan KS (56) yang merupakan warga Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. Kedua tersangka menghabisi nyawa korban pada Selasa 11 Mei 2021.

"AR dan KS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor polisi," kata Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers terkait keberhasilan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil dalam pengungkapan kasus pembunuhan dalam 1x24 jam.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim didampingi anggota berlangsunh di depan aula Satreskrim Polres Aceh Singkil, Selasa (18/5/2021) sore.

Noca menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari AR (Pelaku utama) yang menghubungi korban melalui telepon genggam (HP) untuk datang ke Kantor Desa Lipat Kajang Bawah pada pada Selasa 11 Mai 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, AR meminta korban agar datang ke Kantor Desa Lipat Kajang Bawah pada pukul 13.00 WIB. Kemudian korban pun menuruti permintaan AR.

Setibanya korban dilokasi, AR merayu korban untuk diajak bersetubuh dan menjanjikan akan membelikan baju baru lebaran. Atas janji AR kepada korban terjadilah persetubuhun tersebut.

Setelah terjadi persetubuhan, korban pun meminta atau menagih janji kepada AR yang akan memberikan baju lebaran. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi oleh AR sehingga korban marah dan memberontak.

Dikarenakan korban marah dan memberontak, AR pun menjadi takut jika aksinya akan diketahui oleh orang lain.

Ia pun langsung menyekap mulut korban sambil memukul pada bagian kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah dan membuat tubuh korban tidak berdaya.

Pada saat AR melakukan aksinya, ternyata ada orang kedua yakni tersangka KS yang sudah mengintai.

Dikarenakan aksinya sudah diketahui, AR pun menawarkan kepada KS untuk Ikut menyetubuhi tubuh korban yang sedang tidak berdaya. Mendapat tawaran itu, KS pun tidak tinggal diam dan lalu menyetubuhi tubuh korban secara paksa tepatnya di belakang Kantor Desa Lipat Kajang.

Setelah puas melakukan aksinya, AR dan KS pun menghabisi nyawa korban, dan membawa jasad korban ke arah tebing di belakang Kantor Desa Lipat Kajang untuk dikuburkan.
"Kedua tersangka menguburkan jasad korban dengan tidak wajar selayaknya bukan manusia tanpa celana dan setengah telanjang," ungkap Naco.

Setelah menguburkan jasad korban, tambahnya, kedua tersangka langsung kembali pulang kerumah masing-masing.

"Saat diperiksa tersangka mengaku sempat melakukan aksi persetubuhan berkali-kali. Terkait pengakuan berkali-kali ini juga masih didalami kembali," ujar Noca.

Keesokan harinya (Rabu 12 Mei 2021sekitar pukul 07.00 WIB) sambungnya, tersangja KS mendatangi AR di Kantor Desa Lipat Kajang Bawah.

Setibanya di Kantor Desa Lipat Kajang Bawah, KS membangunkan AR yang sedang tidur pada saat itu.

Kemudian, AR terbangun dan mereka berdua membuat rencana seakan-akan mereka telah menemukan mayat korban, dengan cara mengatur semua rencana sedemikian rupa supaya warga percaya ada terjadi penemuan mayat di belakang Kantor Desa Lipat Kajang Bawah.

Saat itu, kata Naco, Kedua tersangka membagi tugas yaitu, KS berperan untuk memberitahukan kepada warga yang ada di pekan Mingguan dan menyampaikan ada penemuan mayat korban di belakang Kantor Desa.

Sedangkan, AR berperan untuk memberitahukan kepada keluarga atau orang tua korban dirumahnya, bahwa anak mereka (korban) yang hilang sudah  ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Setelah selesai melakukan peran mereka, kedua tersangka pun kembali kerumah mereka masing-masing.

Pada saat warga berbondong-bondong mendatangi TKP dan pihak polisi datang dan sampai selesai evakuasi korban ke RSUD Aceh Singkil untuk di visum kedua tersangka juga tidak berada di TKP.

"Alhamdulillah, atas dukungan dari masyakarat setempat dab tidak sampai 1 X 24 jam (Pukul 11.00 s.d Pukul 19.00 WIB malam) kasus tersebut langsung terungkap," sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat 3 dan Ayat 5 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kemudian disubsiderkan Pasal 340 Jo pasal 338 dan pasal 351 ayat 1 dari KUHP Pidana.

"Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan paling berat hukuman mati atau kurungan seumur hidup," sebutnya.

Selain menahan kedua tersangka, kata Noca, pihak kepolisian juga ikut mengamankan barang bukti seperti Hp kedua tersangka, baju tersangka saat melakukan aksi, pakaian korban serta satu buah batu atau alat yang digunakan saat menghabisi nyawa korban. (Red/AF)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Nama

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Pelaku Persetubuhan dan Pembunuhan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman Mati
Pelaku Persetubuhan dan Pembunuhan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman Mati
http://2.bp.blogspot.com/-k6iICA_vga8/YKO7EujygAI/AAAAAAAA93g/oh9tvk7Zsowqo2b1u1ZWhZ3TqIFdNtKBwCK4BGAYYCw/w400-h236/20210518_200205-784135.jpg
http://2.bp.blogspot.com/-k6iICA_vga8/YKO7EujygAI/AAAAAAAA93g/oh9tvk7Zsowqo2b1u1ZWhZ3TqIFdNtKBwCK4BGAYYCw/s72-w400-c-h236/20210518_200205-784135.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2021/05/pelaku-persetubuhan-dan-pembunuhan-anak.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2021/05/pelaku-persetubuhan-dan-pembunuhan-anak.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy