NKRITERKINI.COM, OKU Selatan - Lembaga Swadaya Masyrakat Barisan Rakyat Anti Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( LSM BARAK NKRI) D...
Penilain tersebut disampaikan oleh Misyadin selaku Ketua LSM BARAK NKRI menegaskan bahwa pihaknya meminta proses pemeriksaan lanjutan Inspektorat terkait dugaan korupsi Dana Desa BLT dan pemalsuan tanda tangan ditunda sementara sampai kuasa hukum masyarakat tiba di OKU Selatan.
Diketahui, LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan telah mendatangi Kantor Inspektorat pada Rabu, (5/5/2021). Misyadin didampingi Sekretaris dan Bendahara menyampaikan kepada pihak inspektorat kabupaten OKU Selatan.
"Kami menghormati proses yang sedang pihak inspektorat lakukan, namun disini ada kejanggalan bagi kami, dimana pihak pelapor telah memberikan Kuasa Hukum kepada LSM BARAK NKRI untuk mendampingi perkara laporan tersebut," ujarnya.
Menurut Misyadin ada kejanggalan yang terjadi dalam proses pemeriksaan ini diantaranya, Pertama setiap pemanggilan baik pelapor dan pihak terkait tidak ada konfirmasi dan pemberitahuan kepada LSM BARAK NKRI sebagai pelapor.
Kedua, kasus ini telah di dampingi Delapan Orang Kuasa Hukum dari Jakarta 1. MUHAMMAD ANWAR,SH., 2. EVA VARIDA , SH 3. MUHAMMAD DJEN SANJUAN,S.H 4. HARI SAMSYAH,SH., 5. IBNU NURDIN SHAMBUANA,S.H., 6.FIRMANSYAH., 7. EMARDANI,S.H., 8. MUHAMAD INDRA GUNAWAN,S.H.
Ketiga, adanya dugaan ternilai lamban dalam mengungkap terkait indikasi dugaan korupsi di daerah kabupaten OKU Selatan, jadi untuk diketahui oleh semua pihak bahwa laporan ini kami dampingi bersama kuasa hukum masyarakat pelapor, selanjutnya apa alasan pihak Inspektorat memanggil para Istri dan Suami Penerima dana BLT.
"Kasus ini kami tidak main-main akan kami kawal sampai tuntas, kami meminta pihak Inspektorat Kabupaten OKU Selatan untuk menghentikan atau tunda sementara, pemeriksaan terkait laporan ini, sampai Kuasa Hukum masyarakat Desa Gedung Baru datang ke Kabupaten OKU Selatan, delapan orang kuasa hukum, untuk demi keamanan dan kenyamanan pelapor," terangnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten OKU Selatan, H.Ramin Hamidi.,SE,MH melalui Plt. Irban Pencegahan dan Investigasi Edial Ali Sonata, SE, di dampingi oleh Ketua Tim Said Warsidi.,SE, memberikan keterangan terkait pemanggilan istri penerima BLT desa Gedung Baru.
"Sebagai penambahan data tim kami, persoalan permintaan LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan dan Kuasa Hukum Pelapor, penundaan dalam proses laporan tembusan yang kami dapatkan, hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu, kebetulan Inspektur sedang dinas luar hari ini," ujar Edial.
Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih atas koordinasi yang baik dari pihak LSM BARAK NKRI. "Kami tetap akan bekerja secara maksimal dan ketentuan," katanya.(**)