Pemkab TTS Gusur Rumah Robi Mella, Akhmad Bumi: Tindakan Itu Melanggar Hukum

Kupang - Pemerintah Kabupaten Timur Tengah Selatan (Pemkab TTS) melakukan eksekusi penggusuran rumah warga milik Robi Damianus Mella menggun...


Kupang - Pemerintah Kabupaten Timur Tengah Selatan (Pemkab TTS) melakukan eksekusi penggusuran rumah warga milik Robi Damianus Mella menggunakan alat berat, Selasa (13/4/21). Penggusuran dipimpin Kepala Satpol-PP, Yopi Magang, atas perintah Bupati TTS, Egusem Piter Tahun.

Atas penggusuran tersebut, Yopi Magang menjelaskan status tanah itu sebelumnya sudah disetujui tukar guling oleh 2 Menteri yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan. "Tapi, untuk kejelasan status tanah tersebut dapat ditanyakan langsung kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda," jelas Yopi.

Terkait penggusuran ini, Akhmad Bumi, S.H., selaku Kuasa Hukum Robi Damianus Mella, menjelaskan bahwa penggusuran rumah milik kliennya oleh Pemkab TTS adalah tindakan melanggar hukum dan sewenang-wenang. "Yang berwenang memerintahkan eksekusi itu adalah pengadilan, Bupati tidak berwenang melakukan penggusuran rumah," ujar Bumi kepada awak media di Kupang, Rabu (14/4/21).

Lanjutnya, setelah digusur rumah Robi dipasang plang yang bertuliskan 'Tanah ini milik Pemkab TTS, Skep. MenLHK Nomor: SK.3911/2014 dan 357/2016'. "SK Menteri LHK itu menjelaskan terkait lokasi kawasan hutan yang ada di Kabupaten TTS. SK tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 dan No. 35/PUU-X/2012 tanggal 26 Maret 2013," papar Bumi.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Menteri LHK menerbitkan SK 3911/2014. Kemudian terbit SK Nomor 357/2016 untuk menetapkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.

Selanjutnya, Bumi menjelaskan lokasi rumah yang digusur itu berada di koordinat 9051'02,8" Lintang Selatan 124o16'19,4" Bujur Timur. "Lokasi rumah Robi terletak di pemukiman penduduk yang dalam peta SK Menteri LHK tersebut tidak berada dalam kawasan hutan, baik hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi," tegas Bumi.

SK Menteri itu bukan  menegaskan tentang status hak kepemilikan atas tanah, tapi tentang status kawasan hutan di TTS. Dan, titik koordinat lokasi yang digusur itu tidak berada dalam kawasan hutan.

"Rumah klien kami dibangun di atas tanahnya sendiri, bukan di atas tanah orang lain. Bangunan rumah dibangun dengan biaya sendiri, bukan biaya yang diberikan Pemkab TTS," ujar Bumi.

Patut dipertanyakan, apa kewenangan Bupati TTS sampai memerintahkan Satpol-PP untuk menggusur rumah warga tersebut dengan melanggar hukum?

Tindakan tersebut tidak bisa ditolerir. Pemkab TTS telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan, pembongkaran, penggusuran rumah klien kami secara melanggar hukum. "Kami akan mengambil langkah-langkah hukum berupa melaporkan secara pidana, karena diduga tindakan main hakim sendiri, dan kami juga akan melayangkan gugatan perdata di pengadilan," tandas Bumi.

Tindakan sewenang-wenang seperti itu tidak boleh dibiarkan terus-menerus berjalan, harus dihentikan. Dan yang menghentikan adalah hukum itu sendiri. (AB/Red)

Editor: NJK

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Nama

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Pemkab TTS Gusur Rumah Robi Mella, Akhmad Bumi: Tindakan Itu Melanggar Hukum
Pemkab TTS Gusur Rumah Robi Mella, Akhmad Bumi: Tindakan Itu Melanggar Hukum
http://4.bp.blogspot.com/-ZICdhbQd7kw/YHe8EApK3mI/AAAAAAAAFss/4DBRiw5xeNcgWixs9vuMRA0PPnFoL8cUQCK4BGAYYCw/s320/IMG-20210415-WA0000-762721.jpg
http://4.bp.blogspot.com/-ZICdhbQd7kw/YHe8EApK3mI/AAAAAAAAFss/4DBRiw5xeNcgWixs9vuMRA0PPnFoL8cUQCK4BGAYYCw/s72-c/IMG-20210415-WA0000-762721.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2021/04/pemkab-tts-gusur-rumah-robi-mella.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2021/04/pemkab-tts-gusur-rumah-robi-mella.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy