Nasib Direksi Kahayan Karyacon: Dari Rekayasa Kasus, Dakwaan Ngibul, Hingga Tuntutan Ngawur

Oleh: Wilson Lalengke Jakarta – Saya merenung cukup lama untuk mendapatkan judul tulisan yang mampu menggambarkan situasi dan kondisi yang m...

Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta – Saya merenung cukup lama untuk mendapatkan judul tulisan yang mampu menggambarkan situasi dan kondisi yang melingkari rekan saya, Leo Handoko. Saya mengenal pria berusia sekitar 40-an tahun itu pada awal 2018. Sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, saya diperkenalkan kepada WNI dari etnis China-Singkawang itu oleh rekan PPWI saya yang tinggal di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Leo Handoko, bersama kakaknya Ery Biyaya, mengelola sebuah perusahaan batu bata ringan atau lebih populer disebut hebel, bahan bangunan yang bekalangan banyak dipakai untuk pembangunan perumahan penduduk maupun gedung bertingkat. Perusahaan yang diberi nama PT. Kahayan Karyacon itu merupakan milik dari tujuh pemegang saham. Mereka adalah Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris; serta Chang Sie Fam, Feliks, Paulus, Ery Biyaya, dan Leo Handoko. Dalam Akta Notaris pendirian perusahaan, Chang Sie Fam didapuk sebagai Direktur Utama, lainnya menjabat sebagai direktur [1].

Perusahaan yang didirikan pada tahun 2012 itu mulai aktif beroperasi menjalankan usaha pabrik pembuatan hebel pada tahun 2014. Selama dua tahun awal, kegiatan perusahaan adalah pencarian lokasi, pembangunan gedung pabrik dan pemasangan mesin-mesin pembuat hebel.

Paulus, saat produksi pabrik baru berjalan, menyatakan mengundurkan diri sebagai salah satu dewan direksi. Alasannya, sibuk dengan kegiatan bisnisnya sendiri. Yang aktif secara langsung mengelola operasional pabrik hanyalah Ery Biyaya dan Leo Handoko.

Chang Sie Fam yang adalah ayah dari Feliks, Ery Biyaya, dan Leo Handoko, yang tidak lain adalah juga mertua dari Paulus, hanyalah lambang saja. Ibaratnya, pinjam nama untuk dimasukan dalam Akta Notaris. Beliau yang akrab dipanggil Babe oleh anak-anaknya itu tidak pernah sedikitpun melibatkan diri dalam urusan perusahaan tersebut.

Feliks, anak tertua di antara mereka, sibuk mengelola bisnis toko materialnya bersama istri. Dia juga menjalankan profesi lainnya sebagai kontraktor. Feliks tidak bisa aktif membantu secara langsung mengelola pabrik perusahaan hebel itu.

Praktis, hanya dua bersaudara yang tertinggal, yakni Ery Biaya dan Leo Handoko yang menjalankan perusahaan selama ini. Dengan segala kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang mereka miliki, keduanya bertahan mengelola pabrik perusahaan yang mempekerjakan hampir 200 orang karyawan tersebut.

Dewan Komisaris? Keduanya yang domisili tetap di Surabaya itu tentunya sangat sibuk dengan aktivitas mereka. Untuk diketahui bahwa Mimihetty Layani adalah istri dari Soetomo Mergonoto, pemilik perusahaan Kopi Kapal Api [2]. Sedangkan Christeven adalah anak dari Mimihetty dan Soetomo Mergonoto. Hingga detik ini, keduanya belum pernah sekalipun mendatangi atau meninjau perusahaan di Jawilan, Serang dimaksud.

Kedua kakak-beradik, Ery dan Leo, menjadi pendekar yang setiap hari menghadapi dan mengatasi segala persoalan yang muncul dalam perjalanan hidup perusahaan Kahayan Karyacon. Mengatur dan mengayomi 200-an karyawan pabrik dengan berbagai karakter dan perangai masing-masing tentulah merupakan beban dan tantangan yang tidak ringan. Namun, selama produksi awal pabrik hingga pada tahun ketiga berporduksi, keduanya mampu bertahan dan memberi kontribusi bagi masyarakat sekitar, minimal karyawannya.

Jawilan adalah salah satu wilayah padat pabrik. Daerah ini menjadi salah satu area industri yang luas di Kabupaten Serang. Ratusan perusahaan dengan pabrik-pabrik besar yang memproduksi berbagai kebutuhan hidup manusia berdiri di Jawilan. Industri kecil dan rumah tangga juga tidak terhitung jumlahnya. Sekitar 5 buah perusahaan di sini bergerak dalam bidang produksi hebel. Kondisi ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi PT. Kahayan Karyacon, yakni memenangkan persaingan memperebutkan pasar hebel.

Januari 2018, datanglah bakal pemicu pertengkaran antara Dewan Direksi, yang secara ril hanya dilakoni bedua Ery Biyaya dan Leo Handoko, dengan Dewan Komisaris. Pada Januari kelabu itu, Leo Handoko bermaksud membuka rekening perusahaan di Bank BCA. Penyebabnya adalah karena mitra kerja (pelanggan hebel) lebih menyukai transaksi dilakukan melalui rekening BCA. Mereka enggan bertransaksi menggunakan rekening Bank Danamon yang dimiliki PT. Kahayan Karyacon selama ini.

Ketika Leo Handoko mendatangi Customer Service BCA, pihak BCA meminta dokumen Akta Notaris perusahaan yang masih valid. Pada saat itulah diketahui bahwa masa berlaku Akta Notaris PT. Kahayan Karyacon sudah berakhir di tahun sebelumnya, yakni 2017.

Menyadari bahwa akta notaris perusahaannya sudah kedaluwarsa, Leo Handoko menghubungi notaris Ferri Santosa, SH, MKn untuk menanyakan apakah notaris itu dapat memperbaharui akte notaris Kahayan Karyacon. Notaris menyatakan bisa dan sanggup membuatkan akte perobahan. Tindakan memperbaharui akte ini juga perlu dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan. Sebab jika tidak, maka perusahaan dapat dinilai beroperasi secara tidak sah sebab menggunakan dokumen yang sudah melewati masa berlaku alias sudah kedaluwarsa.

Singkat cerita, akte notaris telah berhasil dibuat oleh Notaris Ferry Santosa. Isinya persis sama dengan akta notaris awal dan akta-akta perubahan yang sudah dibuat sebelumnya, terutama pada komposisi pemegang saham, susunan pengurus perusahaan, dan nominal saham masing-masing pemegang saham. Salah satu kelalaian mendasar dalam penerbitan akta notaris perpanjangan, dan akta perubahan lainnya, adalah bahwa semuanya itu dibuat tanpa didahului pengambilan keputusan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bahkan, Akta Notaris Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendirian PT. Kahayan Karyacon tidak ditanda-tangani oleh para pihak di depan notaris sebagaimana ketentuan peraturan perundangan. Akte itu ditanda-tangani di rumah masing-masing, termasuk Mimihetty Layani yang saat itu berada di kediamannya di Surabaya. Parahnya lagi, tanda tangan Christeven Mergonoto diduga dipalsukan, karena pada tahun 2012 itu, Christeven sedang studi di Amerika Serikat.

Entah didorong oleh motivasi apa dan oleh siapa, tiba-tiba pada akhir 2018 hingga 2019, pihak Mimihetty Layani sebagai komisaris Kahayan Karyacon mempersoalkan terbitnya akta notaris yang dibuat dalam rangka menyelamatkan perusahaan agar tetap eksis secara legal dan dapat melayani 200-an karyawannya. Kelalaian kedua pihak (Dewan Komisaris dan Dewan Direksi) yang tidak pernah mengadakan RUPS hanya ditimpakan kepada satu pihak, yakni Dewan Direksi, secara khusus kepada Leo Handoko.

Melalui kuasa hukumnya, Nico, Mimihetty kemudian melaporkan Leo Handoko dan kawan-kawan (Chiang Sie Fam, Feliks, dan Ery Biaya) ke Bareskrim Mabes Polri pada November 2019. Seperti sudah dapat diduga, laporan dari istri boss perusahaan Kopi Kapal Api itu mulus melenggang masuk ke SPKT Bareskrim, dan dalam waktu singkat telah berproses di Unit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus). Kasus ini ditangani oleh penyidik bernama AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH. Dari sini, mulailah proses kriminalisasi atas Leo Handoko, dkk, dengan mencari-cari kesalahan yang bersangkutan dan pasal-pasal pidana yang dapat disangkakan. Sejauh ini, hanya Leo Handoko yang terus diproses dan dijadikan tersangka.

Oleh oknum penyidik Tipideksus Bareskrim Polri itu, Leo, dkk selanjutnya menjadi obyek pemerasan aka pemalakan. Berdasarkan investigasi Cacing Tanah PPWI, hasil pemerasan yang dilakukan oknum bergelar doktor itu adalah berbentuk sebuah ruko tiga pintu di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai kurang-lebih 200 juta rupiah [3].

Rekayasa kasus perdata menjadi pidana dengan menetapkan Leo Handoko sebagai tersangka melanggar pasal 263 dan 266 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen itu menyebabkan munculnya kebingungan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bagaimana tidak, sangkaan pelanggaran pasal yang ditetapkan oleh penyidik Binsan Simorangkir tidak didukung oleh alat bukti yang memadai. Akhirnya, JPU terjebak dalam pembuatan dakwaan ngibul dengan memasukan pasal 378 tentang penipuan secara illegal alias menyalahi KUHAP dalam surat dakwaan [4].

Rangkaian persidangan atas kasus kriminalisasi pengusaha Kahayan Karyacon itu digelar di Pengadilan Negeri Serang, sejak Januari 2021. Seperti sudah dapat diduga, JPU kesulitan menghadirkan saksi-saksi yang kesaksiannya dapat dijadikan pedoman pasti dan meyakinkan dalam menelaah kasus pidana pemalsuan maupun penggelapan yang disangkakan kepada Leo Handoko. Tidak ada satupun saksi yang dihadirkan JPU di persidangan yang mampu mengatakan dan menjelaskan secara pasti bahwa Leo Handoko benar memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dimaksud [5].

Akibat dari rentetan utak-atik hukum, mulai dari rekayasa kasus perdata ke pidana, mencocok-cocokan pasal yang dapat disangkakan, minimnya alat bukti tindak pidana yang dituduhkan, hingga ke pembuatan dakwaan ngibul dan kehadiran para saksi abal-abal (tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak merasakan terjadinya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Leo Handoko), maka muncullah tuntutan ngawur. JPU merasa yakin Leo Handoko bersalah telah melakukan tindak pidana sehingga layak dituntut 5 tahun kurungan penjara [6].

Tuntutan lima tahun itu sudah berlebihan, karena selama proses persidangan, fakta-fakta menunjukkan kurangnya atau minimnya bukti yang membuktikan bahwa terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Demikian kata Dolfie Rompas, salah satu penasehat hukum Leo Handoko.

JPU dengan tidak malu-malu telah menempatkan dirinya sebagai sosok yang "mentang-mentang" berwenang menetapkan dakwaan dan tuntutan dengan membuat dakwaan ngibul dan tuduhan yang tidak berdasar. Sebuah tuduhan yang tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, dan hanya berdasarkan BAP hasil rekayasa oknum penyidik Binsan Simorangkir, dengan seenaknya menuntut Leo Handoko dengan 5 tahun penjara.

Kini, harapan yang tersisa bagi direktur Kahayan Karyacon itu adalah kecerdasan dan kebijaksanaan majelis hakim yang mengadili kasus ini. Jika Hakim Ketua Erwantoni bersama dua hakim anggota, Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat, memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yang memadai, dan didukung oleh karakter hakim sejati yang bermoral tinggi, arif dan bijaksana, maka kebenaran dan keadilan dapat dihadirkan di persidangan putusan akhir kasus ini pada beberapa minggu ke depan. Semoga. (***)

_*) Penulis adalah Ketua Umum PPWI, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas terbaik di Eropa (Birmingham University, Utrecht University, dan Linkoping University)_

*Catatan:*

[1] Akta Notaris No. 1 tahun 2012 yang dibuat oleh Kantor Notaris Ferri Santosa, SH, MKn


[3] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/ 

[4] Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Hasilkan Dakwaan Ngibul di Kejari Serang; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/kebobrokan-oknum-penyidik-bareskrim-hasilkan-dakwaan-ngibul-di-kejari-serang/ 

[5] Pengacara: Belum Ada Satu Kesaksian Pun yang Bisa Membuktikan Perbuatan Terdakwa; https://pewarta-indonesia.com/2021/03/pengacara-belum-ada-satu-kesaksian-pun-yang-bisa-membuktikan-perbuatan-terdakwa/ 

[6] Dituntut Pidana 5 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi Pembebasan Leo Handoko; http://indofakta.com/news_24484.html

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Name

Aceh ‎ Headline #Tenggelam A eh Aceb Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Subulussalam Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh TNI Aceh Utara Aceh.Subulussalam AcehTNI Acrh Agama Anjangsana Apresiasi Kinerja Prajurit TNI Asahan Babinsa Babinsa Longkib Badak Banten Bakti Sosial Bakti Sosial TNI Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun Bkkbn BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Brimob Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa Desa Cemplang Desa Cepu Desa Sikerabang Donor Darah DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gotong Royong Gotong Royong TNI dengan Rakyat Gunung Meriah Hadline Hankam Hari Pahlawan Hari Santri Nasional Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerman Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen Kecamatan Simpang Kiri KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan Ketahanan Pangan KIP Aceh Singkil Kiri Kodim Subulussalam Kolaka Komos Komsos KomsosPenanggalan Komsoss Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kosmos Kota Subulussalam Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU KPU Lebak Ksehatan Kuala Baru Kungker Danrem 012/TU Kuta Tengah Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Longkib Longkib.TNI Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Makan Bergizi Gartis Malang Maluku Manado Manunggal Subuh Maroko Mataram Matematika Gaseng Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Panen Kangkung Panwaslih Aceh Singkil Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Pelatihan Pelatihan Matematika Gaseng Peletakan Pemakaman TNI Pemalang Pematang Siantar Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penaggalan Penananggalan Penanggalan Penanggslan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penggalan Penghijauan Pennaggalan Peraih Perikanan Perisitiwa Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Perstanian Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek Pilkada PKB PLN Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso Posyandu PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Rekrutmen TNI AD Riau RSUD Aceh Singkil RTLH Rudeng Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Siltan Daulat Simpang Kir Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Skmpang Kiri Sosial Sosialisasi Subhlussalam Subulissalam Subululussalam Subulusalam Subulussakam Subulussala. Subulussalam Subulussalam Aceh Subulussalam.Penanggalan Subulussalan Subulussamam Subulussapam Subulusssalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Dalaulat Sultan Daulat Sultan Daulata Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Swasembada Pangan T NI Tanah Longsor Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI TNI AD TNI Dekat Rakyat TNI.Pertanian TNI.RTLH TNISultan Daulat Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Nasib Direksi Kahayan Karyacon: Dari Rekayasa Kasus, Dakwaan Ngibul, Hingga Tuntutan Ngawur
Nasib Direksi Kahayan Karyacon: Dari Rekayasa Kasus, Dakwaan Ngibul, Hingga Tuntutan Ngawur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgga8ih0yyMdxK-EhYRLEkp-7iliY5FHqR9HieSa0K7cRJPDRAmxxaSUdDngqB5IlLUvMtjmkW3T52iyb3jkP6jPtXUyDpnQLtIrznI0fxwRS9914OwRjzJTAIAcTsYXD78unozlEZoJxdV/w400-h240/IMG-20210429-WA0005-717700.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgga8ih0yyMdxK-EhYRLEkp-7iliY5FHqR9HieSa0K7cRJPDRAmxxaSUdDngqB5IlLUvMtjmkW3T52iyb3jkP6jPtXUyDpnQLtIrznI0fxwRS9914OwRjzJTAIAcTsYXD78unozlEZoJxdV/s72-w400-c-h240/IMG-20210429-WA0005-717700.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2021/04/nasib-direksi-kahayan-karyacon-dari.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2021/04/nasib-direksi-kahayan-karyacon-dari.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy