SERANG - Status pandemi Covid-19 yang masih mewabah di negara Indonesia, apalagi dibeberapa daerah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Ke...
SERANG - Status pandemi Covid-19 yang masih mewabah di negara Indonesia, apalagi dibeberapa daerah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam hal tersebut, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021, dimana larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Kemudian, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Menyikapi hal tersebut, Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR) turut andil dalam hal sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya larang mudik di tahun 2021, dengan cara membuat spanduk himbauan dari Presiden RI, Kepala BNPB, Menteri Agama, dan Kapolri.
"Kami dari Forum Jurnalis Serang Raya sebagai wadah para awak media / wartawan, turut serta membantu pemerintah dengan cara sosialisasi kepada masyarakat melalui media spanduk tentang larangan mudik 2021," kata Ketua FJSR, Ansori.
Pandemi Covid-19, sambungnya, belum berakhir. "Jadi sayangi orang orang terdekat kita semua di kampung halaman, dengan cara tidak mudik, sebagai salah satu cara pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu 28 April 2021, anggota FJSR juga telah melakukan sosialisasi tentang larangan mudik 2021 bertempat di pinggir jalan SPBU Ciagel Kibin. Selain itu juga ikut serta membagikan masker secara gratis dan mengajak masyarakat memakai masker (Rillis/AS)

