Dituntut Pidana 5 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi Pembebasan Leo Handoko

Serang – Persidangan kasus kisruh Dewan Direksi versus Komisaris PT. Kahayan Karyacon telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa....


Serang – Persidangan kasus kisruh Dewan Direksi versus Komisaris PT. Kahayan Karyacon telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa. Dalam persidangan yang digelar di PN Serang pada Kamis 15 April 2021 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu direksi perusahaan itu, Leo Handoko, dengan pidana kurungan 5 tahun penjara. 

Menurut JPU, Leo Handoko terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana "memberi keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal tersbut, Kuasa Hukum Leo Handoko, Endang Sri Fhayanti, SH, MH, menyatakan keberatan dan menolak tuntutan yang diberikan pada kliennya. 

Menurut advokat yang akrab dipanggil Angel itu, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan di persidangan, baik oleh JPU maupun oleh Kuasa Hukum, yang mampu mengatakan dan menjelaskan secara pasti bahwa Leo Handoko benar memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dimaksud.

"Keberatan yaa, karena semua saksi yang memberikan keterangan tidak pernah menyaksikan, mengalami, melihat, atau mendengar perbuatan terdakwa Leo Handoko," kata Angel usai sidang, Kamis, 15 April 2021.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat. Sedangkan di pihak JPU, hadir Jaksa Hendri dari Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Evi. Sementara dari pihak Kuasa Hukum Leo Handoko, hadir Endang Sri Fhayanti.

Sehubungan dengan dakwaan dan tuntutan JPU atas Leo Handoko itu, Angel mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) untuk menolak tuntutan JPU pada persidangan berikutnya. 

"Ya, memang aturannya seperti itu, setelah tuntutan akan diikuti pembelaan. Kami akan mengajukan pledoi. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu, tapi saya minta dua minggu," tambah Angel.

Dalam pledoi, sambung Angel, Tim Kuasa Hukum akan meminta Leo Handoko dibebaskan. "Pak Leo harus bebas demi hukum. Karena Pak Leo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana itu (memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian - red)," tegas pengacara yang tinggal di Serang, Banten ini.

Sementara itu, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Leo Handoko, mengatakan bahwa tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dianggap berlebihan. 

"Tuntutan lima tahun itu sudah berlebihan. Karena selama proses persidangan, fakta-fakta menunjukkan kurangnya atau minimnya bukti yang membuktikan bahwa terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP," kata Rompas.

Bahkan, tambah Rompas, Notaris Ferri Santosa yang merupakan saksi kunci (yang membuat Akta Notaris yang dipersoalkan – red) tidak bisa berbicara. Padahal, selaku notaris dia mengetahui, apakah benar si terdakwa ini menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik (Akta Notaris – red) itu.

"Ya, tuduhan itu tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Itu kan hanya berdasarkan BAP. Sedangkan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Baik bukti surat maupun keterangan saksi. Sementara dalam persidangan, sejak awal kita ikuti, dari mulai saksi yang pertama sampai terkahir, jelas sekali bahwa saksi-saksi tidak melihat, bahkan tidak mendengar apa yang menjadi perbuatan yang dituduhkan kepada si terdakwa. Bahkan, saksi terakhir yang diharapkan, yakni saksi kunci (Notaris Ferri Santosa - red), faktanya notaris tersebut sudah tidak bisa berbicara lantaran terkena sakit sroke. Dia tidak bisa melafalkan kata-kata apa pun. Bahkan melafalkan sumpah saja dia tidak bisa," jelasnya.

Oleh karena itu, Rompas menilai tuntutan lima tahun itu terlalu berlebihan. Kalau dilihat dari bukti, baik bukti surat maupun saksi, jelas ini sangat sumir.

"Si terdakwa melakukan apa, coba.. Sumir kan. Karena tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan, melihat, dan mendengar langsung. Ini fakta di persidangan loh. Tidak ada satu saksi pun yang mengungkapkan atau memberikan kesaksiannya, dia melihat atau mendengar langsung bahwa si terdakwa menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu di dalam akta tersebut," urai Rompas mempertanyakan keabsahan tuduhan JPU.

"Namun kami menghormati apa yang dilakukan oleh Jaksa. Kami menghormati Jaksa yang telah membuat tuntutan, dan kami juga sebagai kuasa hukum tentu akan melakukan pembelaan (pledoi). Kami merasa bahwa fakta-fakta ini tidak cukup untuk menyatakan bahwa si terdakwa ini bersalah. Ya kita akan minta bebas. Karena fakta-fakta di persidangan tidak cukup kuat untuk bisa membuktikan bahwa si terdakwa melakukan apa yang didakwakan. Kami tetap akan meminta terdakwa ini dibebaskan dalam pembelaan nanti," tutup Rompas.

Untuk diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel). Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ini didera konflik internal, yakni pertikaian antara Dewan Direksi dengan Dewan Komisaris.

Dalam kisruh yang terjadi di perusahaan tersebut, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko, melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap para Direksi PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri. Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon, selanjutnya dianggap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah melakukan tindak pidana "memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian" sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. (ANG/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Name

Aceh ‎ Headline #Komsos #NKRIterkini#Babinsa #Pemuda #AntiNarkoba #JudiOnline #Kamtibmas #Tenggelam A ceh A eh Aceb Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Subulussalam Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh TNI Aceh Utara Aceh. Aceh.Subulussalam AcehTNI Acrh Agama AlSimoang Kiri Anak Anjangsana Apresiasi Kinerja Prajurit TNI Asahan aTMMD Babinsa Babinsa Longkib Badak Banten Bakti Sosial Bakti Sosial TNI Bakti TNI Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Longkib Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun Bkkbn BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Brimob Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa Desa Cemplang Desa Cepu Desa Sikerabang Donor Darah DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar GNK Gotong Royong Gotong Royong TNI dengan Rakyat GotongRoyong Gunung Meriah Hadline Hankam HargaBeras Hari Pahlawan Hari Santri Nasional Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan Hidup Sehat HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerman Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen Kecamatan Simpang Kiri KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan Ketahanan Pangan KetahananPangan KIP Aceh Singkil Kiri Kodim 0118 Kodim Subulussalam Kolaka Komos Komsos KomsosPenanggalan Komsoss Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kosmos Kota Subulussalam Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU KPU Lebak Ksehatan Kuala Baru Kungker Danrem 012/TU Kuta Tengah Label: TNI Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Longkib Longkib.TNI Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Makan Bergizi Gartis Malang Maluku Manado Manunggal Subuh Maroko Mataram Matematika Gaseng Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Musim Hujan Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Padi Palalawan Pamekasan Pandeglang Panen Kangkung PanenPadi Panwaslih Aceh Singkil Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Pelatihan Pelatihan Matematika Gaseng Peletakan Pemakaman TNI Pemalang Pematang Siantar Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penaanggalan Penaggalan Penananggalan Penanggalan Penanggslan Pendididkan Pendidikan Pendiidikan Penekanan Penggalan Penghijauan Pennaggalan Peraih Perietiwa Perikanan Perintiwa Perisitiwa Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Perstanian Pertama Pertania Pertanian Perternakan Perustia Petani Peternakan Pilek Pilkada PKB PLN Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso Posyandu PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Pupuk Bersubsidi Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Rekrutmen TNI AD Riau RSUD Aceh Singkil RTLH Rudeng Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Siltan Daulat Simoang Kiri Simpang Kir Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Skmpang Kiri Sosial Sosialisasi StabilitasEkonomi Subhlulussalam Subhlussalam Subulissalam Subululussalam Subulusaalam Subulusalam Subulussakam Subulussala. Subulussalam Subulussalam Aceh Subulussalam.Penanggalan Subulussalan Subulussam Subulussamam Subulussapam Subulusssalam Subuoussalam Subussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Dalaulat Sultan Daulat Sultan Daulata Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Swasembada Pangan T NI Tanah Longsor Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini Timun TMMD TNI TNI AD TNI Dekat Rakyat TNI.Pertanian TNI.RTLH TNIAceh TNISultan Daulat TNITMMD Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Dituntut Pidana 5 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi Pembebasan Leo Handoko
Dituntut Pidana 5 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi Pembebasan Leo Handoko
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhukrcek0WD7dPV-OQSKa7J2iR1yDdm-rUN6z67PyoKyze5Oz58069PQ_gml6jQ3vnHkCTZqZJDoxploLEXl4bPnhCusH4rDEFg8Cx5Xjq-Rh43uJdM5dvG7u9Ea3sAP7JPXRE_jCg5CBr5/s320/IMG-20210416-WA0047-725161.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhukrcek0WD7dPV-OQSKa7J2iR1yDdm-rUN6z67PyoKyze5Oz58069PQ_gml6jQ3vnHkCTZqZJDoxploLEXl4bPnhCusH4rDEFg8Cx5Xjq-Rh43uJdM5dvG7u9Ea3sAP7JPXRE_jCg5CBr5/s72-c/IMG-20210416-WA0047-725161.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2021/04/dituntut-pidana-5-tahun-kuasa-hukum.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2021/04/dituntut-pidana-5-tahun-kuasa-hukum.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy