Diduga Terima Sogokan Ratusan Juta, Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng Bebaskan AMR, Tumbalkan RUS

Kalteng - Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng diduga menerima sogokan ratusan juta rupiah dan membebaskan AMR. Tidak hanya itu, oknum tersebut...

Kalteng - Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng diduga menerima sogokan ratusan juta rupiah dan membebaskan AMR. Tidak hanya itu, oknum tersebut juga menjadikan RUS sebagai tumbal dari kasus terkait yang ditanganinya. AMR dan RUS merupakan dua dari 4 orang yang ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Kalteng, pada tanggal 4 Desember 2020, lalu.

Mereka berdua ditangkap bersama sepasang suami-istri, berinisial HAB dan DIA. Keempatnya terjaring aparat di salah satu barak (kos-kosan red) di Jalan Penjaitan Selatan Gang A1 Taqwa, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh 5 orang personil Ditresnarkoba Polda Kalteng yaitu Ipda Zulkifli Hutagalung, Aipda Sahabuddin Nur, Briptu Arif Budi Laksono, Bripka Herliadi, Briptu Rahmat Hidayat. Kelima personil Ditresnarkoba mendatangi barak yang dihuni pasangan suami-istri (pasutri) yaitu HAB dan DIA, yang pada saat bersamaan di tempat itu juga ada AMR. Adapun RUS, dia ditangkap tidak jauh dari TKP, yakni di sebuah warung yang berjarak sekitar 50 meter dari barak.

Terhadap keempatnya lalu dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan di tempat tersebut, AMR tertangkap tangan memiliki barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat kotor 15,89 gram.

Selanjutnya, keempat tersangka dites urine. Hasil tes urine mengindikasikan HAB dan DIA positif, sedangkan RUS dan AMR negatif. Selesai tes urine keempat tersangka dibawa ke Hotel Werra, Sampit, untuk dimintai keterangan oleh Polisi.

Berdasarkan kejadian tersebut, Triyono selaku perwakilan keluarga RUS merasakan ada kejanggalan dalam penangkapan RUS. "Pada saat penangkapan posisi RUS di warung yang berjarak 50 meter dari barak. Barang bukti juga tidak ditemukan pada RUS, dan hasil tes urine RUS negatif. Mengapa mengapa RUS ditangkap dan ditahan?" ungkap Triyono kepada awak media, Senin (12/4/21).

Melihat kejanggalan tersebut, Triyono telah mengadukan perihal kasus kriminalisasi RUS ini kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri) di Jakarta, pada 25 Februari 2021, lalu.

Selain itu, Triyono mengatakan, pada saat dimintai keterangan personil Ditresnarkoba Polda Kalteng, oknum Polisi Briptu Dayat menuduh yang memberikan barang kepada HAB adalah RUS, tapi RUS membantah. Mendengar bantahan dari RUS, oknum tersebut marah dengan nada tinggi dan kata-kata yang tidak sopan membentak dan menyebut RUS 'kurang ajar'.

Lebih lanjut, RUS pun menghubungi keluarganya melalui sambungan telepon dan memberitahukan tindakan dan ucapan tidak sopan yang dilakukan oknum tersebut serta memojokkan dirinya secara arogan mempengaruhi agar RUS mengakui barang tersebut miliknya. Tidak sampai disitu, Sahabuddin Nur, personil penyidik yang lain datang dan oknum tersebut secara arogan menyuruh RUS harus mengakui barang tersebut dan mengintimidasi dirinya.

Setelah itu, Triyono menambahkan, untuk tersangka DIA dilepaskan dengan tebusan 3 juta rupiah. Tapi pada saat itu HAB hanya punya uang 1,5 juta, lalu DIA pergi keluar menjual HP-nya, kemudian kembali ke Hotel Werra dan menyerahkan uang sebesar 3 juta rupiah kepada oknum Polisi Bripka Herliadi. DIA kemudian dilepaskan, sementara HAB suaminya masih ditahan.

Begitu juga dengan AMR, Ibu kandung AMR datang menemuinya dan menyerahkan uang sebesar Rp100 juta rupiah agar AMR dibebaskan. Setelah menerima uang komandan pun mengeluarkan AMR dari Hotel.

Lalu, oknum Polisi Briptu Dayat memerintahkan RUS untuk melepaskan maskernya, dan oknum tersebut menyerahkan barang bukti tersebut ke tangan RUS, lalu difoto untuk dijadikan dokumentasi, padahal barang tersebut milik AMR.

"Akhirnya RUS ditumbalkan dan dijadikan tersangka, sedangkan DIA dan AMR dilepaskan dari jeratan hukum," ujar Triyono.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, (Jumat, 9/4/21), Ipda Zulkifli Hutagalung mengatakan, "Jika sudah dilaporkan ke Propam, sebaiknya Anda konfirmasi saja ke Pengamanan Internal Polri (Paminal), jangan ke saya. Yang mengatakan itu siapa, narasumber sampean siapa."

Padahal dalam pelaksanaan tugas, Anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima pemberian berupa apapun. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap sumpah yang diucapkan seorang polisi saat akan dilantik menjadi Anggota Polri.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menegaskan tentang sumpah seorang Anggota Polri yang harus dia pegang teguh selama ia menjadi anggota polisi: " … bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".

Kelalaian memegang teguh sumpah Anggota Polri tersebut berkonsekwensi langsung kepada terpenuhinya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian dan pelanggaran pidana. Dalam KUHP, terdapat pasal-pasal terkait larangan melakukan pungli dan pemerasan antara lain yang terdapat dalam Pasal 368, 415, 418, 423, 425 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (FZ/Red)

Editor: NJK
Sumber: KOPI

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Name

Aceh ‎ Headline #Tenggelam A eh Aceb Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Subulussalam Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh TNI Aceh Utara Aceh.Subulussalam AcehTNI Acrh Agama Anjangsana Apresiasi Kinerja Prajurit TNI Asahan Babinsa Babinsa Longkib Badak Banten Bakti Sosial Bakti Sosial TNI Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun Bkkbn BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Brimob Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa Desa Cemplang Desa Cepu Desa Sikerabang Donor Darah DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gotong Royong Gotong Royong TNI dengan Rakyat Gunung Meriah Hadline Hankam Hari Pahlawan Hari Santri Nasional Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerman Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen Kecamatan Simpang Kiri KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan Ketahanan Pangan KIP Aceh Singkil Kiri Kodim Subulussalam Kolaka Komos Komsos KomsosPenanggalan Komsoss Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kosmos Kota Subulussalam Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU KPU Lebak Ksehatan Kuala Baru Kungker Danrem 012/TU Kuta Tengah Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Longkib Longkib.TNI Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Makan Bergizi Gartis Malang Maluku Manado Manunggal Subuh Maroko Mataram Matematika Gaseng Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Panen Kangkung Panwaslih Aceh Singkil Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Pelatihan Pelatihan Matematika Gaseng Peletakan Pemakaman TNI Pemalang Pematang Siantar Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penaggalan Penananggalan Penanggalan Penanggslan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penggalan Penghijauan Pennaggalan Peraih Perikanan Perisitiwa Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Perstanian Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek Pilkada PKB PLN Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso Posyandu PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Rekrutmen TNI AD Riau RSUD Aceh Singkil RTLH Rudeng Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Siltan Daulat Simpang Kir Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Skmpang Kiri Sosial Sosialisasi Subhlussalam Subulissalam Subululussalam Subulusalam Subulussala. Subulussalam Subulussalam Aceh Subulussalam.Penanggalan Subulussalan Subulussamam Subulussapam Subulusssalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Dalaulat Sultan Daulat Sultan Daulata Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Swasembada Pangan T NI Tanah Longsor Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI TNI AD TNI Dekat Rakyat TNI.Pertanian TNI.RTLH TNISultan Daulat Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Diduga Terima Sogokan Ratusan Juta, Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng Bebaskan AMR, Tumbalkan RUS
Diduga Terima Sogokan Ratusan Juta, Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng Bebaskan AMR, Tumbalkan RUS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhChGTjxrDirgABmtbeuwQsKmhXAMHShwQtxv2PuGoPOgzaGH3fodYQM_AHmgXJ4YhG-3nlklVIJzbuPyNCWvXiOeX16cqr8ehQumJ3PqCqTGqyajc-_Xzd-kYgdDU6ogfBSqSwZs1hlOgk/w400-h250/IMG-20210413-WA0021-712901.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhChGTjxrDirgABmtbeuwQsKmhXAMHShwQtxv2PuGoPOgzaGH3fodYQM_AHmgXJ4YhG-3nlklVIJzbuPyNCWvXiOeX16cqr8ehQumJ3PqCqTGqyajc-_Xzd-kYgdDU6ogfBSqSwZs1hlOgk/s72-w400-c-h250/IMG-20210413-WA0021-712901.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2021/04/diduga-terima-sogokan-ratusan-juta.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2021/04/diduga-terima-sogokan-ratusan-juta.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy