NKRITERKINI.COM ,LEBAK - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press release pengungkapan 7 kasus Tindak...
NKRITERKINI.COM,LEBAK - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press release pengungkapan 7 kasus Tindak Pidana bertempat di Mapolres Lebak. Senin, (15/2/2021).
"Hari ini kita melaksanakan ekspose pengungkapan kasus dari bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2021, ada tujuh kasus tindak pidana yang sudah kita ungkap dengan mengamankan 11 tersangka atau pelaku berikut barang buktinya dan ada beberapa tersangka yang masih DPO, masih dalam pengejaran," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Wakapolres Kompol Bambang Sumpeno,SIK.
Ketujuh kasus itu, kata Bambang, meliputi kasus tindak pidana pencurian Handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanasalam dengan Tersangka MS. Lalu, Kasus Tindak pidana pencurian sepeda motor (R2) dengan TKP di Kecamatan Wanasalam dengan dua pelaku yakni RS dan AD.
Kemudian, kasus tindak pidana pencurian R2 dengan TKP di Toko Sembako Kp. Lebak Parahiang Kecamatan Leuwidamar, dalam kejadian ini Polisi ikut mengamankan dua pelaku yaitu SJ dan SP berikut barang bukti. Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kebakaran dengan TKP Indomart Cikareo Jl. Raya Cileles - Gunung Kencana Ds. Cikareo Kecamatan Cileles yang dilakukan oleh Pelaku NG selalu Kepala Toko Indomart.
Selanjutnya, Tindak Pidana Pencurian R2 dengan TKP Kp. Polotot Desa Malingping KecamTan Malingping dengan tersangka IM. Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan TKP ko. Ciparay Rt. 005 Rw 002 Ds. Senang hati Kecamatan Malingping dengan Tersangka YN.
"Terakhir, Tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kabel milik PLN dengan TKP Desa Cihara Kecamatan Cihara dengan mengamankan tiga tersangka masing-masing KM, DB, dan DR," jelas Bambang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono,SIK menjelaskan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan menimbulkan kebakaran dengan TKP indomart Cikareo Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak.
"Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan kebakaran di Indomaret Cikareo, setelah kita cek ternyata telah terjadi tindak pidana pencurian uang dalam brankas milik Indomart.Setelah kita lakukan penyelidikan kita dapati Pelaku Sdr. NG selaku Kepala Toko Indomart berikut barang bukti Uang sebesar Rp. 16.100.000,- ( enam belas juta seratus ribu rupiah) yang di simpan didalam kontrakan pelaku," ujar Indik.
Modusnya, kata Indik, pelaku masuk ke toko Indomart kemudian mengambil uang di brankas dan untuk menutupi tindak pidana pencurian tersebut pelaku membakar teples yang mengakibatkan kebakaran toko Indomart. Motif pelaku berdasarkan pengakuan karena terlilit hutang.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 187 KUHP Ancaman pidana 12 Tahun penjara dan pasal 363 KUHP ancamn pidana 5 tahun penjara," jelasnya.(ds).