Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH mengatakan sebanyak 1.850 butir obat tanpa izin edar itu terdiri dari 746 (Butir) obat-obatan jenis Tramadol HCI, 1104 (Butir) Obat-obatan warna kuning bertuliskan "mf" jenis Hexymer.
"Selain mengamankan barang bukti berupa obat tanpa izin edar, kami juga ikut mengamankan Uang tunai sebesar Rp. 215.000, yang berada didalam kamar tersangka EP," ujar Ilman, Selasa, (16/2/2021).
Saat ini pelaku EP dalam pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196 jo pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
"Kami terus menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak remaja agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya, apabila ada perubahan perilaku perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang,"sebutnya..(ds)
Komentar
Terimakasih Atas Kunjungannya,