Dinilai Inkompetensi dan Melanggar Kode Etik, Semestinya Kartu Advokat Nico Dicabut

JAKARTA– Seorang oknum advokat yang bernaung di bawah organisasi Peradi, Nico, SH, MH, dinilai kurang cakap (inkompetensi) dalam melaksakan ...

JAKARTA– Seorang oknum advokat yang bernaung di bawah organisasi Peradi, Nico, SH, MH, dinilai kurang cakap (inkompetensi) dalam melaksakan tugas dan fungsinya sebagai pengacara. Pasalnya oknum tersebut diduga kurang mengetahui, mengerti, dan memahami peraturan perundangan, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Acara, baik KUHAPidana maupun KUHAPerdata. Oleh sebab itu, semestinya Nico itu tidak pantas beracara. Peradi selayaknya mencabut kartu pengacara yang bersangkutan karena dipandang dapat menjadi biang kerusakan hukum di negeri ini.

Hal itu dikatakan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini sebagai respon atas permintaan tanggapannya terhadap kehadiran Nico, SH, MH sebagai saksi di PN Serang, Banten, pada Selasa (16-02-2021) lalu. Dalam persidangan yang mendudukkan salah satu anggota PPWI, Leo Handoko, sebagai pesakitan, pengacara pelapor Mimihetty Layani ini hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian, layaknya orang yang mengetahui persis terjadinya sebuah pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa Leo Handoko.

"Nico menghadiri persidangan yang mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi untuk pembuktian materil tentang adanya tindak pidana yang dilakukan terdakwa Leo Handoko. Nico tentu saja tidak mempunyai kapasitas sebagai saksi fakta dalam masalah itu karena dia tidak melihat, tidak mendengar, tidak merasakan, dan tidak mengetahui secara langsung peristiwa pelanggaran pidana yang didakwakan terhadap Leo Handoko. Dia itu hanya pengacaranya pelapor, Mimihetty Layani, jadi dia tidak layak jadi saksi," beber Wilson yang mengawal kasus anggotanya ini sejak awal, Kamis, 18 Februari 2021.

Dalam sebuah persidangan yang bertujuan untuk menggali kebenaran materil, tambah Wilson, dikenal dua jenis saksi, yakni saksi fakta dan saksi mahkota. Jenis saksi lainnya, yaitu saksi yang memberatkan (saksi a charge), saksi yang meringankan (saksi a de charge), dan saksi ahli, lebih bersifat subyektif karena memberikan kesaksian berdasarkan perasaan subyektif dan atau pengetahuan akademis [1].

"Nah, si Nico itu adalah pengacara pelapor Mimihetty Layani. Dalam kapasitas saksi apa dia hadir di persidangan Selasa kemarin? Fakta dan kebenaran apa yang bisa diutarakan di pengadilan? Wajar kalau dia terlihat bego tidak bisa menjawab berbagai pertanyaan, terutama pertanyaan dari majelis hakim dan pengacara terdakwa," jelas Wilson dengan nada menyesalkan ketidak-profesionalan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menduga bahwa oknum pengacara ini tidak memahami aturan perundangan yang mengatur alur dan tahapan serta mekanisme dalam penerapan hukum. "Saya menduga dia memang tidak mengetahui aturan beracara dan berperkara di pengadilan, dia main hantam kromo saja. Diundang JPU hadir sebagai saksi, dia tidak menolak karena memang dia tidak paham. Jaksanya juga memang terlihat seperti jaksa magang yang belum paham KUHAP [2]. Jadi 11-12 orang dua itu," imbuh Wilson.

Di samping pemahaman hukum acaranya yang masih belum memadai, sambung Wilson, oknum pengacara itu juga terindikasi melakukan pelanggaran kode etik advokat dan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Secara singkat, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari 3 universitas ternama di Eropa ini menjelaskan pola kerja kepengacaraan Nico sebagai penasehat hukum Mimihetty Layani yang dianggapnya inkompensi, seperti berikut ini.

Pada tanggal 28 November 2019, bermodalkan surat kuasa dari Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, Nico, SH, MH melaporkan Direktur PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko, ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Mabes Polri. Dalam membuat laporan ke Dittipedksus Bareskrim Mabes Polri, Nico memberikan kesaksian yang keliru, salah, dan menyesatkan, yakni menyebutkan ada 5 (lima) orang tersangka, sementara yang diduga sebagai tersangka hanya satu orang, yaitu Leo Handoko.

Selanjutnya, Nico hadir memberikan kesaksian di PN Serang pada tanggal 16 Feruari 2021 lalu. Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa telah menyatakan ada lima orang tersangka dalam kasus kisruh di PT. Kahayan Karyacon. Nico di hadapan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan juga bahwa dia tidak melihat, mendengar, merasakan, dan mengetahui secara langsung duduk persoalan antara Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon. Secara jujur dia mengakui bahwa dirinya hanya mendapatkan cerita atau informasi dari Komisaris Utama perusahaan batu bata ringan ini, tidak secara langsung mengetahui tindak pidana yang disangkakan ke terdakwa.

"Saya menduga dalam pembuatan laporan ke Bareskrim Polri, Nico itu telah berupaya menggiring kasus perdata para pihak yang bertikai menjadi kasus tindak pidana. Laporan itu disambut gembira oleh oknum penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri atas nama AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH. Sebagaimana sudah diberitakan secara luas bahwa oknum penyidik Binsan Simorangkir telah dinon-aktifkan sebagai penyidik Bareskrim Mabes Polri dan segera akan disidang oleh Dewan Kode Etik Polri atas dugaan rekayasa kasus dan pemerasan terhadap Leo Handoko dan kawan-kawan [3]," ungkap Wilson.

Berdasarkan dugaan tersebut di atas, lanjut tokoh pers nasional yang selalu gigih membela para wartawan yang terzolimi di negeri ini, PPWI akan melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat ke organisasi tempat bernaungnya pengacara Nico, SH, MH itu. "Kode Etik Advokat adalah hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi, sekaligus juga membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, demi dan untuk kebenaran dan keadilan, serta dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kita akan mengadukan Advokat Nico, SH, MH ke Peradi. Kita berharap yang bersangkutan dapat diproses dan diberikan sanksi yang tegas. Ini sekaligus juga menjadi salah satu langkah teknis-strategis dalam perbaikan kualitas pengacara sebagai bagian dari penegak hukum di Indonesia," tutup alumni program persahabatan Indonesia-Jepang abad 21 itu mengakhiri. (APL/Red)

Catatan:

[1] Yuk, Kenali 5 Jenis Saksi Persidangan yang Wajib Kamu Ketahui; https://www.reqnews.com/review/17790/yuk-kenali-5-jenis-saksi-persidangan-yang-wajib-kamu-ketahui

[2] Diduga Rekayasa Kasus, JPU Budi Atmoko Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/diduga-rekayasa-kasus-jpu-budi-atmoko-dilaporkan-ke-komisi-kejaksaan/

[3] Akibat Peras Anggota PPWI, Oknum Penyidik Bareskrim Polri Bakal Jalani Sidang Kode Etik; https://pewarta-indonesia.com/2021/02/akibat-peras-anggota-ppwi-oknum-penyidik-bareskrim-polri-bakal-jalani-sidang-kode-etik/

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Name

Aceh ‎ Headline #Tenggelam A eh Aceb Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Subulussalam Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh TNI Aceh Utara Aceh.Subulussalam AcehTNI Acrh Agama Anjangsana Apresiasi Kinerja Prajurit TNI Asahan Babinsa Babinsa Longkib Badak Banten Bakti Sosial Bakti Sosial TNI Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun Bkkbn BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Brimob Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa Desa Cemplang Desa Cepu Desa Sikerabang Donor Darah DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gotong Royong Gotong Royong TNI dengan Rakyat Gunung Meriah Hadline Hankam Hari Pahlawan Hari Santri Nasional Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerman Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen Kecamatan Simpang Kiri KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan Ketahanan Pangan KIP Aceh Singkil Kiri Kodim Subulussalam Kolaka Komos Komsos KomsosPenanggalan Komsoss Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kosmos Kota Subulussalam Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU KPU Lebak Ksehatan Kuala Baru Kungker Danrem 012/TU Kuta Tengah Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Longkib Longkib.TNI Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Makan Bergizi Gartis Malang Maluku Manado Manunggal Subuh Maroko Mataram Matematika Gaseng Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Panen Kangkung Panwaslih Aceh Singkil Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Pelatihan Pelatihan Matematika Gaseng Peletakan Pemakaman TNI Pemalang Pematang Siantar Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penaggalan Penananggalan Penanggalan Penanggslan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penggalan Penghijauan Pennaggalan Peraih Perikanan Perisitiwa Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Perstanian Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek Pilkada PKB PLN Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso Posyandu PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Rekrutmen TNI AD Riau RSUD Aceh Singkil RTLH Rudeng Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Siltan Daulat Simpang Kir Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Skmpang Kiri Sosial Sosialisasi Subhlussalam Subulissalam Subululussalam Subulusalam Subulussakam Subulussala. Subulussalam Subulussalam Aceh Subulussalam.Penanggalan Subulussalan Subulussamam Subulussapam Subulusssalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Dalaulat Sultan Daulat Sultan Daulata Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Swasembada Pangan T NI Tanah Longsor Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI TNI AD TNI Dekat Rakyat TNI.Pertanian TNI.RTLH TNISultan Daulat Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Dinilai Inkompetensi dan Melanggar Kode Etik, Semestinya Kartu Advokat Nico Dicabut
Dinilai Inkompetensi dan Melanggar Kode Etik, Semestinya Kartu Advokat Nico Dicabut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFzAYuqPBtDllD-nb3BxgLSZ-mfUuW31ruaMSVpUSoEH7zwE5jVB5PuR7g92QA9VbxvPNXC9kCLnRfqkiw5q8Y5_UKdxda83pB5Ec3YHCVGvry3AGa9eufnSSZ7_lOXixHNtaHrkzTlFO7/s320/IMG-20210219-WA0000-759195.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFzAYuqPBtDllD-nb3BxgLSZ-mfUuW31ruaMSVpUSoEH7zwE5jVB5PuR7g92QA9VbxvPNXC9kCLnRfqkiw5q8Y5_UKdxda83pB5Ec3YHCVGvry3AGa9eufnSSZ7_lOXixHNtaHrkzTlFO7/s72-c/IMG-20210219-WA0000-759195.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2021/02/dinilai-inkompetensi-dan-melanggar-kode.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2021/02/dinilai-inkompetensi-dan-melanggar-kode.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy