NKRITERKINI.COM , TANGERANG - Ormas KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) menggelar webinar lanjutan Series 2 dengan mengangkat tema Ek...
NKRITERKINI.COM, TANGERANG - Ormas KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) menggelar webinar lanjutan Series 2 dengan mengangkat tema Eksistensi HAM Dalam Masa Pandemi.
Kegiatan webinar 2 ini sekaligus memperingati hari HAM Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2020. webinar ini dilakukan sama seperti webinar seri 1 melalui aplikasi ZOOM, pada Minggu (13/12/2020) Siang.
Kegiatan webinar series 2 ini mengundang narasumber Mohammad Syafi'i , S.H (Advokat Law Firm IMS & Associates) dan Riki , S.H (Bidang Hukum KOMANDO HAM) serta Ahmad Nurkarim (Sekjen KOMANDO HAM) Selaku moderator.
"Di bulan kita memperingati hari hak asasi manusia secara internasional , mestinya kita peringati hari hak asasi manusia ini dengan penuh khidmat dan seksama, namun seperti kita ketahui bersama terdapat beberapa peristiwa yg secara tidak langsung bersentuhan dengan hak asasi manusia di negara yg kita cintai ini," kata Mohammad Syafi'i peserta webinar.
Lanjut Syafi'i, mulai dari peristiwa penembakan hingga yang paling terbaru ini adalah penetapan sebagai tersangka dan penahanan HRS. Sebagai praktisi, kata dia, tentu sangat sulit untuk menilai bahwa tindakan terukur kepolisian benar telah melalui proses dan prosedur begitu pun sebaliknya.
Namun, sambungnya, fakta yang terjadi disini ada 6 korban yang hilang nyawa nya tanpa melalui proses hukum yang semestinya. "Hak korban untuk hidup yang dijamin oleh undang-undang dirampas begitu saja tanpa proses peradilan yang fair, menurut saya sungguh ini telah merusak citra negara dalam penegakan hak asasi manusia dimata dunia," ujar Syafi'i.
Menurutnya, dalam hukum dikenal extra judicial killing (pembunuhan di luar proses peradilan), adalah kejahatan yang dikutuk oleh dunia internasional, karena merendahkan harkat dan martabat manusia. Hak untuk hidup, kata Syafi'i merupakan hak paling utama dari empat aspirasi tertinggi hak asasi manusia, disusul kemudian oleh hak kebebasan, hak kebersamaan dan hak membangun, harus nya peristiwa yang mengakibatkan hilang nya 6 nyawa korban itu tidak terjadi karena hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
"Terjadi nya peristiwa hilang nya nyawa 6 korban itu membuktikan bahwa sistem hukum di negara kita belum tumbuh, ini yang menjadi PR pemerintah saat ini , untuk menumbuhkan sistem hukum ini perlu waktu," sebutnya.
Sementara itu, Riki yang juga selaku narasumber menyampaikan setiap orang berhak atas hak asasi dalam hidupnya. Untuk itu, setiap orang harus menghormati hak asasi orang lain.
"Karena, sejatinya hak asasi manusia itu hak yang melekat pada manusia sejak ia dilahirkan sampai ia meninggal," tegas Riki.
Kegiatan webinar series 2 ini di ikuti oleh para akademisi dan aktivis serta praktisi hukum dari berbagai macam kalangan. (Indra)

