ACEH SINGKIL- Masyarakat di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Cov...
ACEH SINGKIL- Masyarakat di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
"Sebagai upaya untuk mencegah diri dan keluarga dari penularan Covid-19, mari sama-sama kita mematuhi protokol kesehatan, salah satunya seperti mengenakan masker ketika beraktivitas diluar rumah," kata Danposramil Singkil Utara, Kodim 0109/Aceh Singkil Serma Hermandani, Selasa (10/11/2020) disela -sela operasi Yustisi.
"Sebagai upaya untuk mencegah diri dan keluarga dari penularan Covid-19, mari sama-sama kita mematuhi protokol kesehatan, salah satunya seperti mengenakan masker ketika beraktivitas diluar rumah," kata Danposramil Singkil Utara, Kodim 0109/Aceh Singkil Serma Hermandani, Selasa (10/11/2020) disela -sela operasi Yustisi.
Operasi Yustisi dilaksanakan personil TNI bersama Petugas Gabungan merupakan tindak lanjut pasca Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil. Dalam Perbup ini juga ikut diatur sanksi hukum bagi para pelanggar, seperti sanksi sosial dan sanksi administrasi.
Wabah Covid-19 tidak hanya melanda Indonesia umumnya dan khususnya Aceh Singkil, tetapi juga melanda berbagai negara maju dan berkembang lainnya di dunia. Apalagi, sambungnya, obat ampuh hingga kini belum juga ditemukan.
Untuk itu, Hermadani menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terakit di Kecamatan Singkil Utara untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (Fd)