Pengusaha Tidak Bayar Pajak, Alumni Lemhannas: Mereka Adalah Koruptor

JAKARTA – Ramainya pemberitaan terkait Komisaris Utama (Komut) PT. Kahayan Karyacon (PT. KK), Mimiyetty Layani, yang diduga tidak membayar p...


JAKARTA – Ramainya pemberitaan terkait Komisaris Utama (Komut) PT. Kahayan Karyacon (PT. KK), Mimiyetty Layani, yang diduga tidak membayar pajak dalam kedudukannya sebagai usahawan yang semestinya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), menarik perhatian banyak pihak. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dugaan penggempalangan pajak yang dilakukan sang Komut PT. KK yang merupakan istri dari pemilik usaha kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, itu telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM Topan-RI) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia.

Dari penelusuran Topan RI, diketahui bahwa Komut Mimiyetty bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Komisaris PT. KK lainnya, Christeven Mergonoto, yang merupakan anak dari Mimiyetty, walaupun memiliki NPWP, tetapi diduga kuat juga tidak melaporkan pajaknya ke negara melalui kantor pajak. 

Direktur Utama PT. KK, Ery Biyaya, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa komisaris utama perusahaan yang dipimpinannya selama lebih dari 5 tahun itu selama ini tidak pernah melaporkan diri sebagai PKP, terkait dengan kepemilikan mereka atas PT. KK yang beralamat di Cikande, Serang, Banten.

Atas perilaku menggemplang pajak itulah, akhirnya LSM Topan RI melaporkan kedua komisaris utama PT. KK ke pihak berwajib. 

Menurut informasi lainnya, beberapa elemen masyarakat juga akan melaporkan hal yang sama, baik terhadap pengusaha Komut PT. KK, maupun pengusaha penggemplang pajak lainnya.

Merespon fenomena tersebut, Wilson Lalengke yang pernah melontarkan pernyataannya bahwa 'pengusaha yang tidak bayar pajak tidak memiliki nasionalisme' beberapa waktu lalu, menyatakan sangat prihatin dengan mentalitas oknum pengusaha seperti itu. 

"Ini salah satu modus jahat yang amat sering dilakukan pengusaha dimana-mana. Kita sangat prihatin dengan rendahnya moralitas oknum-oknum pengusaha seperti mereka," kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Lebih jauh, menurut Wilson, perilaku menggelapkan pajak oleh para pengusaha, seperti yang didugakan atas Komut PT. KK, Mimiyetty Layani dan kawan-kawannya itu, masuk kategori korupsi. 

"Penggelapan pajak dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi atau Tipikor, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Wilson yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, Mahasiswa, LSM, PNS, dan wartawan di bidang jurnalistik itu.

Wilson selanjutnya membeberkan secara lengkap bunyi pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat para pengemplang pajak yang notabene merupakan uang yang seharusnya menjadi milik negara. Berikut adalah kedua pasal yang dikutip dari UU Tipikor dimaksud.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (duapuluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah." (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit limapuluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah." (Pasal 3UU No. 31 tahun1999).

Kemudian, Wilson mengutip pakar hukum, Firman Wijaya, yang menguraikan tentang unsur-unsur delik korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut. "Berdasarkan pendapat Firman Wijaya, sudah sangat gamblang, terang-benderang, bahwa pelaku penggelapan pajak adalah koruptor. 

Unsur-unsurnya terpenuhi, yakni (1) unsur setiap orang; (2) unsur secara melawan hukum; (3) unsur perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi; dan (4) unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ulas jebolan Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu meyakinkan.

Untuk itu, Wilson yang getol menyuarakan pemberantasan perilaku korup dan amoral di semua kalangan dan kelompok masyarakat ini, mendesak agar para pemangku kepentingan terkait perpajakan segera mengambil tindakan atas laporan pengaduan masyarakat dan memberikan sanksi tegas, tidak pandang bulu, terhadap setiap warga yang melakukan penggemplangan pajak. 

"Saya mendesak agar semua pemangku kepentingan, yang mengurus masalah keuangan negara, baik perpajakan, komisi anti korupsi, kejaksaan, kepolisian, dan badan pengawas lainnya, mesti gerak cepat, memberantas oknum-oknum pengusaha nakal yang telah menyengsarakan bangsa dan negara ini melalui perilaku menggelapkan pajak dengan tidak melaporkan dan membayar pajak mereka sebagaimana mestinya," tegas Wilson mengakhir releasenya ke redaksi media ini, Jumat, 6 November 2020. (APL/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Nama

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Pengusaha Tidak Bayar Pajak, Alumni Lemhannas: Mereka Adalah Koruptor
Pengusaha Tidak Bayar Pajak, Alumni Lemhannas: Mereka Adalah Koruptor
http://1.bp.blogspot.com/-azSp0b7tW-E/X6V1Dy0yMCI/AAAAAAAAE4I/Wwe9CYJvqXA0f3MIKBmibxpErOrz4BXzgCK4BGAYYCw/s320/IMG-20201106-WA0090-725783.jpg
http://1.bp.blogspot.com/-azSp0b7tW-E/X6V1Dy0yMCI/AAAAAAAAE4I/Wwe9CYJvqXA0f3MIKBmibxpErOrz4BXzgCK4BGAYYCw/s72-c/IMG-20201106-WA0090-725783.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2020/11/pengusaha-tidak-bayar-pajak-alumni.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2020/11/pengusaha-tidak-bayar-pajak-alumni.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy