ACEH SINGKIL - Puluhan massa yang tergabung dalam DPD Alamp Aksi Aceh Singkil melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Ra...
ACEH SINGKIL - Puluhan massa yang tergabung dalam DPD Alamp Aksi Aceh Singkil melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (11/11/2020).
Mereka mendesak agar Bupati Aceh Singkil menonaktifkan sementara waktu Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil dari jabatannya,diikarenakan yang bersangkutan saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Mereka mendesak agar Bupati Aceh Singkil menonaktifkan sementara waktu Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil dari jabatannya,diikarenakan yang bersangkutan saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Tidak hanya itu, massa juga meminta agar pengadaan pembelian mobil dinas Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRK Aceh Singkil untuk dibatalkan.
"Mohon maaf bahwa Bupati sedang diluar daerah karena diundang oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI," kata Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi kepada pengunjuk rasa.
Terkait penonaktifan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, sambungnya, sudah diproses dan sudah selesai. Pihaknya juga sudah mempersiapkan kegiatan untuk serah terima jabatan.
Sedangkan terkait pengadaan mobil Dinas, kata Junaidi, pada saat paripurna di DPRK Aceh Singkil sudah dibahas, dan apabila kondisi ekonomi masyarakat tidak memungkinkan, maka pengadaan mobil dinas tidak akan direalisasikan.
Sementara itu, Ketua DPD Alamp Aksi Aceh Singkil, Hardinata Simamora menyebutkan tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang terakhir. Karena, pada tanggal 18 Oktober 2020 pihaknya sudah menyurati Bupati Aceh Singkil untuk meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dinonaktifkan dari jabatan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah jenuh dengan janji-janji, hari ini kami mau lampiran surat tertulis dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, apabila benar bahwa Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil akan copot dalam beberapa hari ini maka kami selaku pihak ALAMP-AKSI mengapresiasikan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi mengatakan seperti apa yang telah di sampaikan oleh Asisten I, bahwa pihaknya telah memproses segala sesuatu terkait pemberhentian Kadis Kesehatan Aceh dan Bupati Aceh Singkil telah menerbitkan Surat Keputusan Aceh Singkil Nomor : PEG.862/ 967 / 2020 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 06 November 2020.
Setelah Ali Hasmi membacakan Surat Keputusan Aceh Singkil, selanjutnya pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. Kegiatan Aksi unjuk rasa itu, turut mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian di daerah setempat. (Red)
"Kami sudah jenuh dengan janji-janji, hari ini kami mau lampiran surat tertulis dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, apabila benar bahwa Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil akan copot dalam beberapa hari ini maka kami selaku pihak ALAMP-AKSI mengapresiasikan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi mengatakan seperti apa yang telah di sampaikan oleh Asisten I, bahwa pihaknya telah memproses segala sesuatu terkait pemberhentian Kadis Kesehatan Aceh dan Bupati Aceh Singkil telah menerbitkan Surat Keputusan Aceh Singkil Nomor : PEG.862/ 967 / 2020 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 06 November 2020.
Setelah Ali Hasmi membacakan Surat Keputusan Aceh Singkil, selanjutnya pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. Kegiatan Aksi unjuk rasa itu, turut mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian di daerah setempat. (Red)