NKRITERKINI.COM , SERANG - Terkait Pengusiran Wartawan oleh oknum Satpam, ketika hendak melakukan peliputan diperusahaan Pabrik Kimia PT Tun...
NKRITERKINI.COM, SERANG -Terkait Pengusiran Wartawan oleh oknum Satpam, ketika hendak melakukan peliputan diperusahaan Pabrik Kimia PT Tunas Sumber Ideakreasi Kimia (TSIK) yang terbakar pada Jumat 23 Oktober 2020 lalu di Jalan Raya rangkas bitung Km 2 Cikande, Kabupaten Serang Banten.
Melalui rillis yang dikirim lewat pesan WhatsAppnya pada Minggu 25 Oktober 2020, mengharuskan Angga selaku Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) angkat bicara dan menyikapi terkait pengusiran kedua wartawan yang sekaligus merupakan anggotanya.
Seperti kita ketahui sebelumnya telah terjadi kebakaran yang dialami Pabrik kimia (PT. TSIK) pada jumat (24/10/20) kemarin, dimana telah memakan satu korban jiwa, namun dalam kejadian tersebut ada insiden kecil tapi akan berdampak buruk kedepan bagi para pencari berita, pasalnya telah terjadi pengusiran yang dilakukan oknum satpam dan beberapa orang di dalam pabrik tersebut terhadap dua wartawan media online.
"Didalam Undang-Undang pers Pasal 18 sudah jelas bahwa orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda 500.000.000, Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi di Kabupaten Serang," ucap Angga.
"Mengecam keras oknum yang melakukan pelarangan peliputan bagi jurnalis," tegas Angga
Sambungnya, perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia," ucapnya.
Dikatakanya, pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
"Berdasarkan UU pers, terdapat pasal yang mengatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya. Maka sipelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar Rp 500 juta," pungkas Angga dalam rillis pesan Whats Appnya (Rillis/AS)