Ketua PERWAST Angkat Bicara Terkait Pengusiran Wartawan di Pabrik Kimia Cikande

NKRITERKINI.COM , SERANG - Terkait Pengusiran Wartawan oleh oknum Satpam, ketika hendak melakukan peliputan diperusahaan Pabrik Kimia PT Tun...


NKRITERKINI.COM, SERANG -Terkait Pengusiran Wartawan oleh oknum Satpam, ketika hendak melakukan peliputan diperusahaan Pabrik Kimia PT Tunas Sumber Ideakreasi Kimia (TSIK) yang terbakar pada Jumat 23 Oktober 2020 lalu di Jalan Raya rangkas bitung Km 2 Cikande, Kabupaten Serang Banten.

Melalui rillis yang dikirim lewat pesan WhatsAppnya pada Minggu 25 Oktober 2020, mengharuskan Angga selaku Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) angkat bicara dan menyikapi terkait pengusiran kedua wartawan yang sekaligus merupakan anggotanya.

Seperti kita ketahui sebelumnya telah terjadi kebakaran yang dialami Pabrik kimia (PT. TSIK) pada jumat (24/10/20) kemarin, dimana telah memakan satu korban jiwa, namun dalam kejadian tersebut ada insiden kecil tapi akan berdampak buruk kedepan bagi para pencari berita, pasalnya telah terjadi pengusiran yang dilakukan oknum satpam dan beberapa orang di dalam pabrik tersebut terhadap dua wartawan media online.

"Didalam Undang-Undang pers Pasal 18 sudah jelas  bahwa orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda 500.000.000, Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi di Kabupaten Serang," ucap Angga.

"Mengecam keras oknum yang melakukan pelarangan peliputan bagi jurnalis," tegas Angga 

Sambungnya, perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia," ucapnya.

Dikatakanya, pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

"Berdasarkan UU pers, terdapat pasal yang mengatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya. Maka sipelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar Rp 500 juta," pungkas Angga dalam rillis pesan Whats Appnya (Rillis/AS)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Nama

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Ketua PERWAST Angkat Bicara Terkait Pengusiran Wartawan di Pabrik Kimia Cikande
Ketua PERWAST Angkat Bicara Terkait Pengusiran Wartawan di Pabrik Kimia Cikande
http://1.bp.blogspot.com/-j6Bp7G9sggs/X5XS-CstJRI/AAAAAAAAEzE/4-sG0Y6BKUMhs8kbvjYQr1ZJ1W5333RPgCK4BGAYYCw/w640-h396/IMG-20201025-WA0056-790522.jpg
http://1.bp.blogspot.com/-j6Bp7G9sggs/X5XS-CstJRI/AAAAAAAAEzE/4-sG0Y6BKUMhs8kbvjYQr1ZJ1W5333RPgCK4BGAYYCw/s72-w640-c-h396/IMG-20201025-WA0056-790522.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2020/10/ketua-perwast-angkat-bicara-terkait.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2020/10/ketua-perwast-angkat-bicara-terkait.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy