NKRITERKINI.COM , LEBAK - Personil Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mengelar razia Masker dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati...
NKRITERKINI.COM, LEBAK - Personil Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mengelar razia Masker dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Lebak Nomor 28 Tahun 2000 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Razia berlangsung di Jalan Raya Maja Jasinga atau tepatnya diperempatan jalan keluar masuk stasiun KRL Maja dan Pasar Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Selasa (1/9/2020).
Dalam razia itu ikut melibatkan personil Polri dari Polsek Maja, Curug Bitung, Sajira, Cibadak dan Polsek Rangkas Bitung. Kemudian, Personil TNI dari Koramil 0303, serta personil Satpol PP Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Kapolsek Maja, Kompol H. Masbah mengatakan, Razia Masker yang digelar oleh gabungan beberapa polsek dan Koramil 0303 Maja dimaksudkan agar masyarakat melaksanakan Perbub Nomor 28 tahun 2020 terkait AKB yaitu selalu menggunakan masker, agar masyarakat bisa beradaptasi terhadap kebiasan baru.
"Allhamdulilah, masyarakat sudah mulai tertib untuk mengenakan masker, kendatipun saat razia berlangsung masih ada yang ditemukan tidak mengenakan masker," ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Uen Efendi selaku Kepala Satpol PP Kecamatan Maja. Ia menilai warga masyarakat di Kecamatan Maja sudah banyak yang menggunakan masker tidak seperti minggu sebelumnya banyak warga masyarakat yang terkena razia akibat tidak menggunakan masker.
"Alhamdulilah masyarakat mulai sadar dan sudah mentaati Perbub No 28 Tahun 2020 terkait AKB dengan selalu menggunakan masker, yang terjaring razia hanya sekitar 4 sampai 5 orang saja dan sanksi sosialnya yang terhadap mereka yang terjaring, kami berikan sangsi berupa dengan perintah menghapal Pancasila, nyanyi lagu kebangsaan, dan mengucapkan 2 kalimat sahadat serta push Uf," paparnya.
Masih ditempat yang sama, anggota Koramil Maja Peltu Dedi Junaedi yang mewakili Danramil Maja 0303 menambahkan bahwa pihaknya ikut mendukung penuh atas adanya Perbub No 28 tahun 2020 terkait AKB, yang mana tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Semoga warga masyarakat dapat mentaati Perbub No 28 Tahun 2020, kesehatan kita yang jaga dan agar selalu menjaga kesehatan mulai dari diri kita sendiri," jelas dan harapnya. (Muhtadin).