NKRITERKINI.COM ,LEBAK - Muspika Kecamatan Maja, mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020, di kawasan Area Simpang Empat...
NKRITERKINI.COM,LEBAK - Muspika Kecamatan Maja, mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020, di kawasan Area Simpang Empat Kampung Cibedil, Desa Sangiang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (10/9/2020).
Hadir diantaranya Camat Maja Edi Nurhadi, Kapolsek Maja Kompol Masbah SH, Danramil 0303 Maja Kapten ARM Basori, Pengurus PKK Maja, Satpol PP, Petugas Kesehatan, dan Pelajar SMA.
Kapolsek Maja Kompol Masbah menerangkan sosialisasi Perbup No 28 Tahun 2020 kepada warga masyarakat hal ini bertujuan untuk adaptasi kebiasaan baru yang tentunya agar masyarakat selalu mematuhi anjuran pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain 3M memakai masker, menjaga Jarak dan mencuci tangan.
"Kedepan masyarakat agar lebih memahami dan mentaati aturan pemerintah dengan selalu mematuhi protokol Kesehatan," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Maja Edi Nurhadi menambahkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan sosialisasi yang terakhir dilaksanakan di Kecamatan Maja. Dalam sosialisasi ini juga ikut digelar razia masker.
"Untuk hari ini belum dikenakan hukuman atau sanksi bagi yang melanggar, cuma hanya sebatas peringatan dan imbauan untuk mengenakan masker," unfkapnya.
Dijelaskannya, bahwa kegiatan itu digelar serentak disetiap Desa dengan ikut membagikan masker sambil memberikan imformasi pada warga masyarakat agar selalu mematuhi anjuran pemerintah untuk membiasakan adaptasi baru.
"Harapan kami seluruh warga masyarakat bisa menjalankan adaptasi kebiasan baru dengan menggunakan masker jaga jarak menghindari kerumunan orang banyak dan memperbanyak cuci tangan supaya bisa memutus mata rantay penyebaran virus covied 19 mulai peduli menjaga kesehatan dari diri kita sendiri," ungkapnya. (Muhtadin)