Ketua DPW Badak Banten, Eli Sahroni NKRITERKINI.COM , LEBAK - Adanya lahan bekas perkebunan karet Hak Guna Usaha (HGU) PT Bantam ...
Ketua DPW Badak Banten, Eli Sahroni
NKRITERKINI.COM, LEBAK - Adanya lahan bekas perkebunan karet Hak Guna Usaha (HGU) PT Bantam di Desa Gunung anten Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang sudah terlantar puluhan tahun semoga dapat bermanfaat untuk masyarakat setempat.
Dengan demikian Pemerintah selaku pemilik dan pemegang saham tertinggi atas tanah bekas lahan perkebunan karet dapat membuat keputusan resmi untuk peralihan hak kepada masyarakat dari exs HGU tersebut.
Berdasarkan undang-undang agraria tentang Tanah Negara yang terlantar Pemerintah memiliki hak untuk tidak lagi memberikan perpanjangan izin HGU dan dapat melepas HGU untuk kepentingan masyarakat.
"Kita meminta agar Pemerintah tidak lagi memperpanjang izin HGU exs PT Bantam di Desa Gunung anten Kecamatan Cimarga. Sudah puluhan tahun terlantar dan itu sudah layak untuk di serahkan kepada masyarakat untuk peningkatan tarap hidup masyarakat setempat dengan mengolah tanah di jadikan lahan pertanian", kata Eli Sahroni, Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten. Kamis (27/8/2020).
Lebih lanjut Eli Sahroni juga dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada presiden dan lembaga negara lainnya yang berkaitan dengan tanah HGU tersebut untuk tidak lagi memberikan ruang perpanjangan izin terhadap tanah bekas lahan perkebunan karet tersebut.
"Kita akan layangkan surat kepada bapak Presiden Republik Indonesia dan para menteri yang ada kaitannya dengan HGU. Ya kita meminta agar tanah tersebut di berikan kepada masyarakat untuk di jadikan lahan pertanian untuk peningkatan tarap hidupnya", imbuhnya. (Firmansyah)