NKRITERKINI.COM , LEBAK - Pemerintah Kecamatan (Pencam) Panggarangan Kabupaten Lebak mensosialiasiakan Peraturan Bupati Lebak Nomor ...
NKRITERKINI.COM, LEBAK - Pemerintah Kecamatan (Pencam) Panggarangan Kabupaten Lebak mensosialiasiakan Peraturan Bupati Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi teguran Hingg sanksi Administrasi.
Dalam sosialisasi itu, yang digelar di lingkungan Kecamatan Panggarangan, pada Senin, (17/8/2020) para petugas sosialisasi ikut memberhentikan pengendara roda dua maupun roda empat, untuk diingatkan memakai masker.
Dalam kegiatan itu, bagi yang melanggar hanya sebatas disampaikan teguran lisan dan nama yang bersangkutan di data untuk di catat identitasnya, dan di persilahkan jalan kembali.
Aturan soal sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Lebak No. 28 Tahun 2020, Perbup yang ditetapkan pada 15 Juli 2020 tersebut berisi Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru yang totalnya ada 40 pasal di dalamnya.
Satu pasal di antaranya, mewajibkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker dan ada dua sanksi bagi pelanggarnya, sanksi pertama berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus. Sementara sanksi kedua adalah denda administratif sebesar Rp 150.000.
Dalam pasal tersebut juga tercantum pengenaan sanksi tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP, dan didampingi oleh unsur Kepolisian/TNI.
"Dengan mengadakan kegiatan ini kami sebagai Pemerintahan Kecamatan mengajak seluruh pengendara agar bisa menjalankan aturan dalam perda 28 Tahun 2020, akan tetapi ternyata masyarakat masih banyak yang belum sadar dengan aturan itu, kami menghimbau di bulan september nanti semua masyarakat harus bisa mematuhi aturan tersebut, agar tidak terkena tindakan tegas," kata Camat Panggarangan, Lingga.
Dalam kesempatan yang sama Danramil 0314, Kapten Inf Masyhari, menjelaskan tujuannya merealisasikan perbup No 28 tahun 2020, dalam menghadapi New Normal, atau era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Kebiasaan baru ini agar dilaksanakan, agar masyarakat selalu menggunakan masker, dan selalu mencuci tangan, kemudian tidak lupa menjaga kebersihan lingkungan." ujar Kapten Inf. Masyhari. (Do)