NKRITERKINI.COM , LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, melaksanakan penyuluhan hukum terkait Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 2...
NKRITERKINI.COM, LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, melaksanakan penyuluhan hukum terkait Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di aula Kantor Camat Bayah, Senin (18/08/2020)
Jaksa Fungsional Intelejen, Shandra Faliana, menjelaskan kegiatan tersebut ditujukan untuk menekan atau mencegah penyebaran Corona Virus Disiase (Covid- 19).
Dihadapan para Camat dan Kepala Desa, Shandra Faliana, menyampaikan perlunya sosialisasi AKB dengan upaya preventif dan persuasif kepada masyarakat, agar mematuhi terus protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
"Sebagaimana sudah dijelaskan dalam Perbup tentang AKB, dengan cara berkesinambungan melakukan upaya pencegahan Covid- 19 dengan melakukan langkah- langkah persuasif dan preventif. Ketika ada yang melanggar berikan sanksi sosial," ujarnya.
Sementara itu Camat Bayah, Aan Juanda mengajak seluruh masyarakat agar menerapkan kebiasaan baru guna mendorong terciptanya masyarakat sehat dan produktif.
"Mari kita bersama-sama, menerapkan adaptasi kebiasaan baru dengan menjaga kebersihan, yang mampu mendorong terciptanya masyarakat sehat dan produktif," ujarnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Deden Noviana Kasubsi Sospol Seksi intelejent, Rima Eka Hardianti Kasubsi Perdata dan Tata Usaha, Niayuniawati Jaksa Fungsional Perdata dan Tata Usaha, Aan Juanda Camat Bayah, Haerudin Camat Cilograng, Lingga Sagara Camat Panggarangan, Toto Rusdinto Camat Cibeber, Kapten A.Rosyid Danramil Bayah, AKP Yogie Roozandi Kapolsek Bayah, dan sejumlah Kepala Desa. (Do)