ACEH SINGKIL - Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, Polda Aceh dan KPH Wilayah VI yang ikut did...
ACEH SINGKIL - Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, Polda Aceh dan KPH Wilayah VI yang ikut didampingi Tim BPKH Singkil mengamankan satu unit alat berat dari hutan produksi (HP) di Desa Lae Cikala, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis 4 Juni 2020 sekitar pukul 13.15 WIB..
Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Aceh Singkil, Saipul Amri mengatakan alat berat yang diamankan tersebut berupa satu unit excavator. Alat berat itu, sambungnya, diamankan oleh Tim Gabungan lantaran diduga sedang bekerja membuka lahan di kawasan hutan produksi.
Menurutnya, hal tersebut terlihat dari areal luas lahan yang sedang dibuka, bahkan pada sebagian lokasi lahan dikawasan hutan produksi atau tempat alat berat tersebut beroperasi juga terlihat sudah dibersihkan.
"Alat berat ini diamankan tim gabungan ketika sedang bekerja membuka lahan dikawasan hutan produksi, sesuai PP Nomor 103 Tahun 2015," ujarnya seraya menjelaskan jika alat berat tersebut saat ini sudah diamankan ke Polres Aceh Singkil.
Berdasarkan keterangan dari mandor pemilik alat berat, jika lokasi lahan yang mereka kerjakan atau tempat diamankannya satu unit alat berat disebut-sebut milik salah seorang oknum pejabat berinisial EN. “Saat diamankan alat berat pemborong, baik mandor, operator dan Kernet exabator juga tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, akibat pembukaan lahan tersebut mengakibatkan sebagian kawasan hutan produksi di Desa Cikala Kecamatan Suro, Aceh Singkil mengalami kerusakan. Hal itu terlihat dari areal lahan yang sudah dibuka. (Red)

