NKRITERKINI.COM ,ACEH SINGKIL- Pemerintah Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah ...
NKRITERKINI.COM,ACEH SINGKIL- Pemerintah Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Desa, BPG dan BUMK di aula Kantor Camat Singkohor, Kamis (29/7/2020).
Camat Singkohor, Riki Yodiska S.STP,MS.i mengatakan rapat koordinasi digelar dalam rangka pembahasan tahapan perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2021.
Menurutnya, kegitan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 1 dan surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong Kabupaten Aceh Singkil Nomor 410/614 tanggal 23 Juli 2020 perihal Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2021.
Dalam rapat ini, sambungnya, juga ikut disampaikan terkait hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Muspika Singkohor terhadap pemerintah desa yang dilakukan pada tanggal 15 s.d 22 Juni 2020.
Dalam kegiatan monev tersebut, pihak Muspika Singkohor turut serta melakukan pengecekan terhadap pembangunan fisik maupun non fisik desa dari tahapan perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan desa yang dananya bersumber dari APBKamp Tahun Anggaran 2020.
Intinya, kata Riky, output yang diinginkan dari kegiatan yang direncanakan untuk pembangunan desa tahun anggaran 2021 yakni, pertama harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kedua, dapat direalisasikan secara optimal.
Maka dari itu, pihaknya mengharapkan agar proses perencanaan yang dilakukan ditahun ini harus dilakukan dengan sebaik mungkin.
"Mari kita laksanakan tahapan perencanaan pembangunan desa tahun 2021 dengan sebaik mungkin, mulai dari tahapan verifikasi, musyawarah desa dan lainnya harus sesuai dengan prosedur," ujar Camat Singkohor.
Dia berharap semoga kegiatan pembahasan tahapan perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2021 dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang maksimal.
Kegiatan yang digelar tersebut termasuk bagian pembinaan Pemerintah Kecamatan terhadap pemerintah Desa sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Turut Hadir dalam kegiatan itu, Danramil 06/Singkohor Kapten Inf Irwansyah; Kasi PMD Hendrowanto,SST,TA, P3MD Kabupaten Aceh Singkil, Rini mairidha,SP (Narasumber), Pendamping Desa, Saryo S.Pd; dan Pendamping Infrastruktur Desa, Randynata Bedros, ST.
Hadir juga, Pendamping Lokal Desa, Muttaqin S.Pd dan Mahbub S.Pd; Para Kepala Desa, BPG dan Pengurus BUMK dari masing - masing desa di Kecamatan Singkohor. (Fandi)